SBY dan Menakertrans Harus Bertanggung-jawab Terhadap Kasus Ruyati dan Kasus-kasus BMI lainnya Yang Sedang Menghadapi Hukuman Mati
Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP.GSBI) Atas Eksekusi Mati Terha dap Ruyati binti Sapubi, Buruh ...
https://www.infogsbi.or.id/2011/06/sby-dan-menakertrans-harus-bertanggung.html?m=0
Pernyataan Sikap
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen
(DPP.GSBI)
Atas Eksekusi Mati Terha dap Ruyati binti Sapubi, Buruh Migran Indonesia di Arab Saudi
SBY dan Menakertrans Harus Bertanggung-jawab Terhadap Kasus Ruyati dan Kasus-kasus BMI lainnya Yang Sedang Menghadapi Hukuman Mati - Pemerintah SBY Harus Segera Memberikan Perlindungan Sejati Bagi BMI
Buruh Migran Indonesia yang menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara indonesia kembali menjadi korban atas tidak adanya kepedulian dan perlindungan yang diberikan oleh pemerintahan SBY, hampir tidak ada henti-hentinya kasus yang dialami oleh rakyat Indonesia yang bekerja di luar negeri menjadi BMI dan tidak ada upaya serius sama sekali yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi dan membela BMI yang menghadapi berbagai macam kasus tindak kekerasan, penganiayaan, pemerkosaan dan pembunuhan termasuk juga ketika BMI harus menghadapi hukuman Qishos (hukuman pancung) di Arab Saudi. Padahal pidato presiden SBY pada Sidang ILO ke 100 di Jenewa pada tanggal 14 Juni 2011 yang menyatakan bahwa di Indonesia mekanisme perlindungan terhadap buruh migran Indonesia yang mayoritas menjadi PRT sudah berjalan dengan baik, dia mengatakan bahwa sudah tersedia institusi dan regulasi yang menangani dan melindungi BMI. Tapi ternyata pidato tersebut hanyalah menambah daftar kebohongan SBY yang sudah tak terhitung jumlahnya.
Dalam pidatonya SBY menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memberikan apresiasi yang tinggi atas disahkannya Konvensi ILO tentang Pekerja Rumah Tangga. Pemerintah Indonesia juga akan mendukung pelaksanaan Konvensi ini karena memang sudah seharusnya pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan atas hak-haknya, ternyata hanya omong kosong yang tidak pernah terbukti sama sekali.
Setelah empat hari, yaitu pada hari Sabtu, 18 Juni 2011, Ruyati binti Satubi seorang BMI asal Kp. Ceger, kecamatan Sukatani, Bekasi Jawa Barat telah dihukum pancung oleh pemerintahan Saudi Arabia atas tuduhan pembunuhan terhadap majikan tempat dia bekerja. Ruyati mengakui membunuh majikannya atas dasar pembelaan diri atas perlakuan tidak manusiawi sang majikan selama dia bekerja, seperti dilempar sandal, jarang diberi makan bahkan disaat bulan puasa sekalipun Ruyati tidak diberikan makan oleh majikannya. Eksekusi ini adalah hukuman mati yang ke-28 yang dilaksanakan oleh pemerintahan Saudi Arabia selama tahun ini.
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) berpandangan bahwa Kasus Ruyati binti Satubi ini adalah merupakan bukti nyata ketidakseriusan pemerintahan SBY dalam memberikan perlindungan terhadap BMI yang bekerja di luar negeri. Hak untuk hidup yang merupakan hak dasar bagi warga negara Indonesia diabaikan begitu saja oleh pemerintah. Eksekusi mati terhadap Ruyati binti Sapubi merupakan bentuk ketidakbecusan pemerintahan SBY dalam menjamin dan memberikan perlindungan bagi Buruh Migran Indonesia di luar negeri. Dalam kasus ini, publik tidak pernah mengetahui proses hukum dan usaha-usaha diplomatik yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Ketidakbecusan ini juga pernah terjadi pada kasus eksekusi mati terhadap Yanti Iriyanti, PRT migran Indonesia asal Cianjur yang juga tidak pernah diketahui oleh publik sebelumnya. Bahkan hingga kini jenasah Yanti Iriyanti tidak bisa dipulangkan ke tanah air sesuai dengan permintaan dari keluarganya.
Meskipun pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan bahwa sudah ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah baik secara hukum maupun loby akan tetapi pernyataan ini sangat kontradiktif dengan apa yang disampaikan oleh juru bicara Luar Negeri Michael Tene yang menyatakan bahwa pemerintah sangat terkejut dan menyayangkan pelaksanaan eksekusi mati yang berlangsung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintah Indonesia. Jika benar bahwa pemerintah telah melakukan upaya hukum dan loby atas kasus yang menimpa Ruyati sudah pasti pemerintah mengetahui jauh-jauh hari rencana pelaksanaan eksekusi tersebut.
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) menilai bahwa hukuman mati yang dialami oleh Ruyati binti Sapubi dan juga yang menimpa para BMI yang bekerja di Arab Saudi sebelumnya tidak terlepas dari kebijakan pemerintah Indonesia yang tidak pernah mau serius memperbaiki instrument hukum yang mengatur tentang BMI. Di dalam UU 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) menegaskan bahwa pemerintah hanya boleh menempatkan TKI di negara-negara yang sudah menandatangani MoU penempatan dan perlindungan TKI dengan pemerintah Indonesia. Sehingga kami menilai penempatan TKI ke Arab Saudi adalah proses penempatan illegal yang dilegitimasi oleh pemerintah Indonesia.
Atas kasus yang menimpa Ruyati binti Sapubi dan juga kasus-kasus yang dialami oleh TKI yang bekerja di luar negeri saat ini, maka kami Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) menyatakan sikap dan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- SBY dan Menakertrans harus bertanggung-jawab atas Hukuman Mati Terhadap Ruyati binti Sapubi dan kasus-kasus BMI lainnya yang sedang menghadapi Hukuman Mati.
- Pemerintah SBY harus segera memberikan perlindungan sejati bagi seluruh BMI Yang Bekerja di Luar Negeri;
- Segera Memulangkan Jenazah Almarhumah Ruyati binti Sapubi ke Indonesia.
Kami juga menyerukan kepada seluruh BMI dan keluarganya beserta seluruh rakyat Indonesia untuk terus menggalang solidaritas dan memperkuat persatuan serta menuntut tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan sejati bagi rakyat Indonesia yang bekerja di luar negeri dan berjuang melawan segala bentuk perampasan hak-hak BMI yang selama ini diabaikan oleh pemerintah Indonesia.
Jakarta, 21 Juni 2011
Dewan Pimpinan Pusat
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN (DPP-GSBI)
RUDI HB. DAMAN EMELIA YANTI MD. SIAHAAN
Ketua Umum Sekretaris Jenderal