GSBI dan FPR Kota Tangerang Menyelenggarakan Diskusi Publik, Dinaker dan Kepolisian Tolak Membuat Resolusi Bersama.
SI Tangerang Senin, 25 April 2011// Front Perjuangan Rakyat kota Tangerang menyelenggaraka acara Diskusi Publik yang diselenggarakan di Ged...
https://www.infogsbi.or.id/2011/05/gsbi-dan-fpr-kota-tangerang.html
SI Tangerang Senin, 25 April 2011// Front Perjuangan Rakyat kota Tangerang menyelenggaraka acara Diskusi Publik yang diselenggarakan di Gedung KORPRI Kota Tangerang. Dalam diskusi publik ini Amin Mustolih koordinator FPR Kota Tangerang dalam pembukaan menyampaikan bahwa diskusi publik ini sebagai rangkaian agenda menjelang hari buruh sedunia 2011 dan juga sebagai diskusi kasus-kasus perburuhan secara terbuka yang ditemukan oleh GSBI dan FPR dibeberapa perusahaan di kota Tangerang.
Diskusi Publik ini dimulai pukul 13.00 wib yang hadiri 60 orang peserta dari berbagai serikat buruh yang ada dikota Tangerang. Diskusi Publik ini direncanakan menghadirkan Disnaker, Kapolres, DPRD dan Apindo Kota Tangerang, namun hingga acara diskusi publik selesai yang dapat hadir hanya dari pihak Disnaker yang diwakili Bpk. Harri dan Kepolisian yang diwakilan Bpk. Halius sebagai Intelpolres Kota Tangerang, sedangkan dari pihak DPRD Komisi B dan Apindo tidak bisa hadir.
Diskusi publik ini mengambil tema Hentikan Perampasan Upah, Tolak Sistim Kerja Kontrak Outsorcing dan Laksanakan Kebebasan Berserikat. Tema tersebut menurut Amin Mustolih bukan tanpa alasan sebab dalam temuannya GSBI dan FPR Kota Tangerang banyak sekali bentuk-bentuk perampasan upah dan praktek kerja jangka pendek yang dilakukan oleh perusahaan di wilayah kota Tangerang untuk hampir semua jenis industri bahkan nyaris tidak ada lagi perusahaan diwilayah kota Tangerang yang merekrut buruh dengan status tetap kalaupun ada tentu dapat dihitung dengan jari dari banyaknya perusahaan yang beroperasi di kota Tangerang.
Dalam menyikapi persoalan-persoalan yang terjadi dibeberapa perusahaan yang berhasil ditemukan GSBI dan FPRkota Tangerang, Disnaker kota Tangerang berkomitmen untuk segera melakukan pengawasan dan penyidikan. Disnaker kota Tangerang sendiri menyatakan siap melakukan pengawasan dan penyidikan jika ada pengaduan atas pelanggaran yang terjadi di perusahaan diwilayah kota Tangerang.
Diskusi Publik ini dimulai pukul 13.00 wib yang hadiri 60 orang peserta dari berbagai serikat buruh yang ada di
Diskusi publik ini mengambil tema Hentikan Perampasan Upah, Tolak Sistim Kerja Kontrak Outsorcing dan Laksanakan Kebebasan Berserikat. Tema tersebut menurut Amin Mustolih bukan tanpa alasan sebab dalam temuannya GSBI dan FPR Kota Tangerang banyak sekali bentuk-bentuk perampasan upah dan praktek kerja jangka pendek yang dilakukan oleh perusahaan di wilayah kota Tangerang untuk hampir semua jenis industri bahkan nyaris tidak ada lagi perusahaan diwilayah kota Tangerang yang merekrut buruh dengan status tetap kalaupun ada tentu dapat dihitung dengan jari dari banyaknya perusahaan yang beroperasi di kota Tangerang.
Dalam menyikapi persoalan-persoalan yang terjadi dibeberapa perusahaan yang berhasil ditemukan GSBI dan FPR
Sementara itu pihak kepolisian sendiri jika ada kasus ada kaitan dengan masalah pidana minta untuk dilaporkan pada kepolisian.
Dari diskusi publik ini dapat ditarik penilaian bahwa telah terjadi bentuk-bentuk pelanggaran perusahan yang semakin massif dimana pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan ini dibiarkan Negara tanpa adanya pengawasan yang lebih serius dan dilakukan peneguran hingga sanksi sampai saat ini tidak dilakukan. Maka sebagai bentuk dorongan atas komitmen pemerintah dalam hal ini pihak Disnaker dan Kepolisian kota Tangerang dan pihak-pihak yang punya kepentingan maka GSBI dan FPR kota Tangerang diakhir diskusi publik ini meminta agar para pihak untuk membuat resolusi bersama yang merupakan hasil diskusi publik sekaligus sebagai komitmen bersama. Namun sangat disayangkan lagi-lagi pihak pemerintah dalam hal ini pihak Disnaker dan Kepolisan tidak berkenan untuk menandatangani Resolusi Bersama tersebut dimana alasan pihak disnaker bukan kewenangannya, sementara itu pihak Kepolisian sendiri tidak bersedia karena ada sistim hirarki dan bentuk disiplin kepolisian.
