GSBI MENGUTUK DAN MENGECAM KERAS TINDAKAN PENYERANGAN DAN PENGUSIRAN TERHADAP WARGA KORBAN GEMPA OLEH PTPN XIII DI PANGALENGAN JAWA BARAT

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Independen Federation of Independent Trade Union No        :   20-Per/DPP.GSBI/JKT/VIII/2011 MENG...


Pernyataan Sikap
Gabungan Serikat Buruh Independen
Federation of Independent Trade Union

No       :  20-Per/DPP.GSBI/JKT/VIII/2011

MENGUTUK DAN MENGECAM KERAS TINDAKAN PENYERANGAN DAN PENGUSIRAN TERHADAP WARGA KORBAN GEMPA OLEH PTPN XIII DI PANGALENGAN JAWA BARAT SERTA MENGECAM APARAT KEPOLISIAN DAN TNI YANG TELAH MELAKUKAN TINDAKAN PEMBIARAN SERTA TIDAK BERUSAHA MENCEGAH SAAT PENYERANGAN BERLANGSUNG

Salam Solidaritas...!!!
Bahwa telah terjadi penyerangan dan pengusiran yang disertai dengan tindakan kekerasan dan pengerusakan rumah terhadap Warga Korban Gempa Jabar 2009 di Lahan Walatra, Desa Sukamanah, Kec. Pangalengan, Kab. Bandung, Jawa Barat pada hari senin tanggal 25 Juli 2011. Sebanyak 80 kepala keluarga (KK) atau kurang lebih 200 orang petani korban gempa Jawa Barat 2009, terpaksa mengalami tindakan kekerasan dan pengusiran dari tempat tinggal mereka. Tindakan brutal tanpa rasa kemanusiaan ini dilakukan oleh “preman” bayaran yang dimobilisasi oleh pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.  
Seperti yang kita ketahui bahwa sejak gempa yang melanda Jawa Barat dan sekitarnya pada akhir Agustus 2009, sekitar 200 orang korban gempa ini terpaksa harus mengungsi karena tempat tinggal mereka yang berada pada kemiringan 600 sangat membahayakan keselamatan jika harus dijadikan tempat tinggal. Atas dasar itulah kemudian pemerintah melalui Surat Rekomendasi DPRD Jawa Barat pada 16 November 2009 menyatakan warga boleh menempati sebagian lahan (2 hektar) milik PTPN VIII yang berada di desa Sukamanah dengan batas waktu sampai pemerintah mendapatkan tempat bagi relokasi warga korban gempa tersebut. 
Dari kronologi kejadian yang kami terima di ketahui bahwa tindakan brutal dengan motif pengusiran warga pada tanggal 25 juli 2011, telah mengakibatkan sedikitnya 5 (lima) orang luka-luka akibat serangan tersebut, tidak kurang 7 (tujuh) buah rumah dan 2 (dua) kandang ternak warga mengalami rusak parah, juga terjadi penjarahan yang menghilangkan harta benda berupa DVD, uang sejumlah 2.300 ribu, rokok dan minuman milik salah seorang warga. Para pelaku melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam serta balok kayu yang diberi paku serta diduga dalam keadaan mabuk akibat dari meminum minuman keras sebelum melakukan aksinya.
Ironisnya disaat kejadian pengrusakan dan tindak kekerasan berlangsung, telah terjadi pembiaran oleh pihak Kepolisian sektor Pangalengan dan Koramil yang pada saat penyerangan berada dilapangan. Aparat keamanan yang seharusnya bekerja untuk melayani dan melindungi kepentingan rakyat, malah tidak melakukan tindakan pencegahan apapun untuk menghindari tindakan kekerasan ini terjadi. Begitu juga dengan sikap dan tindakan aparat pemerintah dalam hal ini Camat Pangalengan yang datang setelah peristiwa penyerangan berlangsung (sekitar pukul 18.00 WIB), dia yang hanya meminta agar warga menerima begitu saja dan tidak mengambil jalur hukum dalam penyelesaian masalah yang terjadi dengan alasan jalur hukum terlalu ribet dan berbelit-belit (pernyataan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang pejabat pemerintah) serta menyatakan tidak akan lagi turut campur karena merasa tidak sanggup lagi membantu warga menyelesaikan masalah, kami berpandangan bahwa pernyataan camat Pengalengan tersebut adalah merupakan upaya untuk melepaskan tanggung jawab.
Kami mendapatkan data dan fakta-fakta di lapangan bahwa tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh pihak PTPN VIII pada hari senin tanggal 25 Juli 2011 adalah yang keempat kalinya. Terhitung sejak November 2009 atau setelah dikeluarkannya Surat Rekomendasi DPRD yang memberikan ijin tinggal kepada warga korban gempa hingga pemerintah memperoleh lahan yang tepat sebagai relokasi. Intimidasi pertama dilakukan oleh massa dari perkebunan sebanyak 3 truk yang menyuruh warga meninggalkan lahan tersebut. Warga melakukan perlawanan atas tindakan intimidasi tersebut yang kemudian berujung pada kesepakatan antara petani korban gempa dengan pihak PTPN VIII pada 16 Desember 2009. Isi kesepakatan sesuai dengan surat rekomendasi DPRD.
Meskipun sudah ada upaya penyelesaian dengan adanya kesepakatan bersama antara warga dengan PTPN VIII, akan tetapi pihak PTPN VIII masih tetap melakukan intimidasi dengan mengirim 40 orang untuk kembali memaksa warga keluar dari lahan tersebut. Upaya selanjutnya adalah pada bulan Mei 2011, dimana pihak PTPN VIII melakukan upaya penanaman pohon teh hingga melewati batas yang telah disepakati, karena proses penanaman ini mencapai areal perumahan tempat tinggal warga.
Kami dari Dewan Piminan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP-GSBI) berpandangan bahwa kasus-kasus kekerasan yang menimpa rakyat, khususnya kaum tani semakin tinggi intensitasnya. Meningkatnya kasus-kasus kekerasan terhadap rakyat dan secara khusus terhadap kaum tani tidak dapat dipisahkan dari semakin masifnya ekspansi lahan dalam skala besar baik untuk pertanian maupun perkebunan skala besar, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah seperti PTPN. Kepentingan monopoli atas tanah dalam skala besar dengan orientasi komoditi inilah yang berhadap-hadapan langsung dengan kepentingan rakyat atas tanah sebagai sumber penghidupan mereka. Akibatnya, rakyat (kaum tani) selalu menjadi pihak yang paling dirugikan, karena mereka selalu menjadi korban kekerasan dan ketidakadilan, baik yang dilakukan oleh negara melalui aparat kemanannya, ataupun yang dilakukan oleh pihak perusahaan seperti yang terjadi di Sukamanah, Pangalengan pada tanggal 25 Juli 2011 kemarin.
Kami menilai bahwa kejadian tersebut terjadi akibat dari lemahnya aparat pemerintah dan kepolisian dalam menyikapi permasalahan antara warga dengan pihak PTPN.  Aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian yang diharapkan bisa menjadi pengayom masyarakat seolah menjadi “macan ompong” dan tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah agar kekerasan tidak terjadi dan memakan korban. Seluruh hak-hak rakyat harus dijamin, dilindungi tanpa ada perkecualian, dan tanggung jawab itu sudah seharusnya menjadi bagian dari kewajiban negara.
Atas dasar peristiwa/kejadian tersebut, kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP-GSBI) menyatakan sikap :
1.      Mengecam tindakan penyerangan dan pengusiran dengan menggunakan kekerasan terhadap petani korban gempa oleh pihak PTPN VIII di Desa Sukamanah, Pangalengan Jawa Barat. Serta menuntut pihak PTPN VIII untuk bertanggung jawab atas tindak penyerangan dan pengusiran dengan menggunakan kekerasan tersebut, serta memberikan ganti rugi kepada warga atas segala kerusakan yang ditimbulkan dalam peristiwa penyerangan tersebut;
2.      Mengecam sikap dan tindakan aparat kepolisian yang melakukan pembiaran dan tidak berusaha mencegah terjadinya peristiwa penyerangan dan pengusiran dengan menggunakan cara-cara kekerasan dan premanisme;
3.      Menuntut kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap dan mengusut tuntas pelaku serta pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada seluruh warga korban penyerangan dan pengusiran tersebut.
4.      Menuntut dihentikannya berbagai tindak kekerasan terhadap rakyat. Lebih lanjut, dalam dalam upaya-upaya penyelesaian atas sengketa tanah yang terjadi, haruslah meninggalkan cara-cara kekerasan maupun intimidasi terhadap rakyat dan lebih mengedepankan cara-cara yang mencerminkan prinsip dan nilai demokrasi. 
Demikian Pernyataan sikap ini di buat agar dapat menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum serta seluruh rakyat Indonesia, kami juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menggalang persatuan dan solidaritas melawan segala bentuk kekerasan dan ketidak adilan yang terjadi di negeri Indonesia khususnya di Lahan Walatra, Desa Sukamanah, Kec. Pangalengan, Kab. Bandung, Jawa Barat.

Hormat Kami;
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP-GSBI)

Rudy HB. Daman                              Emelia Yanti Siahaan
Ketua Umum                                        Sekretaris Jendral 

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item