BERSATU PT DAP DAN BERJUANG MENUNTUT KEADILAN HAPUSKAN SISTEM KERJA KONTRAK DAN OUTSOURCHING
HENTIKAN PHK DAN PEKERJAKAN KEMBALI BURUH PT DAP YANG SUDAH DI PHK HIDUP BURUH…., HIDUP BURUH…., HIDUP BURUH……. Salam Solidaritas..!! Saat...
https://www.infogsbi.or.id/2011/07/bersatu-dan-berjuang-menuntut-keadilan.html
HENTIKAN PHK DAN PEKERJAKAN KEMBALI BURUH PT DAP YANG SUDAH DI PHK
HIDUP BURUH…., HIDUP BURUH…., HIDUP BURUH…….
Salam Solidaritas..!!
Saat ini kita kaum buruh Indonesia telah mengalami dan merasakan dampak dari penyelewengan pelaksanaan UU No 13 TH 2003 yang dilakukan oleh hampir semua pengusaha di Indonesia. Kawan-kawan tentu bisa melihat dan mengalami bahwa hampir di semua perusahaan memberlakukan Sistem Buruh Kontrak dan Out Sourcing. Pemandangan dan kenyataan hidup ini kita alami sehari-hari dan berlarut-larut terutama sejak di berlakukannya UU No 13 TH 2003 sehingga menjadi sesuatu yang wajar dan pembenaran atas diberlakukanya Sistem Buruh Kotrak dan Out Sourcing oleh hampir semua Perusahaan di Indonesia.
Akibatnya STATUS BURUH TETAP MENJADI SANGAT LANGKA DI INDONESIA, maka ketika Serikat Buruh dan kawan-kawan buruh menuntut serta memperjuangkan Perubahan Status Buruh Kontrak menjadi BURUH TETAP dianggap sebagai mimpi dan angan–angan yang berlebihan (muluk-muluk). Ditambah lagi dengan janji-janji manis yang akan diberikan oleh perusahaan jika kawan-kawan tetap patuh dan tidak menuntut menjadi buruh /karyawan tetap bahwa perusahaan akan memperpanjang kotrak kerja mereka selama mungkin.
Kenyataan ini bisa kita lihat dan kita alami di perusahaan Spring Bad yang sangat terkenal di Indonesia yaitu PT. DUTA ABADI PRIMANTARA yang memproduksi Spring Bed dan Bedding Acessories berkualitas export seperti King Koil, Serta, Florence, Tempur, Winner dan Bedding Acessoriesnya. Yang seharusnya secara hukum dan ekonomi perusahaan ini “MAMPU DAN BISA” menjadi Contoh Perusahaan yang melaksanakan amanat UU No13 Th 2003 secara benar dan konsisten sehingga kejadian seperti diatas tak perlu dan tak akan terjadi yaitu adanya Sistem Buruh Kontrak dan Borongan di PT.DAP! Secara hukum jelas PT. DAP termasuk perusahaan tetap sehingga TIDAK DIBENARKAN BAGI PT. DAP UNTUK MEMBERLAKUKAN SISTEM BURUH KONTRAK.
Secara ekonomi PT. DAP termasuk perusahaan besar dan mampu untuk membayar buruhnya dengan status tetap sesuai UU. Sebagai contoh mereka terus bertambah besar seperti pembangunan gedung-gedung baru di sebelah pabrik PT.DAP Tangerang. Sebagai Pabrik Utama (PT.DAP Tangerang) buruh pabrik ini terbagi menjadi karyawan tetap, karyawan borongan hasil dan karyawan kontrak. Dampaknya Perusahaan ini berkembang sangat pesat karena dengan perbedaan status ini Perusahaan bisa Memangkas Upah Buruh dan hak-haknya serta mendapatkan output produksi yang besar. Contoh perbedaan itu seperti adanya Tunjangan Uang Makan, Transport, Premi Target dan Tunjangan lain (termasuk cuti dan Jamsostek) yang diberikan kepada karyawan tetap tetapi tidak diberikan kepada karyawan kontrak dan borongan. Yang jumlahnya sangat besar antara Rp. 900.000,00 sampai dengan Rp 1.500.000,00 per karyawan dalam setiap bulannya. Keadaan ini menjadikan jurang pemisah yang sangat dalam antar karyawan tetap dengan karyawan kontrak dan borongan. Hal ini tentu sangat menguntungkan bagi perusahaan secara ekonomi dan politis. Secara ekonomi mereka mendapatkan keuntungan berupa cost/biaya produksi yang rendah ketika mereka membayar upah buruh/karyawan tetap dibandingkan buruh/karyawan kontrak dan borongan.
Seandainya ada 700 orang buruh di PT. DAP dengan status kontrak/borongan artinya perusahaan bisa menekan cost/upah buruh sekitar (700xRp 1.500.000,00) = Rp 10.500.000.000,00 perbulannya atau per tahunnya sekitar (12xRp 10.500.000.000,00) = Rp 126.000.000.000,00. Fantastis, sungguh benar-benar suatu jumlah keuntungan perusahaan yang sangat besar, ini bisa digunakan sebagai “MODAL” untuk mendrikan pabrik baru. Padahal pada hakekatnya adalah hak/upah buruh kontrak dan borongan yang tidak dibayarkan oleh pihak Perusahaan. Secara politis tentu mereka menjadi terpecah belah dan susah untuk disatukan karena adanya perbedaan tersebut diatas.
Kami (GSBI) menganggap ini bukan” Kewajaran” ini adalah Perampasan Hak (upah) Buruh yang sangat besar, maka ketika itu terjadi adalah “Menjadi Tanggung Jawab” semua buruh tetap maupun kontrak/borongan juga semua Serikat Buruh termasuk SBGTS PT. DAP GSBI Tangerang. Karena jika kita membiarkan “PERAMPASAN HAK/UPAH BURUH” ini terjadi apalagi acuh tak acuh menurut kami, ini adalah suatu Bencana yang sangat besar! Sebagai warga negara yang taat hukum, ini adalah “PEMBANGKANGAN DAN PENYELEWENGAN” perusahaan terhadap UU No13 Th 2003 yang seharusnya kita luruskan dan tegakkan hukum tersebut!.
Sebagai seorang muslim merupakan suatu ujian iman seberapa besar usaha kita dalam mencegah terjadinya kezaliman (perampasan hak buruh) di PT. DAP Lihatlah sekitar kita satu persatu dari karyawan kontrak/borongan PT.DAP diPHK tanpa kejelasan apakah mereka akan bisa dipekerjakan kembali atau tidak? Bagaimana jika itu menimpa anda? Apakah kita karyawan tetap termasuk golongan orang yang selalu menari diatas penderitaan orang lain (buruh kontrak / borongan)? Begitukah sikap seorang muslim? Ketika buruh kontrak / borongan terampas haknya terus kita tak berbuat apa-apa? Bukankah dengan membiarkan kezaliman itu terjadi berarti kita termasuk orang yang zalim juga!
Kami GSBI, yakin muslim PT. DAP bukan seperti itu bahkan punya keyakinan dan ikatan yang kuat antara sesama muslim lainnya layaknya saudara! Buktikan itu kawan-kawan dengan tindakan nyata, dengan berjuang bersama seluruh buruh tentu ini bisa terwujud! Sedangkan sebagai sesama buruh(tetap dan kontrak/borongan) ini adalah bentuk “SOLIDARITAS” YANG NYATA untuk berjuang bersama dalam mewujudkan hak-hak buruh tersebut sesuai dengan amanat UU!
Kondisi tersebut terjadi karena LEMAHNYA Penegakan Hukum di Indonesia, khususnya bidang Ketenagakerjaan! Kenyataannya Aparat negara dan hukum lebih berpihak kepada Pengusaha yang mempunyai “UANG” dari pada buruh. Padahal kita mempunyai Menteri Tenaga Kerja, yang seharusnya lebih peduli terhadap nasib buruhnya dari pada pengusaha. Sehingga kejadian perampasan hak di PT. DAP dan perusahaan lain tidak sampai terjadi berlarut-larut. Lalu kepada siapa lagi kita mengadu ketika semua aparat dan serikat buruh yang ada saat itu (SPSI) seolah tak peduli dan tak berbuat apa-apa? Jawabnya adalah Allah Yang Maha Kuasa dan kaum buruh itu sendiri jika mereka menginginkan nasib mereka berubah lebih baik lagi dan lebih sejahtera! Insya Allah kalau kawan-kawan bersatu tanpa melihat perbedaan status, hak-hak buruh tersebut dapat kita wujudkan.
