Diduga Melakukan Pidana Pemberangusan Serikat Buruh, PT Daelim Indonesia diadukan ke Kepolisian Polda Metro Jaya
SI/Selasa, 24 Mei 2011, pukul 11.00 wib, 7 (tujuh) orang perwakilam dari SBME-GSBI PT Daelim Indonesia dan DPP GSBI (Serikat Buruh Metal dan...
https://www.infogsbi.or.id/2011/05/diduga-melakukan-pidana-pemberangusan.html
SI/Selasa, 24 Mei 2011, pukul 11.00 wib, 7 (tujuh) orang perwakilam dari SBME-GSBI PT Daelim Indonesia dan DPP GSBI (Serikat Buruh Metal dan Elektronik-Gabungan Serikat Buruh Independen) mendatangi SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polda Metro Jaya dalam rangka melakukan pengaduan atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat buruh yang dilakukan pihak perusahaan PT Daelim Indonesia dan diterima oleh SPK Polda Metro Jaya dengan laporan polisi Nomor:LP/1771/V/2011/PMJ/Ditrekrim Sus tanggal 24 Mei 2011, yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi Nurwadi selaku Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya Ka. Siaga II.
Pengaduan atas dugaan tindak pidana pemberangusan serikat buruh dilingkungan kerja PT Daelim Indonesia dilakukan dengan fakta-fakta bahwa sejak dibentuknya serikat buruh dilingkungan kerja PT Daelim Indonesia tindakan mutasi, skorsing hingga PHK secara sepihak dengan alasan yang dibuat-buat selalu terjadi hingga saat ini. Dimana tindakan PHK sepihak yang dilakukan PT. Daelim Indonesia terhadap para buruh yang semuanya adalah sebagai pimpinan dan atau orang yang aktif didalam kegiatan Serikat Buruh Metal dan Elektronik (SBME) PT Daelim Indonesia yang berafilial pada Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI).
Ade Baehaki salah satu korban dugaan tindak pidana pemberangusan serikat buruh di PT Daelim Indonesia menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pihak perusahaan adalah pelanggaran terhadap undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Saya sebagai salah satu korban yang di PHK sepihak oleh PT. Daelim Indonesia sangat yakin bahwa PHK saya dan juga kawan-kawan disebabkan aktifnya saya dan kawan-kawan dalam setiap kegiatan serikat buruh, ujar Ade Baehaqi.
Lebih lanjut Ade Baehaqi menyampaikan kenapa dirinya dan kawan-kawan yang lain yang di PHK terus melakukan upaya perjuangan dengan melaporkan pihak perusahaan PT Daelim Indonesia pada Polda Metro Jaya, dimana berdasarkan Pasal 41 dari UU No. 21 tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dalam hal Pengawasan dan Penyidikan adalah “Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan intansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang ketenagakerjan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
Namun demikian hingga saat ini pengaduan yang dilakukan SBME-GSBI PT Daelim Indonesia kepada kantor Disnaker Kabupaten Bekasi tidak pernah ditindaklanjuti dengan serius bahkan cenderung untuk mengulur-ulur, hal ini tentu bukan tanpa dasar dimana sejak SBME-GSBI PT Daelim Indonesia dideklarasikan hingga sekarang pimpinan serikatnya selalu di PHK dan sebenarnya kasus ini telah berulang-ulang dilaporkan kepada pihak Disnaker Kabupaten Bekasi.
Ketika dikonfirmasi Ismett Inoni Kepala Dept. Hukum dan Advokasi DPP GSBI yang juga ikut mendampingi pelaporan tersebut juga membenarkan atas upaya hukum yang dilakukan para buruh yang tergabung dalam SBME-GSBI PT Daelim Indonesia, dimana lagkah dari saudara Ade Baehaqi dan kawan-kawannya sangat berdasar, sebagaimana Undang-undang No. 39 tahun 1999, tentang HAM. Dalam Pasal 17 diterangkan bahwa “setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
Lebih lanjut Ismett Inoni menyampaikan bahwa apa yang sudah dan telah dilakukan oleh terlapor dalam hal ini PT Daelim Indonesia terhadap buruhnya yang tergabung dalam SBME-GSBI PT Daelim Indonesia dan secara aktif melakukan kerja organisasi dan melakukan Advokasi terhadap angotanya yang berujung tindakan manejemen yang melakukan intimidasi dengan bentuk mutasi, skorsing dan melakukan PHK terhadap pimpinan serikat buruh, sangat bertentangan dengan undang-undang No. 21 tahun 2000 Pasal 28 yang berbunyi:
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/ serikat buruh dengan cara:
- Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.
- Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh
- Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun
- Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Sangat terang dan jelas bahwa hak sebagai warga Negara yang dijamin oleh Undang-Undang sebagai bentuk penghargan dan peghormatan sebagai manusia yang bermartabat. Maka sebagai buruh tidak ada jalan lain guna mendapatkan dan terpenuhi hak-haknya, buruh harus tergabung dalam organisasi serikat pekerja/serikat buruh sejati yang akan tetap bersama-sama dalam melakukan pembelaan dan perjuangan sampai hak kaum buruh diberikan dan dijamin demikian Ismett melanjutkan.
PT Daelim Indonesia adalah sebuah perusahaan yang memproduksi alat-alat rumah tangga yang berkedudukan di kawasan industri Jababeka Cikarang Kabupaten Bekasi yang dipimpin oleh Lee Joon Ha sebagai direktur seorang yang berwarga negara Korea. (RTM/SI 2011)