Menyikapi atas hasil diskusi publik ini Ismett Inoni Kepala Dept. Hukum dan Advokasi DPP GSBI ketika dikonfirmasi mengenai hasil diskusi publik ini menyatakan bahwa keengganan pihak Disnaker dan kepolisian Kota Tangerang menyepakati resolusi bersama adalah bukti bahwa sesungguhnya tidak ada kesungguhan dari pemerintah dan Kepolisian Kota Tangerang setelah sebelumnya menyatakan siap untuk melakukan pengawasan dan penyidikan dan akan menindaklanjuti setiap laporan serikat buruh terkait masalah-masalah perburuhan dan dugaan tindak pidana perburuhan. Maka dengan penolakan atas dibuat dan ditandatanganinya resolusi bersama tersebut semakin menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini disnaker dan kepolisian kota Tangerang semakin menjelaskan fakta sesungguhnya bahwa kedua lembaga tersebut patut diduga melakukan pembiaran atas masalah-masalah perburuh dan tindak pidana perburuhan diwilayah kota Tangerang.
Sementara itu Rudy HB Daman Koordinator FPR Pusat dalam pandangannya menyatakan bahwa penolakan atas resolusi bersama yang ditawarkan dalam diskusi publik tersebut ada wujud nyata atas perilaku rejim SBY-Boediono yang melakukan perampasan upah, tanah dan kerja rakyat Indonesia dimana perilaku tersebut telah mengakar hingga pemerintah daerah termasuk pemerintah kabupaten dan kota. Lebih lanjut Rudy HB Daman menyatakan prihatin atas sikap lembaga yang seharusnya aspiratif dan akomodatif terhadap persoalan buruh tetapi justeru seringkali abai terhadap persoalan rakyat. (RTM/SI 2011)
Dari diskusi publik ini dapat ditarik penilaian bahwa telah terjadi bentuk-bentuk pelanggaran perusahan yang semakin massif dimana pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan ini dibiarkan Negara tanpa adanya pengawasan yang lebih serius dan dilakukan peneguran hingga sanksi sampai saat ini tidak dilakukan. Maka sebagai bentuk dorongan atas komitmen pemerintah dalam hal ini pihak Disnaker dan Kepolisian kota Tangerang dan pihak-pihak yang punya kepentingan maka GSBI dan FPR kota Tangerang diakhir diskusi publik ini meminta agar para pihak untuk membuat resolusi bersama yang merupakan hasil diskusi publik sekaligus sebagai komitmen bersama. Namun sangat disayangkan lagi-lagi pihak pemerintah dalam hal ini pihak Disnaker dan Kepolisan tidak berkenan untuk menandatangani Resolusi Bersama tersebut dimana alasan pihak disnaker bukan kewenangannya, sementara itu pihak Kepolisian sendiri tidak bersedia karena ada sistim hirarki dan bentuk disiplin kepolisian.
Menyikapi atas hasil diskusi publik ini Ismett Inoni Kepala Dept. Hukum dan Advokasi DPP GSBI ketika dikonfirmasi mengenai hasil diskusi publik ini menyatakan bahwa keengganan pihak Disnaker dan kepolisian Kota Tangerang menyepakati resolusi bersama adalah bukti bahwa sesungguhnya tidak ada kesungguhan dari pemerintah dan Kepolisian Kota Tangerang setelah sebelumnya menyatakan siap untuk melakukan pengawasan dan penyidikan dan akan menindaklanjuti setiap laporan serikat buruh terkait masalah-masalah perburuhan dan dugaan tindak pidana perburuhan. Maka dengan penolakan atas dibuat dan ditandatanganinya resolusi bersama tersebut semakin menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini disnaker dan kepolisian kota Tangerang semakin menjelaskan fakta sesungguhnya bahwa kedua lembaga tersebut patut diduga melakukan pembiaran atas masalah-masalah perburuh dan tindak pidana perburuhan diwilayah kota Tangerang.
Sementara itu Rudy HB Daman Koordinator FPR Pusat dalam pandangannya menyatakan bahwa penolakan atas resolusi bersama yang ditawarkan dalam diskusi publik tersebut ada wujud nyata atas perilaku rejim SBY-Boediono yang melakukan perampasan upah, tanah dan kerja rakyat Indonesia dimana perilaku tersebut telah mengakar hingga pemerintah daerah termasuk pemerintah kabupaten dan kota. Lebih lanjut Rudy HB Daman menyatakan prihatin atas sikap lembaga yang seharusnya aspiratif dan akomodatif terhadap persoalan buruh tetapi justeru seringkali abai terhadap persoalan rakyat. (RTM/SI 2011)