Membedah Sekema Politik Upah Murah Rejim Anti Rakyat SBY-Boediono

Media Advisory: Membedah  Sekema Politik Upah  Murah Rejim  Anti Rakyat SBY-Boediono Upah bagi kaum buruh  adalah hak yang harus dibayarka...

Media Advisory:

Membedah  Sekema Politik Upah  Murah Rejim  Anti Rakyat SBY-Boediono

Upah bagi kaum buruh  adalah hak yang harus dibayarkan bagi pemberi kerja, dan dalam kaitan dengan upah  bagi buruh dikenal  ada beberapa istilah yang sangat tidak asing bagi  kaum buruh dimana Negara telah menetapkan istilah Upah dengan sebutan Upah Minimum  Kabupaten/ Kota dan Propinsi. Begitu tidak asingnya istiah UMK /UMP, kita sering mendengar ketika pencari kerja atau ketika buruh telah bekerja dala satu perusahaan, pada saat ditanya mengenai upah yang ditetapkan atau diterima menjawab Upah ditempat saya bekerja sudah UMK/UMP.

Kita bisa melihat atau mungkin merasakan sendiri mengenai Upah yang kita terima atau  upah yang diberikan pemberi kerja pada buruhnya.  Bicara upah apakah telah sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan oleh pemerintah atau minimal Upah yang kita  terima  adalah upah minimum.

Pengertian upah minimum dipahami sebagai serendah-rendahnya upah yang wajib diterima ketika buruh telah melakukan pekerjaannya. Artinya upah minimum adalah batasan terendah sebagai hak kaum buruh.

Berkaitan dengan  masih carut marutnya serta masih kuatnya sistim pengupahan dengan politik upah murah yang berlaku di Indonesia diberbagai jenis dan sektor industri, berangkat dari hal tersebut DPP.GSBI mencoba mengangkat upah ini menjadi tema dalam diskusi bulananya. Diskusi diikuti oleh seluruh perwakilan pimpinan serikat buruh tingkat perusahaan anggota GSBI, dimana pelaksanaannya dipimpin oleh Suparjo dan Cecep Abu Maskuri selaku Departemen Pendidikan DPP GSBI.

Diskusi bulanan ini dimaksudkan sebagai bagaian dari media belajar memahami kedudukan dan tanggung jawab Negara khususnya terkait upah buruh. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Suparjo Kepala Departemen Pendidikan dan Propaganda DPP.GSBI, bahwa pentingnya kaum buruh memahami peraturan mengenai sistim pengupahan yang diberlakukan di Negara Indonesia, dimana sistim pengupahan di Indonesia menganut sistim upah murah. 

Disampaikan lebih lanjut oleh Suparjo, Mengapa politik upah murah selalu dan akan terus bahkan dipertahankan oleh rezim SBY-Boediono karena  rejim saat ini sebagai kepanjangan tangan modal besar monopoli asing yang hanya berorientasi penumpukan modal sebesar-besarnya demi untuk melakukan ekspansi dan monopoli.  Upah akan selalu rendah ketika angka pengangguran meningkat dan secara otomtis nilai tawar  kaum buruh menjadi sangat murah, kondisi ini akan terus diciptakn  oleh rejim yang hari ini berkuasa.

Berbeda dengan sistim pengupahan dinegara maju, Negara maju akan terus memperhatikan pengupahan bagi buruhnya karena buruh dinegara maju adalah yang mayoritas. Upah dinegara maju sebagai ukuran daya beli masyarakatnya karena mereka selain menjadi buruh juga sebagai konsumen atas barang hasil produksi.  Jadi ketika upah  buruh dinegara maju rendah akan menurunkan daya beli dan akan berdampak pada tidak terbelinya barang-barang produksi dan akan terjadi krisis dan menciptakan perlawanan dari rakyat dinegara maju.

Kondisi ini akan sangat berbeda dengan sistim pengupahan di Indonesia atau di negeri-negeri Setengah Jajahan Setengah Feodal lainnya, dimana upah hanya dimaknai sebagai jaring pengaman bagi buruh supaya buruh tetap bisa makan dan tetap hidup sehingga tenaganya dapat digunakan untuk keesokan harinya.  Kita bisa melihat misalnya, dalam  Kepmen No. 17 tahun 2005 mengenai  penentuan upah dengan melakukan survey yang dilakukan Dewan Pengupahan (DP) baik kota maupun kabupaten, dimana dari  46 item komponen yang menjadi dasaran survey  adalah kebutuhan hidup untuk buruh lajang.  Satu kenyataan kebijakan yang sangat tidak manusiwi dasar survey tentang upah adalah buruh lajang hal ini sangat jelas bahwa bagi buruh laki-laki atau perempauan yang berkeluarga tidak akan pernah dipikirkan demikian Suparjo menambahkan. (SI/Agustus 2011)

Jakarta, 12 Agustus 2011
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen.

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item