GSBI Mengecam Dugaan Suap Pengusaha Onamba Indonesia Kepada Hakim PHI pada PN Kelas 1 A Bandung Jawa Barat.
Hentikan perampasan upah, kerja dan pemberangusan serikat buruh. Penangkapan Imas Dianasari hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial...
https://www.infogsbi.or.id/2011/07/gsbi-mengecam-dugaan-suap-pengusaha.html
Hentikan perampasan upah, kerja dan pemberangusan serikat buruh.
Penangkapan Imas Dianasari hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama seorang pengusaha di Bandung, Kamis 30 Juni 2011 lalu. Dimana dalam penangkapan ini Petugas KPK menyita sejumlah uang dalam kantong plastik sebesar Rp 200 juta dan sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam dari Imas Dianasari hakim adhoc yang berasal dari unsur pengusaha.
Kasus penangkapan Imas Dianasari adalah bukti bahwa peradilan perburuhan sangat rentan terhadap suap dan sejenisnya sehingga penangkapan Imas Dianasari dinilai sebagai puncak gunung es atas kebobrokan sistem peradilan PHI selama ini. Kasus penangkapan Imas Dianasari ini menunjukkan bahwa peradilan perburuhan (PHI) sangat rentan disusupi kepentingan pengusaha kotor. Kondisi ini makin diperparah karena pengawasan terhadap hakim-hakim PHI lemah, baik pengawasan oleh Mahkamah Agung maupun pengawasan oleh Komisi Yudisial. Bahkan Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dapat kita yakini bahwa justeru cenderung melakukan pembiaran, hal ini dapat kita pastikan bahwa sejak perekrutan hingga hari ini juga tidak melakukan penilaian terhadap kinerja para hakim adhoc PHI.
Sementara itu proses peradilan di PHI juga dinilai turut menyumbang potensi terjadinya penyimpangan. Kelemahan itu antara lain mekanisme yang cenderung rumit dan sulit bagi para pihak apalagi bagi para buruh, tidak murah, dan yang tak kalah pentingnya adalah kredibilitas para hakim, khususnya hakim adhoc. Belum lagi kalau kita melihat kemampuan para hakim adhoc untuk menangani perkara hubungan perburuhan dimana hakim-hakim yang duduk di PHI banyak yang tidak punya kapasitas dan kapabilitas untuk menangani perkara PHI secara baik.
Menurut undang-undang No. 2 Tahun 2004 tetang PPHI, hakim adhoc PHI diangkat Presiden berdasarkan usul Mahkamah Agung. Untuk dapat diangkat menjadi hakim adhoc, seseorang harus berusia minimal 30 tahun dan punya pengalaman minimal lima tahun dalam hubungan industrial. Calon hakim adhoc adalah atas usulan serikat pekerja dan/atau organisasi pengusaha. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan seleksi administrasi berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2006.
Menyikapi kasus penangkapan Imas Dianasari hakim adhoc PHI bandung dan atas segala praktek penyelewengan dalam penanganan perkara di PHI Ismett Inoni Kepala Departemen Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) menyatakan desakannya kepada KPK untuk menuntaskan kasus dugaan penyuapan yang dilakukan oleh PT. Onamba Indonesia dengan segera menyidik seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, lebih lanjut menurut Ismett Inoni Komisi Yudisial (KY) juga harus segera memerika seluruh hakim dan pejabat di PHI Bandung dan Mahkamah Agung yang patut diduga terlibat dalam kasus penyuapan ini sesuai dengan kewenangannya;
Masih menurut Ismett Inoni yang tidak kalah penting adalah bahwa Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia harus segera melakukan penilaian atas kinerja para hakim adhoc PHI karena hingga saat ini patut di duga juga bahwa sejak perekrutan para hakim Adhoc PHI hingga saat ini masyarakat belum melihat bahwa Kementerian Tenagakerja dan Transmigrasi melakukan penilaian yang hasilnya tentu harus di umumkan secara transparan kepada publik.
Hal senada juga disampaikan oleh Rudy HB Daman Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) menyatakan kecamannya atas praktek-praktek suap yang terjadi dilingkungan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang selama ini menjadi penghambat atas keadilan dari para buruh yang berperkara di pengadilan dan mendesak seluruh apartur pemerintahan rejim SBY Boediono yang berwenang untuk mengambil tanggungjawab dan terlibat secara serius membongkar praktek-praktek mafia peradilan.
Jakarta, 7 Juli 2011
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen.