APAKAH THR PT PANARUB INDUSTRI TAHUN 2011 ADA KENAIKAN?
Salam perjungan!!! Kami pimpinan SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1432H, Semoga kita di...
https://www.infogsbi.or.id/2011/08/apakah-thr-pt-panarub-industri-tahun.html?m=0
Salam perjungan!!!
Kami pimpinan SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1432H, Semoga kita diberi kekuatan dalam menjalankan ibadah puasa serta mendapatkan hidayah, rahmat dan ampunan dari Allah SWT. Amin!!!
Melalui selebaran ini kami sampaikan tentang perkembangan PKB Periode 2011-2013 sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) serta ANJURAN Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang dengan NOMOR : 567. 2/ 267-Disnaker tertanggal 10 Juni 2011 salah satunya isi anjurannya menegaskan agar pengusaha dan segera melakukan perundingan PKB dengan serikat pekerja/serikat buruh yang memiliki 10% dari jumlah anggota yaitu pihak PSP SPN PT. Panarub Industry dan SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry. Dan perlu kawan - kawan ketahui tentang PKB sampai saat ini telah memasuki proses pertemuan antara 2 (dua) serikat yaitu SPN dan SBGTS yang sudah dimulai sejak tanggal 25 Juli 201, SPN diwakili 6 orang dan SBGTS–GSBI diwakili 3 orang dan untuk pertama kalinya pada tanggal 8 Agustus 2011 tim berunding ke 2 (dua) pihak serikat bertemu dengan pihak perusahaan untuk memulai perundingan PKB dan pertemuan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 24 Agustus 2011 di lingkungan PT. Panarub Industry.
Dan melalui selebaran ini kami juga meminta do’a dan dukungan dari semua buruh PT. Panarub Industry agar apa yang menjadi harapan dan cita – cita semua buruh untuk mendapat upah yang lebih layak dan peningkatan hidup yang lebih baik bagi buruh dan keluarganya melalui perjuangan PKB tahun 2011 bisa terwujud dan yang pasti harus kita perjuangkan bersama-sama.
Terkait tentang THR yang sudah menjadi kebiasaan buruh setiap hari menjelang lebaran Idul Fitri dimana klas buruh sangat mengharapkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi tanggung jawab pengusaha untuk membayar THR tersebut kepada semua buruhnya berdasarkan Keputusan Mentri Tenaga Kerja Nomor : 04 tahun 1994 dan pengusaha wajib membayar satu bulan gaji dan pemberian THR tersebut tidak boleh kurang dari THR tahun sebelumnya.
Kita sebagai buruh PT. Panarub Industry pasti bisa melihat kemajuan perusahaan secara kasat mata mulai dari penambahan line baik di gedung lama maupun melalui pembangunan gedung-gedung baru yang sangat megah layaknya sebuah mall, penambahan mesin-mesin baru, penambahan karyawan baru diproduksi sampai mencapai 12.000 karyawan dan perusahaan juga telah mampu membangun pabrik - pabrik baru diluar PT. Panarub Industry baik yang berdiri sendiri maupun yang join dengan perusahaan lain melalui menanaman saham bersama, ditambah juga begitu besarnya target yang harus dicapai oleh buruh PT. Panarub Industry baik itu dibulan sebelum puasa maupun pencapaian target dibulan puasa sehingga tidak ada kesempatan sejenak bagi buruh untuk menarik napas dan menjaga kesehatannya karena harus dikejar-kejar TARGET, apalagi melalui pemasangan CCTV dan system minicell pengusaha mampu menekan buruhnya untuk bekerja lebih keras dengan pemakian buruh yang lebih sedikit. Itu artinya perusahaan tempat kita bekerja sangat mampu dan wajib untuk memberikan THR yang lebih baik tanpa harus dirampas lagi melalui potongan PPH Pasal 21 yang sangat mencekik buruh. Apalagi kawan-kawan buruh harus juga berhadapan dengan mahalnya kenaikan harga sembako, harga sayur mayur, harga pakaian, kenaikan ongkos pulang kampung dan juga kenaikan kebutuhan hidup lainnya yang mendadak menjadi tinggi saat bulan puasa sampai lebaran tiba.
Draft THR SBGTS-GSBI yang diajukan ke perusahaan yaitu :
1. 5% * GP (Gaji Pokok) + JP (Jasa Produksi untuk masa kerja 1 tahun < 2 tahun), ini rumusan penghitungan pada PKB 2006 s/d 2008 yang sampai tahun 2010 tetap rumusan ini yang dipakai oleh perusahaan tapi kami ajukan dengan kenaikan presentase THR 2011 dimulai dari : 10% x * GP (Gaji Pokok)+ JP (Jasa Produksi) untuk masa kerja 1 tahun < 2 tahun dan seterusnya 10 tahun lebih menjadi 100% , dan draft ini telah lama di perjuangkan oleh SBGTS –GSBI semenjak tahun 2005;
2. Bingkisan yang kami ajukan selain biskuit Khong Guan juga ditambah sirup, minyak sayur dan gula putih;
3. Libur lebaran SBGTS-GSBI mengajukan 6 (enam) hari baik untuk buruh yang bekerja dengan sistem 5 hari kerja maupun yang 6 hari kerja.
Tapi sangat disayangkan perjuangan THR melalui perundingan dengan perusahaan yang mulai dilakukan oleh SBGTS-GSBI sejak tanggal 14 Juli 2011 dengan menyampaikan surat pengajuan draft THR Tahun 2011 dan dilanjutkan pertemuan atau bipartit pertama pada tanggal 21 Juli 2011, dan pertemuan/bipartit ke II pada tanggal 05 Agustus 2011, namun proses tersebut harus kandas karena sampai hari ini SBGTS-GSBI belum mampu memperjuangkannya karena belum didukung bersama-sama oleh serikat pekerja lain yang ada di PT. Panarub Industry. Karena sesungguhnya perjuangan bersama pasti lebih kuat dibanding berjuang sendiri apalagi mengingat SBGTS-GSBI belum menjadi serikat mayoritas di PT. Panarub Industry. Apalagi kondisi ini diperparah oleh sikap perusahaan yang tidak konsisten dan tidak jujur serta tidak menghargai proses berunding dengan SBGTS-GSBI dengan hanya memberi janji kepada SBGTS-GSBI pada pertemuan terakhir pada tanggal 05 Agustus 2011, namun kenyataannya pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2011 justru pihak perusahaan telah mengeluarkan pengumuman di produksi rumusan dan jumlah THR yang diterima buruh tahun 2011, dan pada hari Senin, tanggal 08 Agustus 2011 SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry telah menerima keputusan secara resmi yang ditandatangani bersama dengan serikat yang mayoritas di PT. Panarub tentang THR, bingkisan, cuti lebaran dan PPH Pasal 21 yang ditanggung oleh buruh.
Melihat kondisi diatas kita sebagai buruh PT. Panarun Industry sangat prihatin karena kita semua tahu begitu bangganya semua orang memakai sepatu merk terkenal ADIDAS yang terkenal apalagi banyak bintang sepak bola dunia juga menggunakan sepatu yang kita buat dengan cucuran keringat tapi kebanggaan kita tidak sebanding dengan kondisi hidup kita yang sangat kekurangan dari hari ke hari, sikap perusahaan yang tidak fair/tidak jujur dengan SBGTS-GSBI dalam berunding sedangkan SBGTS- GSBI merupakan perwakilan kurang lebih dari 30% buruh PT. Panarub Industry yang memiliki hak suara untuk berunding, dan perusahaan juga memecah belah serikat yang ada di PT. Panarub Industry dengan cara membuat kesepakatan sepihak dengan serikat pekerja yang pasti semua buruh PT. Panarub Industry berharap serikat tersebut sebagai serikat mayoritas/besar memperjuangkan THR, bingkisan, cuti lebaran lebih baik lagi dari tahun ke tahun dan penghapusan PPH 21 untuk buruh serta memperjuangkannya bersama-sama dengan serikat buruh yang ada di PT. Panarub Industry yang kita cintai ini.
Apalagi jika kita hitung-hitung kenaikan THR tahun ini tidak sebanding dengan potongan PPH Pasal 21 yang begitu besar jadi sesungguhnya buruh PT. Panarub Industry tidak mendapatkan kenaikan THR dari hasil kerja kerasnya selama ini justru dengan potongan PPH Pasal 21 buruh PT. Panarub Industry nombok alias tekor, kami akan jelaskan penghitungan sederhan tentang THR berikut ini :
Masa kerja | THR Th 2010 | THR Th 2011 | Selisih THR Tahun 2011- THR tahun 2010 | Selisih THR di kurang kenaikan UMK 2011(160.000) | Selisih THR dikurang seniority |
3 bulan < 1 | Proporsional | Proporsional | - | - | - |
1 tahun < 2 | 1.435.828 | 1.633.195 | 197.366 | 37.000 | - |
2 tahun < 3 | 1.559.509 | 1.768.393 | 208.884 | 48.000 | 42.884 |
3 tahun < 4 | 1.623.789 | 1.861.818 | 238.030 | 78.000 | 72.030 |
4 tahun <5 | 1.688.669 | 1.937.966 | 249.297 | 49.000 | 83.297 |
5 tahun < 6 | 1.754.149 | 2.014.655 | 260.506 | 100.506 | 94.506 |
