Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing adalah bentuk Perampasan Upah yang di Legalkan Oleh Negara

Jakarta 13 April 2011 ; Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) menuntut untuk segera dihapuskannya system kerja kontrak jangka pendek ...


Jakarta 13 April 2011; Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) menuntut untuk segera dihapuskannya system kerja kontrak jangka pendek (PKWT) dan Oustsourcing serta menuntut untuk di hentikannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut Ketua Umum GSBI; Rudi HB Daman; Sistem kerja kontrak (PKWT); Outsourcing dan PHK adalah merupakan bentuk perampasan upah bagi kaum buruh.  
Rudi menjelaskan Selain tidak ada kepastian kerja, buruh dengan status kontrak dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak lagi mendapatkan hak atas uang pesangon, uang penghargaan serta uang ganti rugi jika di PHK/di putus kontraknya. Buruh juga tidak mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja baik itu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Kematian (JK), dan hampir semua buruh kontrak jangka pendek (PKWT) tidak mendapatkan THR kalaupun ada jauh di bawah aturan. Buruh  juga tidak mendapatkan tujangan-tunjangan ataupun bonus, bahkan buruh dengan status PKWT dipaksa untuk bekerja lebih keras agar bisa di perpanjang kontrak kerjanya.
Lebih lanjut Rudi menjelaskan; Sedangkan buruh dengan status Outsourcing kondisinya jauh lebih parah, selain dirampas upahnya oleh pengusaha yang memberikan pekerjaan dengan status kontrak ; buruh juga harus di rampas lagi upahnya oleh pihak yayasan atau perusahaan penyalur tenaga kerja. Jika dibandingkan dengan buruh tetap buruh dengan status kontrak dan outsourcing tiap bulannya di rampas upahnya antara 30% s/d 40% dari upah yang seharusnya mereka terima.
Penerapan system kerja kontrak jangka pendek dan outsourcing mulai marak sejak di syahkannya UU no 13/2003  tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data GSBI menunjukkan bahwa buruh kontrak dan Outsourcing mengalami peningkatan rata-rata sebesar 5 % tiap tahun. Pada tahun 2010 saja jumlah buruh kontrak dan outsourcing di Indonesia sudah mencapai 66,425%, sektor yang paling banyak menggunakan sistem kerja kontrak dan outsourcing adalah pertama sektor/industri Jasa (Satpam, Cleaning service, ritel, perbankkan dll) jumlahnya mencapai 85 %, kedua sektor/industri Garment-Tekstil dan Sepatu jumlahnya diperkirakan mencapai 65%, sektor industri metal dan elektronik diperkirakan sekitar 60,7%, Sektor/Industri dasar dan pertambangan diperkirakan mencapai 55%. Data ini lebih besar bila dibandingkan dengan data yang pernah di keluarkan oleh Bank dunia dan ILO pada akhir tahun 2010.
Sementara Bank Dunia dan Organisasi Buruh Internasional (International Labor Organization/ILO) merilis dalam hasil risetnya menunjukkan bahwa Jumlah pekerja atau buruh berstatus tetap hanya tinggal 35 % dari 33 juta buruh formal di Indonesia. Padahal, lima tahun lalu jumlahnya mencapai 70 persen, artinya sebanyak 65% adalah buruh dengan status outsourcing dan buruh kontrak.
Menurut Rudi; Penggunaan sistem ini sebenarnya di latar belakangi oleh keinginan dan kepentingan Imperialis agar dapat menciptakan tenaga kerja murah dan flaksibel, sebagai jawaban atas krisis yang dialaminya; sudah menjadi tren di dunia bahwa pasar tenaga kerja yang flaksibel di terapkan di hampir seluruh negara-negara di dunia, sistem ini mungkin saja cocok untuk di terapkan di negara maju dan di negeri Imperialis, dimana buruh sudah memiliki posisi tawar yang tinggi di hadapan pengusaha sehingga dapat meningkatkan upah. Akan tetapi sistem ini sangat tidak relevan di jalankan di Indonesia, sebab Indonesia adalah negeri yang masih sangat terbelakang, dengan angka pengangguran yang sangat besar jumlahnya, akibat dari industrinya yang sangat terbelakang dan terjadi monopoli atas tanah dan sumber-sumber kekayaan alam oleh tuan tanah besar komperador dan Imperialis. Kondisi demikian mengakibatkan posisi buruh yang sangat lemah di hadapan pengusaha, motif di terapkannya sistem ini sesungguhnya adalah merupakan bagian dari sekema politik upah murah yang dipertahankan oleh pemerintah dan merupakan bagian nyata dari bentuk perampasan upah yang dipertahankan oleh negara. Lebih jauh ini adalah cara untuk memenuhi kebuasan dan kerakusan Imperialis agar mendapatkan tenaga buruh murah serta sumber bahan baku dan kekayaan alam yang melimpah dan murah.
System ini sudah mendarah daging dan akan terus dipertahankan oleh rezim berkuasa terutama oleh para pengusaha karena sangat menguntungkan mereka. Bagi buruh ini menjadi sumber penderitaan dimana kaum buruh dan rakyat Indonesia tidak lagi memiliki kepastian kerja. Untuk itu agar  buruh Indonesia mendapatkan kepastian kerja dan tidak ada lagi sistem kerja kontrak dan outsourcing di Indonesia; maka salah satu caranya memperjuangkan agar segera di cabutnya Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 khususnya pasal yang mengatur tentang PKWT harus di hapus, sebab jika UUK 13/2003 tidak di cabut praktek kerja kontrak dan outsourcing tidak akan pernah dapat dihapuskan, bahkan ke depannya akan lebih masif lagi.
Selain itu gerakan buruh harus berani menuntut kepada pemerintah hari ini agar segera mengeluarkan kebijakan yang melarangan penggunaan buruh kontrak dan outsourcing  dengan cara memberi sanksi tegas terhadap pengusaha-pengusaha yang terbukti menggunakan buruh kontrak, termasuk segera menutup perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja yang saat ini jumlahnya semakin banyak. Tegas Rudi
Maka dalam momentum hari buruh Sedunia satu mei nanti  menurut Rudi HB Daman adalah momentum bagi gerakan buruh untuk bersatu menuntut SBY Budiono segera menghapuskan system kerja kontrak jangka pendek (PKWT); outsourcing dan menghentikan PHK dalam bentuk apapun. GSBI sendiri dalam momentum satu mei hari buruh sedunia sudah pasti akan turun kejalan dan mendatangi Istana Negara untuk mendesak SBY. 
Selama rezim yang berkuasa di Indonesia  tidak mencabut UUK 13/2003 yang pro Imperialis  dan tidak menggantikannya dengan undang-undang baru  yang pro-buruh maka selama itu pula GSBI akan terus berlawan dengan cara menggalang kekuatan dan berjuang bersama-sama dengan sektor, golongan dan rakyat lainnya dengan cara membangun Front Persatuan;  seperti yang selam ini dilakukan yaitu dalam satu mei nanti GSBI tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) yaitu aliansi luas dari organisasi-organisasi masa rakyat;  organisasi social dan individu yang peduli pada perjuangan keadilan; Demokrasi sejati  dan hak azasi manusia  untuk terpenuhinya hak-hak dasar rakyat. (SI@2011).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item