Status Karyawan/Buruh Tetap-pun dapat kita raih kalau semua buruh bersatu dan berjuang bersama mewujudkannya tentu dengan Serikat Buruh sejati yang selalu memperjuangkan kesejahteraan buruhnya seperti GSBI. Benar hanya dengan Persatuan Buruh kita bisa mewujudkannya!!! Ketika semua aparat dan keadilan hukum bisa “DIBELI” oleh para Pengusaha hanya Persatuan Buruh yang tidak bisa “TERBELI!!! Artinya hanya PERSATUAN BURUH yang bisa melawan “KEKUATAN UANG “ para pengusaha! Maka dari itu kawan-kawan BERSATULAH dan GALANG SOLIDARITAS BURUH, tumpas segala bentuk Perampasan hak buruh!!! Perusahaan tanpa buruh tidak akan bisa menghasilkan barang atau jasa yang pada akhirnya bisa menghasilkan Keuntungan yang melimpah! Hapus Sistem Buruh Kontrak dan Outsourcing karena Tidak Berperikemanusiaan dan Berperikeadilan!
GSBI sebagai Serikat Buruh yang telah memiliki anggota mayoritas dari karyawan PT.DAP, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak/borongan juga sudah melakukan berbagai upaya untuk Memperjuangkan pengangkatan status buruh tetap bagi buruh kontrak dan borongan! Tetapi selalu mendapat halangan dan rintangan dari pihak perusahaan maupun serikat lain (SPSI) padahal kami GSBI berprinsip siapapun dia, apapun serikatnya asalkan mereka selalu memperjuangkan amanat buruh kami selalu ada dipihaknya, tetapi anehnya kami selalu difitnah! Setelah melalui upaya perundingan dengan pihak perusahaan dan tidak ada tanggapan positif maka pada kali ketiga perusahaan mau berunding dengan pengurus GBSI.
Tuntutan SBGTS PT.DAP GBSI yang berisi Hentikan PHK, Pekerjakan mereka kembali dan angkat status buruh kontrak/borongan menjadi buruh tetap tidak membuahkan kesepakatan (deadlock). Jawaban dari pihak pengusaha yang diwakili oleh Direktur HRD Bp. Sugiono dan Mgr. HRD Bp. Widi Purwono adalah Pengusaha PT. DAP TIDAK akan melakukan Pemanggilan kembali kepada semua karyawan yang telah habis masa kontraknya. Dan pihak pengusaha TIDAK akan melakukan pengangkatan buruh tetap terhadap buruh kontrak atau borongan, pengusaha cuma menyetujui salah satu tuntutan kami yaitu diikutsertakannya semua buruh kontrak dan borongan kedalam Program JAMSOSTEK terhitung mulai bulan Juli 2011.
Bagi kami (GBSI) menilai bahwa hasil tersebut TIDAK MAKSIMAL karena berdasarkan UU No13 Th 2003 perusahaan PT. DAP termasuk perusahaan tetap yaitu “ MEMPRODUKSI SPRING BED DAN ACECORIESNYA secara terus menerus dari tahun 1990-n sampai sekarang”. Itu berarti PT. DAP, SEMUA BURUHNYA HARUS BERSTATUS TETAP, bukan kontrak atau borongan. Dan semua perjanjian kontrak kerja yang dibuat tanpa memenuhi ketentuan dari pasal 59 UU No 13 Th 2003 maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu/tetap. Secara hukum kita menang, tetapi perusahaan dengan arogan mengatakan bahwa kalau memperdebatkan UU No 13 Th 2003 seperti “DEBAT KUSIR” kata pak Widi, bahkan GSBI dianggap sebagai perongrong perusahaan padahal jelas merekalah yang memutar- balikan fakta dan mereka juga yang telah melanggar UU No 13 Th 2003!!!. merekalah yang selama ini berusaha menghancurkan perusahaan, kami GSBI sangat cinta perusahaan tempat kami bekerja akan tetapi kami tidak rela dan benci terhdap ketidak adilan dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh managemen perusahaan.
Menurut kami ini keterlaluan dan tidak pantas ucapan tersebut keluar dari seorang yang mengaku sarjana hukum seperti Bp. Widi.P! Dan menurut kami UU bukan untuk diperdebatkan apalagi dengan debat kusir tetapi untuk dijalankan dan ditaati oleh seluruh warga Negara Indonesia!!! Sekarang saatnya kita karyawan tetap dan karyawan kontrak/borongan bangkit dan berjuang bersama GSBI untuk mendapatkan serta memperjuangkan hak-hak buruh kontrak dan borongan yang telah mereka rampas! Yang sebenarnya sudah menjadi hak mereka tanpa kita minta kalau saja Pemerintah dan aparat terkait lebih tegas dan adil dalam menegakkan hukum yang berlaku khususnya hukum perburuhan di Indonesia! Mengapa kami mengajak karyawan tetap? Karena kami menganggap sistem buruh kontrak dan outsourcing merupakan ancaman besar bagi karyawan/buruh tetap, kawan-kawan buruh tetap sekarang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah buruh kontrak dan borongan.
Artinya ketika karyawan tetap menginginkan peningkatan kesejahteraan tanpa melibatkan buruh kontrak tentu tidak akan mendapatkan tanggapan serius dari perusahaan. Ingat kawan ketika kawan-kawan meminta Kenaikan Uang Makan dan Transport yg saat itu hanya menjadi hak karyawan tetap tetapi dengan suka-rela mereka buruh kontrak/borongan juga ikut serta dalam aksi buruh (mogok kerja) sehingga karyawan tetap bisa menikmati hasilnya! Memang benar kita membutuhkan pekerjaan sebagai sarana memperoleh penghasilan/upah untuk memenuhi kebutuhan kita.
Dan memang benar kenyataannya lapangan kerja yang tersedia lebih sedikit di banding dengan jumlah tenaga kerja! Tetapi bukan berarti Pengusaha/perusahaan bisa memperlakukan kita kaum buruh seenaknya tanpa memperhatikan norma-norma hukum yang berlaku! Pengusaha/perusahaan dan buruh saling membutuhkan dan saling menguntungkan sebagai akibat adanya hubungan kerja diantaranya! Pengusaha/ perusahaan tanpa buruh tentu tidak bisa memproduksi barang atau jasa walaupun mereka memiliki modal, gedung dan atau alat kerja yang canggih sekalipun! Sebaliknya buruh juga membutuhkan upah yang layak dari pengusaha! Oleh karena itu seharusnya antara Pengusaha/perusahaan dan Buruh terjadi hubungan kerja yng saling menguntungkan berasaskan kesetaraan hak dan kewajibannya berdasarkan UU yang berlaku! Kalau memang perusahaan ingin mendapatkan untung besar bukan dengan memeras tenaga buruh dan merampas hak buruh !!! Tetapi dengan menekan biaya produksi lain seperti dengan efisiensi bahan baku, pemakaian listrik, pengeluaran biaya siluman (untuk oknum tertentu) juga dengan inovasi produk dan lain sebagainya.
Jadi jelas bahwa kita kaum buruh juga punya andil besar dalam proses produksi maka sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan upah yang layak berdasarkan pada UU yang berlaku! HANYA PERSATUAN BURUH yang kita punya, maka dari itu kawan-kawan mari bergabung bersama kami SBGTS-GSBI PT.DAP untuk membela mereka yang tertindas dan terampas hak buruhnya! ”BERSATULAH, GALANG SOLIDARITAS kaum buruh lawan segala bentuk perampasan hak buruh! “TUMPAS dan HAPUS SISTEM KERJA KONTRAK DAN OUTSOURCING” melalui terbitan ini kami Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garment, Tekstile dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen PT. Duta Abadi Primantara (SBGTS-GSBI PT DAP) menginformasikan dan mengajak seluruh buruh PT DAP baik kontak, borongan maupun yang tetap baik yang sudah menjadi anggota maupun yang belum untuk bersama-sama bersatu menggalang kekuatan dengan melakukan mogok kerja besok pada tanggal 14 Juli 2011. HIDUP BURUH….HIDUP BURUH……HIDUP BURUH…… BANGKIT DAN BELA MEREKA YANG TERTINDAS….DAN TERAMPAS HAKNYA….MAJU TERUS BURUH INDONESIA….Semoga Allah meridhoi dan mengabulkan langkah kita kaum buruh PT DAP Tangerang, amin…ya..Robballalamin!
Tangerang, 06 Juli 2011
Dep. Diklat dan Propaganda
SBGTS PT. DAP GSBI
Ini adalah terbitan PTP SBGTS-GSBI PT Duta Abadi Primantara Jl. Galeong No.7 Kelurahan Margasasi Kec. Karawaci Kota Tangerang Propinsi Banten.