GSBI Mendukung Penuh Perjuangan Buruh PT Freepot Indonesia dalam Menuntut Perbaikan Upah Kerja Buruh PT Freepot Indonesia
Hentikan Perampasan Upah, Kerja Buruh PT Freepot Indonesia di Papua. Rentetan penghisapan dan penindasan terhadap kehidupan klas buruh In...
https://www.infogsbi.or.id/2011/07/gsbi-mendukung-penuh-perjuangan-buruh.html
Hentikan Perampasan Upah, Kerja Buruh PT Freepot Indonesia di Papua.
Rentetan penghisapan dan penindasan terhadap kehidupan klas buruh Indonesia terus semakin massif hal ini kembali dapat kita saksikan sebagaimana terjadi pada para buruh PT Freepot Indonesia yang sejak beberapa hari lalu melakukan aksi pemogokan. Aksi pemogokan ini adalah bukti nyata bahwa sejak keberadaan PT Freepot Indonesia para buruh di PT Freepot Indonesia mengalami banyak perlakukan tidak adil dari pihak pengusaha yang yang patut diduga justeru dilakukan pembiaran oleh negara hingga hari ini.
Aksi mogok para buruh ini disebabkan perundingan antara pihak perusahaan dengan pimpinan Serikat buruh belum menemukan kesepakatan,” jelas salah seorang buruh PT Freepot disalah satu media di Timika pada hari Rabu 6 Juli 2011. Para buruh masih menduduki jalan menuju perkantoran PT Freepot Indonesia. Dari berbagai media diwartakan bahwa seluruh buruh yang diwakili pengurus SPSI sudah berkali-kali mengajukan perundingan. Namun pihak manajemen perusahaan menolak dengan mengulur-ngulur waktu, akibatnya aksi mogok pun tak dapat dihindari.
Para buruh menuntut perubahan perjanjian upah kerja sesuai dengan standar perusahaan di bawah perusahaan Freeport Mc Moran ini. buruh mengatakan bahwa para buruh PT Freepot Indonesia di Timika mendapat upah rendah. Di mana selisihnya sampai 30 dolar per jam. Disisi lain menurut data serikat pekerja SPSI diberitakan bahwa para buruh hanya dibayar USD 1,5 - USD 3 per jam. tetapi di pertambangan milik Freeport Mc Moran yang lainnya, rata-rata upah dibayar sebesar antara 15- 35 USD/jam (http://economy.okezone.com).
Menyikapi persoalan perjuangan dan pemogokan buruh PT Freepot Indonesia tersebut Ismett Inoni Kepala Departemen Hukum dan Advokasi DPP GSBI menyatakan: Berlarut-larutnya perundingan dan penyelesaian atas tuntutan pemogokan para buruh PT Freepot Indonesia patut diduga merupakan bentuk perampasan upah dan kerja buruh PT Freepot Indonesia dimana perampasan upah buruh merupakan tindakan yang seharusnya dapat dipidanakan, karena merupakan pelanggaran hak dasar bagi setiap pekerja/buruh.
Atas masalah yang dialami oleh buruh PT Freepot Indonesia Ismett Inoni Kepala Dept. Hukum dan Advokasi DPP.GSBI mengecam perlakuan perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang diskriminatif yang mengabaikan hak-hak buruh PT Freepot Indonesia dan Negara dalam hal ini Disnakertran, Pemerintah daerah Kabupaten, Propinsi dan DPR Papua hingga SBY-Boediono yang melakukan pembiaran atas dilalaikannya penanganan permasalahan yang dialami oleh buruh PT Freepot Indonesia.
Lebih lanjut Ismett Inoni mendesak kepada PT Freepot Indonesia untuk tidak melakukan aksi balasan kepada para buruh dan serikat buruh yang melakukan pemogokan dan mendesak kepada pemerintah baik pemerintah Kabupaten dan Propinsi Papua secara serius melakukan pengawasan atas pelanggaran hak-hak buruh PT Freepot Indonesia.
Ismett Inoni juga menyerukan kepada seluruh Serikat Pekerja Serikat Buruh (SP/SB) lainnya diberbagai wilayah untuk mendukung perjuangan yang dilakukan oleh pekerja dan serikat buruh PT Freepot Indonesia yang saat ini sedang diperlakukan tidak adil tegasnya. Lebih lanjut Ismett, menyerukan terhadap seluruh ormas dan rakyat Indonesia untuk memberikan dukungan dan solidaritas atas perjuangan yang di lakukan oleh buruh PT. Freepot Indonesia serta mendesak dan menuntut kepada pemerintah daerah Kabupaten, Propinsi, DPR Papua dan juga SBY-Boediono agar berperan aktif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi buruh PT Freepot Indonesia.
Jakarta, 6 Juli 2011
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen
Rentetan penghisapan dan penindasan terhadap kehidupan klas buruh Indonesia terus semakin massif hal ini kembali dapat kita saksikan sebagaimana terjadi pada para buruh PT Freepot Indonesia yang sejak beberapa hari lalu melakukan aksi pemogokan. Aksi pemogokan ini adalah bukti nyata bahwa sejak keberadaan PT Freepot Indonesia para buruh di PT Freepot Indonesia mengalami banyak perlakukan tidak adil dari pihak pengusaha yang yang patut diduga justeru dilakukan pembiaran oleh negara hingga hari ini.
Aksi mogok para buruh ini disebabkan perundingan antara pihak perusahaan dengan pimpinan Serikat buruh belum menemukan kesepakatan,” jelas salah seorang buruh PT Freepot disalah satu media di Timika pada hari Rabu 6 Juli 2011. Para buruh masih menduduki jalan menuju perkantoran PT Freepot Indonesia. Dari berbagai media diwartakan bahwa seluruh buruh yang diwakili pengurus SPSI sudah berkali-kali mengajukan perundingan. Namun pihak manajemen perusahaan menolak dengan mengulur-ngulur waktu, akibatnya aksi mogok pun tak dapat dihindari.
Para buruh menuntut perubahan perjanjian upah kerja sesuai dengan standar perusahaan di bawah perusahaan Freeport Mc Moran ini. buruh mengatakan bahwa para buruh PT Freepot Indonesia di Timika mendapat upah rendah. Di mana selisihnya sampai 30 dolar per jam. Disisi lain menurut data serikat pekerja SPSI diberitakan bahwa para buruh hanya dibayar USD 1,5 - USD 3 per jam. tetapi di pertambangan milik Freeport Mc Moran yang lainnya, rata-rata upah dibayar sebesar antara 15- 35 USD/jam (http://economy.okezone.com).
Menyikapi persoalan perjuangan dan pemogokan buruh PT Freepot Indonesia tersebut Ismett Inoni Kepala Departemen Hukum dan Advokasi DPP GSBI menyatakan: Berlarut-larutnya perundingan dan penyelesaian atas tuntutan pemogokan para buruh PT Freepot Indonesia patut diduga merupakan bentuk perampasan upah dan kerja buruh PT Freepot Indonesia dimana perampasan upah buruh merupakan tindakan yang seharusnya dapat dipidanakan, karena merupakan pelanggaran hak dasar bagi setiap pekerja/buruh.
Atas masalah yang dialami oleh buruh PT Freepot Indonesia Ismett Inoni Kepala Dept. Hukum dan Advokasi DPP.GSBI mengecam perlakuan perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang diskriminatif yang mengabaikan hak-hak buruh PT Freepot Indonesia dan Negara dalam hal ini Disnakertran, Pemerintah daerah Kabupaten, Propinsi dan DPR Papua hingga SBY-Boediono yang melakukan pembiaran atas dilalaikannya penanganan permasalahan yang dialami oleh buruh PT Freepot Indonesia.
Lebih lanjut Ismett Inoni mendesak kepada PT Freepot Indonesia untuk tidak melakukan aksi balasan kepada para buruh dan serikat buruh yang melakukan pemogokan dan mendesak kepada pemerintah baik pemerintah Kabupaten dan Propinsi Papua secara serius melakukan pengawasan atas pelanggaran hak-hak buruh PT Freepot Indonesia.
Ismett Inoni juga menyerukan kepada seluruh Serikat Pekerja Serikat Buruh (SP/SB) lainnya diberbagai wilayah untuk mendukung perjuangan yang dilakukan oleh pekerja dan serikat buruh PT Freepot Indonesia yang saat ini sedang diperlakukan tidak adil tegasnya. Lebih lanjut Ismett, menyerukan terhadap seluruh ormas dan rakyat Indonesia untuk memberikan dukungan dan solidaritas atas perjuangan yang di lakukan oleh buruh PT. Freepot Indonesia serta mendesak dan menuntut kepada pemerintah daerah Kabupaten, Propinsi, DPR Papua dan juga SBY-Boediono agar berperan aktif dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi buruh PT Freepot Indonesia.
Jakarta, 6 Juli 2011
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen