Berikan Tunjangan Hari Raya (THR) Sesuai Jumlah dan Waktunya Kepada Klas Buruh Indonesia
Meski hari raya Idul Fitri 1 syawal 1432 hijjriah atau lebaran tahun 2011 masih jauh, namun suasana hari raya Idul Fitri yang merupakan hari...
https://www.infogsbi.or.id/2011/08/berikan-tunjangan-hari-raya-thr-sesuai.html?m=0
Meski hari raya Idul Fitri 1 syawal 1432 hijjriah atau lebaran tahun 2011 masih jauh, namun suasana hari raya Idul Fitri yang merupakan hari raya besar umat muslim sudah terasa dari sekarang. Hal ini dapat dilihat diantaranya dari kenaikan kebutuhan pokok rakyat hingga himbauan pihak kepolisian negara Republik Indonesia kepada calon pemudik khususnya para pengguna sepeda motor agar tidak membawa penumpang atau barang berlebihan yang bisa membuat celaka para pemudik.
Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari buruh adalah tentang apa itu THR, berapa seharusnya jumlah THR yang berhak diterima oleh buruh dan bagaimana cara mendapatkannya dari pengusaha. ironis apabila sampai saat ini masih banyak buruh di Indonesia yang belum memahami betul masalah tunjangan hari raya ini. Kenapa ada Tunjangan? Masalah THR sering muncul tiap tahun menjelang hari raya Idul Fitri dan menimbulkan berbagai macam persoalan khususnya dikalangan buruh karena memang masih banyak buruh yang tidak mendapatkan THR, atau apabila mendapatkannya tidak sesuai dengan apa yang semestinya menjadi haknya, sehingga lagi-lagi pihak buruhlah yang menjadi korban dan yang selalu saja dirugikan, masalah-masalah yang terjadi adalah masih banyak buruh yang menerima tidak sesuai drngan aturan besaran THR yang diberikan oleh perusahaan, bahkan dengan berbagai macam alasan yang dikemukakan oleh pengusaha tidak sedikit buruh yang sudah bekerja bertahun-tahun tetap saja tidak mendapatkan sama sekali hak atas THR. padahal THR merupakan salah satu hak dasar/normatif buruh yang wajib diberikan oleh pengusaha sebagaimana diatur dalam peraturan.
Hal ini selain dikarenakan kaum buruh kurang memahami secara lebih terang tentang masalah hak normatif (THR) yang semestinya didapat oleh buruh juga terlebih disebabkan karena peran pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans hingga Disnakertrans yang tidak menjalankan fungsinya dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran THR. sehingga suka tidak suka kaum buruh dipaksa untuk berjuang apabila menginginkan semua hak dapat terpenuhi dan diberikan oleh pengusaha.
Dasar Hukum Hak Atas Tunjangan Hari Raya
Menurut Peraturan Menteri No. 04 tahun 1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan, yang dimaksud THR adalah pendapatan buruh yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Banyak orang salah mengartikan bahwa THR merupakan pendapatan tambahan. Hak atas THR ini kongkrit menjadi tuntutan kebutuhan hidup buruh beserta keluarganya ditengah situasi kenaikan kebutuhan pokok hari ini, dimana harga kebutuhan hidup yang semakin tinggi, sedangkan upah buruh yang sangat rendah, lihat saja 46 item komponen dalam konsep penyusunan upah berdasarkan Kepmen 17 tahun 2005 misalnya, selain hanya dihitung berdasarkan kebutuhan hidup lajang juga tidak ada komponen kebutuhan hidup buruh untuk mendapatkan tunjangan/biaya dalam menjalankan ibadah dimana salah satunya adalah merayakan Hari Raya Keagamaan. Sehingga sudah semestinya kaum buruh mendapatkan hak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
Meskipun peraturan mengenai THR sudah ada yaitu Peraturan Menteri (Permen) 04/1994, akan tetapi pada kenyataannya buruh tidak secara otomatis mendapatkan apa yang semestinya menjadi haknya, karena pada kenyataan banyak para pengusaha yang tidak memberikan hak atas THR kepada buruhnya sesuai dengan ketentuan. Banyak cara ditempuh oleh pihak pengusaha untuk mengindar dari kewajibannya untuk membayar THR, Beberapa praktek yang umum dilakukan oleh pengusaha yang dapat disimpulkan diantaranya:
Alasan yang sangat umum dilakukan oleh para pengusaha yaitu perusahaan tidak mampu memberikan THR sesuai ketentuan, sehingga dengan alasan tersebut pengusaha hanya memberikan THR atas dasar memampuan dan kemauan dari pengusaha saja padahal semua pengusaha selama ini tidak pernah terbuka soal keadaan perusahaan yang sebenarnya dan berapa keuntungan perusahaan dari proses produksinya selama ini, padahal apabila kita memeriksa yang sebenarnya pesanan atas barang secara umum meningkat selama menjelang lebaran. Termasuk untuk menjaga stok, langkah ini juga ditempuh untuk mengantisipasi kerugian bila pengusaha mendengar ada rencana aksi pemogokan. Jadi tidak ada alasan tidak mampu! Akibatnya banyak buruh tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku. Alasan tersebut sebenarnya adalah alasan yang tidak memiliki dasar sama sekali;
Dengan cara menggunakan tenaga kerja buruh kontrak dan out sourcing sehingga dengan alasan status tersebut pengusaha tidak bersedia memberikan THR pada buruhnya meskipun sudah bekerja bertahun tahun bahkan puluhan tahun sekalipun, padahal menurut pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar buruh yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status buruh, apakah buruh tetap, buruh kontrak, ataupun buruh paruh waktu. Asal seorang buruh telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, maka ia berhak atas THR. apabila buruh mulai memahami haknya tersebut dan berusaha mendapatkan haknya maka pengusaha segera memutus sementara kontrak kerjanya sebelum masa pemberian THR dan segera membuat kontrak baru sesudah hari raya. Semua itu pada intinya adalah upaya dari para pengusaha agar terhindar dari kewajibannya membayar THR.
Siapa Yang Wajib Membayar THR
Menurut Permen 04/1994, setiap orang yang mempekerjakan orang lain disebut pengusaha dan wajib membayar THR. Peraturan perundang-undangan tidak mempersoalkan apakah seorang pengusaha itu perseorangan, memiliki perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan. Pada intinya, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR.
Apakah Semua Buruh Berhak Atas THR
Menurut Permen 04/1994 pasal 2, pengusaha wajib membayar buruh yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status buruh, apakah buruh tetap, buruh kontrak, ataupun buruh paruh waktu. Asal seorang buruh telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, maka ia berhak mendapatkan THR.
Berapa Besar THR Yang Harus di Berikan Kepada Buruh
Bahwa besaran uang THR yang harus diterima seorang buruh sebagaimana diatur dalam Permen 04/1994 Pasal 3 dengan rumusan :
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih : 1 x upah sebulan. (upah pokok + Tunjangan tetap)
2. Masa kerja 3 - 12 bulan : jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah
12 bulan
3. Buruh dengan sistem upah borongan, maka besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata tiga upah+tunjangan terakhir yang dibawah pulang. Hitungan per bulan adalah rata-rata dibulatkan ke atas dari upah tiga bulan tersebut.
Yang harus diperhatikan bahwa ketentuan THR menurut Permen 04/1994 adalah ketentuan jumlah minimum. Apabila perusahaan memiliki aturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, atau perjanjian kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan perman 04/1994, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan Permen 04/1994.
Sebagai contoh: Tarmin telah bekerja sebagai buruh kontrak di PT Sukamaju selama 5 bulan. Sebagai buruh Tarmin mendapat upah pokok Rp 2.000.000 ditambah tunjangan kesehatan Rp 200.000 dan tunjangan transportasi Rp 500.000. Maka Tarmin berhak mendapat THR sejumlah:
5 bulan
---------- x (Rp 2.000.000 + Rp 500.000 + Rp 200.000) = Rp 1.125.000,-
12 bulan
Kapan THR Harus dibayarkan
Menurut Permen 04/1994, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamanaan kepada buruh. Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan serikat buruh untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan. Untuk menhindari persoalan pemberian THR maka penting bagi kita untuk jauh-jauh hari minimal satu bulan sebelum waktu pelaksanaan THR sudah menyampaikan tuntutan tentang besaran THR yang harus diterima buruh dan memastikan waktu pelaksanaannya.
Bagaimana jika pengusaha melanggar ketentuan ini
Menurut Pasal 8 Permen 04/1994, pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR diancam dengan hukuman baik pidana kurungan maupun denda. Namun kenyataannya meskipun ditemui pelanggaran mengenai pelaksanaan THR dibanyak perusahaan hingga saat ini belum ada satupun perusahaan yang mendapatkan sangsi berupa pidana maupun denda dari pemerintah, karena memang tidak ada keseriusan sedikitpun dari rejim hari hari ini dalam menjalankan dan melaksanakan peraturan yang mereka buat sendiri. Sehingga semakin meneguhkan pandangan dan sikap kita bahwa pemerintah hari ini adalah kakitangan kekuatan monopoli asing yang korup dan selalu saja membela dan melindungi para pengusaha meskipun sudah nyata terbukti melakukan pelanggaran.
Pihak Yang Tertanggungjawab atas Pelanggaran THR dan Prosedur Pengurusannya Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Tanggungjawab Serikat Buruh.
Jika hak atas THR selama ini dilanggar oleh pengusaha, maka buruh harus bisa segera mengkonsolidasikan seluruh buruh yang bekerja di pabrik dan membangun kekuatan melalui serikat buruh, maka dengan serikat para pimpinan serikat harus segera mengkonsolidasikan seluruh anggotanya dan mengajukan tuntutan bersama kepada pihak pengusaha. Dan apabila pengusaha tidak bersedia memenuhi tuntutan sebagaimana diatur dalam ketentuan berlaku maka serikat dapat membuat pengaduan pelanggaran hak normatif buruh kepada pengawas Disnakertrans dan jika hal ini masih belum membuat pelanggaran itu dihapuskan maka merancang aksi massa dengan cara mogok kerja adalah kaharusannya, karena hanya dengan jalan itulah buruh dapat memaksa pengusaha memberikan hak buruh, sedangkan proses melalui jalur hukum adalah perjuangan alternatif yang juga penting dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat aksi massa yang dilancarkan.
Mengingat banyaknya pelanggaran atas pelaksanaan THR maka sebisa mungkin para aktivis/pimpinan Serikat buruh yang mempunyai komitmen kepedulian terhadap buruh agar bersedia membantu dengan berjuang bersama dengan cara membuat posko pengaduan masalah pelanggaran THR dan membangun kerjasama dengan sektor lain yang peduli dan bersedia mendukung perjuangan buruh.
Disusun oleh:
POSKO Pengaduan THR
Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu PT Bukyung Indonesia
SBGTS-GSBI PT BKI
Jl. Raya Cikampek Kp. Kerajan Ds. Tamelang Kec. Purwasari
Kab. Karawang 41374 Jawa Barat Indonesia
Email: sbgts_ptbki@yahoo.com