6 tahun < 7 | 1.820.229 | 2.091.886 | 271.657 | 111.657 | 105.657 |
7 tahun < 8 | 1.886.909 | 2.169.659 | 282.750 | 122.750 | 116.750 |
8 tahun < 9 | 1.954.189 | 2.247.974 | 293.785 | 133.785 | 127.785 |
9 tahun < 10 | 2.022.069 | 2.326.831 | 304.762 | 144.762 | 138.762 |
10 tahun <11 | 2.090.549 | 2.406.230 | 315.681 | 155.681 | 149.681 |
11 tahun <12 | 2.159.629 | 2.486.171 | 326.541 | 166.541 | 160.541 |
12 tahun <13 | 2.229.309 | 2.566.653 | 337.344 | 177.344 | 171.344 |
13 tahun <14 | 2.299.589 | 2.647.678 | 348.089 | 188.089 | 182.089 |
14 tahun <15 | 2.370.470 | 2.729.245 | 358.775 | 198.775 | 192.775 |
15 tahun <16 | 2.441.950 | 2.811.353 | 369.403 | 209.403 | 203.403 |
16 tahun <17 | 2.514.030 | 2.894.003 | 379.974 | 219.974 | 213.974 |
17 tahun <18 | 2.586.710 | 2.977.196 | 390.486 | 230.468 | 224.486 |
18 tahun <19 | 2.659.990 | 3.060.930 | 400.940 | 240.940 | 234.940 |
19 tahun <20 | 2.733.870 | 3.145.206 | 411.336 | 251.336 | 245.336 |
20 tahun <21 | 2.808.350 | 3.230.024 | 421.674 | 261.674 | 255.674 |
21 tahun <22 | 2.820.630 | 3.242.662 | 422.032 | 262.032 | 256.032 |
22 tahun <23 | 2.832.910 | 3.255.301 | 422.391 | 262.391 | 256.391 |
23 tahun <24 | 2.845.190 | 3.267.939 | 422.749 | 262.749 | 256.749 |
24 tahun <25 | 2.857.470 | 3.280.578 | 423.107 | 263.107 | 257.107 |
25 tahun <26 | 2.869.750 | 3.293.216 | 423.466 | 263.466 | 257.466 |
26 tahun <27 | 2.882.030 | 3.305.854 | 423.824 | 263.824 | 257.824 |
27 tahun <28 | 2.894.311 | 3.318.493 | 424.182 | 264.182 | 258.182 |
28 tahun <29 | 2.906.591 | 3.331.131 | 424.541 | 264.541 | 258.541 |
29 tahun <30 | 2.918.871 | 3.343.770 | 424.899 | 264.899 | 258.899 |
30 tahun <31 | 2.931.151 | 3.356.408 | 425.257 | 265.257 | 259.257 |
31 tahun <32 | 2.943.431 | 3.369.046 | 425.616 | 265.616 | 259.616 |
32 tahun <33 | 2.955.711 | 3.381.685 | 425.974 | 265.974 | 259.974 |
33 tahun <34 | 2.967.991 | 3.394.323 | 426.332 | 266.332 | 260.332 |
34 tahun <35 | 2.980.271 | 3.406.962 | 426.690 | 266.690 | 260.690 |
35 tahun <36 | | 3.419.600 | | | |
Pada kolom selisih THR dikurang seniority itulah kenaikan THR buruh PT. Panarub Industry sesungguhnya dan jumlah tersebut belum dipotong dengan pajak PPH Pasal 21 yang akan dikenakan saat kita menerima THR pada tanggal 20 Agustu 2011, jadi bayangkan jika kenaikan yang tidak seberapa harus dipotong lagi dengan pajak PPH Pasal 21 sesungguhnya buruh PT. Panarub Industry tidak mendapatkan kenaikan apa-apa dari hasil kerjanya selama 1 tahun ini, tetapi SBGTS-GSBI tidak pernah bosan-bosannya untuk menyerukan pentingnya agar semua buruh memikili kesadaran untuk berjuang bersama karena kondisi kita tidak akan pernah berubah jika kita tidak mau merubahnya dan perjuangan akan berhasil jika kita berjuang bersama-sama dan saling percaya karena hakikatnya pengusaha tidak pernah berbelas kasihan dengan kondisi kita hanya untung-untung dan untung yang menjadi tujuan mereka.
Disusun Oleh:
PTP. SBGTS-GSBI PT. Panarub Industry
Jl. Moch Toha Km. 1 Desa Gerendeng, Pasar Baru
Kota. Tangerang Banten Indonesia 15113
Email : sbgtsprb@rocketmail.com
Telp : 021 5580775 (Ext : 150)
Catatan:
Terbitan ini adalah terbitan yang dikeluarkan oleh SBGTS PT Panarub Industri dalam rangka kampanye massa THR 2011 judul awalnya adalah "APAKAH THR TAHUN 2011 ADA KENAIKAN?" yang kemudian di tambahkan oleh moderator web blog GSBI menjadi" APAKAH THR PT PANARUB INDUSTRI TAHUN 2011 ADA KENAIKAN?