GSBI Menuntut Menakertrans untuk Memberikan Perlindungan Kepada Buruh Indonesia untuk Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Dengan Menindak Tegas Pengusaha yang Tidak Memberikan THR Sesuai Ketentuan.
Kamis, 18 Agustus 2011 ratusan perwakilan serikat buruh tingkat pabrik anggota GSBI sejak pukul 11.00 wib mendatangi kantor Kemenakertrans ...
https://www.infogsbi.or.id/2011/08/gsbi-menuntut-menakertrans-untuk.html?m=0
Kamis, 18 Agustus 2011 ratusan perwakilan serikat buruh tingkat pabrik anggota GSBI sejak pukul 11.00 wib mendatangi kantor Kemenakertrans Jl. Gatot Subroto Jakarta hal ini dimaksudkan untuk menggelar aksi dan juga audensi dengan Kemenakertrans yang beberapa hari sebelumnya telah membuat POSKO pengaduan masalah THR di Kantor Kemenakertrans. Sebelum diterima oleh kantor kemenakertrans massa GSBI melakukan aksi dihalaman parkir dan terus meneriakan yel-yel dan tuntutan para buruh yaitu agar Muhaimin dengan sungguh-sungguh melakukan pemantau dengan serius terhadap kebijakan THR tahun 2011 ini.
Selanjutnya setelah berorasi massa diterima oleh Kemenakertrans, dalam audensi ini Emelia Yanti MD Siahaan Sekretaris Jenderal DPP GSBI menyampaikan beberapa alasan dasar mengapa GSBI juga membuat POSKO pengaduan THR dan mendatangi kantor Kemenakertrans dan menuntut Kemenakertrans: Mendesak Menakertrans.RI, untuk melakukan desakan dihapuskan potongan pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya; Mendesak Menakertrans.RI, untuk melakukan Revisi Permenaker Nomor: 4/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya khususnya berkaitan dengan pasal-pasal pengecualian seperti pasal 6 ayat (2) dan pasal 7; Mendesak Menakertras RI untuk segera melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan dalam hal pelaksanaan pembayaran THR secara sungguh-sungguh dan menindak tegas serta memberikan sanksi kepada pengusaha-pengusaha yang tidak membayarkan THR kepada buruhnya ataupun memberikan THR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Mendesak kepada seluruh pengusaha untuk memberikan hak THR kepada seluruh buruhnya, baik yang masih aktif bekerja maupun yang sedang dalam proses perselisihan termasuk juga bagi buruh yang berstatus kontrak ataupun outsourcing; Mengecam keras para pengusaha yang telah mengabaikan, menelantarkan dan berupaya menghindar dengan berbagai macam alasan dan alibi untuk tidak membayarkan hak atas THR bagi kaum buruhnya;
Dalam audensi ini hal senada juga disampaikan oleh Ismett Inoni Kepala Departemen Hukum dan Advokasi DPP GSBI yang meminta juga Kantor Kemenakertras secara transparan mengumumkan kepada publik atas temuannya selama membuka POSKO THR ini sehingga masyarakat menjadi tahu bagaimana sesungguhnya pembayaran THR tahun 2011 ini oleh pengusaha apakah lebih baik atau lebih buruk dari tahun sebelumnya, kedua seharusnya kantor kemenakertran tidak hanya berhenti di POSKO THR tetapi secara sungguh-sungguh menjalankan amanat undang-undang mengingat hal ini banyak sekali perusahaan hingga hari ini melalaikan hak-hak buruh dan dilakukan pembiaran oleh Kemenakertrans hingga kantor Disnakertrans, sehingga banyak sekali perusahaan yang seharusnya tidak mempekerjakan buruh kontrak apalagi outsourcing tetapi faktanya memperkerjakan buruh kontrak dan outsourcing, dalam audensi ini Ismett Inoni melanjutkan bahwa yang lebih tragis lagi adalah makain massifnya PHK dan praktek-praktek pemberangusan serikat buruh (union busting).
Terkait dengan masalah THR ini Ismett Inoni melanjutkan bahwa tidak jarang modus baru juga dikembangkan oleh pengusaha yang melakukan PHK pada saat menjelang bulan puasa dan lebaran sehingga tidak jarang buruh dan pimpinan serikat buruh selalu dihadapkan pada posisi yang sulit karena tidak memiliki uang untuk mudik lebaran akhirnya menerima PHK dengan kompensasi dan praktek seperti hari ini mulai massif dilakukan dibanyak perusahaan. Ini adalah salah satu modus pemberangusan serikat buruh yang akhir-akhir ini dilakukan banyak terjadi khususnya menggunakan momentum lebaran sebagai waktu melakukan PHK kepada pimpinan serikat buruh independen lanjut Ismett. (RTM SI/Agustus 2011)
Kamis, 18 Agustus 2011
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen