Pernyataan Sikap PTP SBGTS-GSBI PT BPG Terhadap Surat Pernyataan PSP SPN PT Busana Prima Global
Salam Demokrasi !! Perkenankan Kami Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garment, Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independe...
https://www.infogsbi.or.id/2011/08/pernyataan-sikap-ptp-sbgts-gsbi-pt-bpg.html?m=0
Salam Demokrasi !!
Perkenankan Kami Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garment, Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independent PT Busana Prima Global (PTP SBGTS-GSBI PT BPG), yang beralamatkan di Jln. Raya Mercedez Benz No. 223 A Cicadas Gn. Putri Kab. Bogor dengan ini bermaksud menindaklanjuti Surat Pernyataan dari dan di buat oleh PSP SPN PT BPG, tertanggal 11 Mei 2011. Yang mana kami PTP SBGTS-GSBI PT BPG telah menerima surat pernyataan tersebut secara tidak langsung dari kawan internasional yang ditembuskan kepada kami PTP SBGTS-GSBI PT BPG belum lama ini. PSP SPN PT BPG menyatakan mendukung sepenuhnya keputusan manajemen PT BPG untuk mem-PHK ke-7 orang PTP SBGTS-GSBI PT BPG, dengan alasan telah melanggar peraturan yang berlaku di PT BPG dan dianggap telah melanggar Tata Tertib pasal 66 ayat 18 PKB PT. Busana Prima Global yang menyatakan : “setiap pekerja yang meninggalkan pabrik pada jam kerja baik karena urusan dinas maupun urusan pribadi atau keluarga harus memperoleh ijin tertulis dari pimpinan perusahaan melalui atasannya.”
Bahwasannya semua yang dikatakan oleh PSP SPN PT BPG adalah kebohongan besar dan tidak benar, yang benar adalah bahwa PTP SBGTS-GSBI PT BPG tengah berupaya untuk memperjuangkan hak-hak normative buruh PT Busana Prima Global, dimana di tempat kami bekerja yakni di PT. BUSANA PRIMA GLOBAL (BPG) yang beralamatkan di Jln. Raya Mercedez Benz No. 223 A Cicadas Gn. Putri Kab. Bogor telah terjadi pelanggaran hak-hak normative buruh dan masih terjadi.
Adapun pelanggaran-pelanggaran tersebut beserta kronologinya adalah sbb:
1. Pelanggaran Atas Waktu Kerja
1.1. Seharusnya Mulai jam kerja adalah Pukul 07.30 dan jam istirahat makan siang adalah 1 jam, dimana mulai istirahat Pukul 11.45 selesai Pukul 12.45, akan tetapi kenyataanya Jam kerja yang berlaku di PT BPG adalah : Mulai kerja Pukul 07.15 WIB dan jam istirahat Pukul 11.45 s.d 12.30., sehingga ada waktu 30 (tiga puluh) menit yang di curi setiap harinya.
1.2. Sebelumnya kolom TARGET di bagian sewing berjumlah 16 (enam belas) kolom, dimana per 1 (satu) jam dibagi menjadi 2 (dua) kali setoran setiap 30 (tiga puluh) menit, sehingga dalam 1 (satu) hari yang mana PT. BPG memakai system kerja 8 (delapan) jam kerja maka jumlah kolom target menjadi 16 (enam belas) kolom. Akan tetapi sekarang tidak demikian, jumlah kolomnya menjadi 19 (sembilan belas), sehingga menyebabkan kelebihan waktu kerja 15 (lima belas) menit tanpa ada upah lembur.
1.3. Di PT Busana Prima Global memang ada lembur tetapi tidak lebih dari 2 jam, itu pun hanya sebagian dan hanya untuk mensiasati lembur yang tidak dibayar.
1.4. Lembur yang tidak dibayar di PT BPG saat ini bisa berlangsung sampai dengan 3 jam lebih.
2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Para Supervisor di PT Busana Prima Global selalu melakukan intimidasi verbal terhadap buruh PT Busana Prima Global untuk memaksimalkan hasil target. Dengan memukul-mukulkan obeng ke tiang mesin sambil berteriak mengeluarkan perkataan yang kasar dan tidak sopan sebagai bentuk intimidasi, sehingga menciptakan suasana yang sangat tidak nyaman. Semua itu dilakukan demi memaksa buruh PT Busana Prima Global untuk bekerja hingga TARGET tercapai.
3. Pelanggaran Hak-hak Normatif Bagi Karyawan Sementara/Kontrak
3.1. PT Busana Prima Global menghentikan/menghilangkan tunjangan yang diperuntukkan karyawan kontrak seperti uang makan, premi hadir dan uang transportasi bagi karyawan kontrak yang tidak naik jemputan juga cuti melahirkan sejak tahun 2007 tergolong ke dalam pelanggaran normatif. Mengutib Peraturan Pemerintah Tahun 1981 dan Prinsip Hukum : “semua hak/tujangan yang diberikan tidak boleh dihilangkan, karena dengan sendirinya menjadi normatif, seperti uang makan, uang transport dan premi hadir.”
3.2. Upah Minimum Kabupaten Bogor pada tahun 2010 adalah RP. 1.056.414,-/orang/bulan dan hanya berlaku untuk karyawan tetap di PT BPG, sedangkan karyawan kontrak hanya mendapatkan upah sebesar Rp. 792,686,-/orang/bulan.
3.3. Upah Minimum Kabupaten Bogor pada tahun 2011 adalah RP. 1.172.060,-/orang/bulan dan hanya berlaku untuk karyawan tetap di PT BPG, sedangkan karyawan kontrak hanya mendapatkan upah sebesar Rp. 879.045,-/orang/bulan.
4. Sulitnya Mendapatkan Ijin
Apabila buruh/pekerja yang bekerja meminta ijin dikarenakan ada kebutuhan mendesak seperti anak sakit, orang tua meninggal, suami/isteri sakit, maka akan dipersulit dengan berbagai cara seperti Target dan jadwal export yang tidak bisa ditunda, bahkan apabila buruh/pekerja yang bersangkutan mau dipotong gaji maka baru akan diberikan ijin.
Berangkat dari permasalahan tersebut, maka menjadi satu keharusan bagi SBGTS-GSBI PT. BPG, untuk melakukan berbagai upaya yang efektif bagi perbaikan kondisi dan syarat kerja di PT Busana Prima Global demi terwujudnya keharmonisan dalam bekerja antara pengusaha dan buruh PT Busana Prima Global. maka kami PTP.SBGTS-GSBI PT. BPG menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi ke I, II, dan III kepada Pihak Perusahaan PT. Busana Prima Global guna mempertanyakan dan meminta klarifikasi akan pelanggaran-pelanggaran yang sedang berlangsung di PT Busana Prima Global dan bukan hanya sekedar meminta jawaban akan tetapi juga meminta pihak perusahaan PT Busana Prima Global melakukan perbaikan akan kondisi serta syarat kerja di lingkungan PT Busana Prima Global. Bahwa menanggapi surat kami tersebut, pihak Manajemen PT. BPG memberikan jawaban/klarifikasi yang pada intinya bahwa pihak perusahaan PT BPG mengelak telah terjadi pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas, dengan kata lain Pihak Perusahaan tidak mengakui adanya pelanggaran di PT. BPG dan tidak menggrubis surat-surat kami
Bahwa dikarenakan tidak ada respon dan perubahan yang baik, maka kami selaku PTP SBGTS-GSBI PT BPG I menyampaikan surat Pengaduan ke DISNAKERTRANS KAB. BOGOR dan sudah 2 kali, yaitu pada tanggal 12 Oktober 2009 dan 18 November 2009 dengan tujuan agar pihak DINAS dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap Perusahaan PT BPG. Bahwa menanggapi surat pengaduan kami yang ke II (dua) tersebut pada Bulan Desember 2009, Pihak DINAS memberikan respon dan melakukan tindakan dengan berkunjung ke PT. BPG I guna mengadakan pertemuan antara DINAS, Pihak Perusahaan PT. BPG dan SBGTS, di dalam pertemuan tersebut Pihak DNAS memberikan teguran kepada pihak perusahaan PT. BPG I mengenai tidak diperbolehkannya ada pelanggaran-pelanggaran seperti yang di utarakan dalam surat pengaduan kami.
Bahwa sehubungan dengan belum juga ada perubahan yang baik atas kondisi serta syarat kerja di PT. BPG, maka pada tanggal 12 Januari 2010, ke-7 orang PTP SBGTS-GSBI PT. BPG (Sdri. Wasriah, Sdri Winarti, Sdri Winny Mardalena, Sdri Jenny Lubis, Sdri Mey Ana, Sdri. Haryani, Sdri Kurbana Yastika) menyampaikan surat pemberitahuan tidak masuk kerja kepada perusahaan PT. BPG melalui security PT. BPG sebelum jam kerja, secara resmi secara organisasi oleh PTP SBGTS-GSBI PT BPG.
Disinilah letak dari terjadinya PHK terhadap ke-7 orang PTP SBGTS-GSBI PT BPG, yang menurut pengakuan PSP SPN PT BPG dalam surat pernyataanya ke-7 orang PTP SBGTS-GSBI PT BPG telah melanggar PKB PT BPG dianggap telah melanggar Tata Tertib pasal 66 ayat 18 PKB PT. Busana Prima Global yang menyatakan : “setiap pekerja yang meninggalkan pabrik pada jam kerja baik karena urusan dinas maupun urusan pribadi atau keluarga harus memperoleh ijin tertulis dari pimpinan perusahaan melalui atasannya.”
Mengingat posisi ke-7 orang PTP SBGTS-GSBI PT BPG sedang berada diluar jam kerja dan tidak sedang melakukan suatu pekerjaan/berproduksi di ruang produksi pada jam kerja, terlebih lagi ketidak hadiran ke-7 orang PTP SBGTS-GSBI PT BPG telah disampaikan lewat surat secara tertulis dan resmi secara organisasi oleh PTP SBGTS-GSBI PT BPG kepada security PT BPG yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan PT BPG. Tidak seperti yang dituduhkan oleh PSP SPN PT BPG dengan mengaitkan pada bunyi PKB PT BPG Pasal 66 ayat 18. Bahwasannya PHK yang dilakukan oleh manajemen PT BPG adalah merupakan tindakkan balasan terhadap kerja-kerja PTP SBGTS-GSBI dalam mengupayakan dan memperjuangkan hak-hak normative di PT BPG. Dimana akibat dari kerja-kerja organisasi yang dilakukan oleh PTP SBGTS-GSBI PT BPG, manajemen perusahaan PT Busana Prima Global memberikan sangsi yang bertubi-tubi dari mulai memberikan sangsi SP yang tidak jelas SP berapa, tidak diperbolehkan kembali kerja di departemen masing-masing, dipotong upahnya, dimutasi ke departemen printing dari jam kerja non shift ke jam kerja shift, skorsing sampai yang terakhir adalah diberikan sangsi PHK pada Tanggal 19 Januari 2010. Bahwa PHK dengan alasan tersebut merupakan bentuk intimidasi dan diskrimnasi yang dilakukan oleh manajemen perusahaan PT BPG kepada ke-7 orang PTP SBGTS-GSBI PT BPG guna menghancurkan keberadaan SBGTS-GSBI di PT BPG. Ini juga terbukti dari terjadinya PHK yang dilakukan oleh manajemen PT BPG secara berantai kepada siapapun buruh PT BPG yang menjadi pimpinan SBGTS, dan hal ini sudah terjadi sejak tahun 2003, hingga saat ini termasuk ke-7 orang PTP SBGTS-GSBI PT BPG sehingga sudah ke 4 kali perusahaan PT BPG melakukan PHK.
Berbeda halnya dengan keberadaan PSP SPN di PT BPG, yang selalu mendapatkan fasilitas dari pihak perusahaan mulai dari mulai kantor serikat di ruang lingkup PT BPG sampai dengan kemudahan-kemudahan dalam mendapatkan dispensasi tanpa ada halangan dari pihak manajemen PT BPG.
Dengan ini kami PTP SBGTS-GSBI PT BPG menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kami PTP SBGTS-GSBI PT BPG sangat MENYAYANGKAN dan MENYESALKAN perbuatan PSP SPN PT BPG yang tidak berpihak pada kepentingan buruh untuk sejahtera, dan jauh dari norma-norma serikat buruh serta perjuangannya. Hal ini terbukti dari surat pernyataan PSP SPN PT BPG dalam memihak kebijakkan perusahaan PT BPG dalam melakukan PHK terhadap ke-7 orang PTP SBGTS-GSBI PT BPG yang tengah berupaya melakukan perbaikan kondisi serta syarat kerja di PT BPG.
2. Dengan ini kami MENGECAM PSP SPN PT BPG yang telah membuat dan mengeluarkan surat pernyataan penolakkan terhadap ke-7 orang PTP SBGTS-GSBI PT BPG yang tengah menjalankan keja-kerja organisasi sebagai fungsi dari Serikat Buruh, untuk mencabut kembali pernyataan tersebut dan meminta maaf kepada kami PTP SBGTS-GSBI PT BPG dan DPP GSBI.
Karena perbuatan PSP SPN PT BPG dengan membuat dan mengeluarkan surat pernyataan menolak ke-7 orang PTP SBGTS-GSBI PT BPG untuk bekerja kembali di PT BPG, telah mencoreng arti dari perjuangan serikat buruh yang sesungguhnya, dimana Serikat Buruh berfungsi untuk memperjuangkan hak-hak normative buruh justru ini sebaliknya. Tanpa mempunyai bukti yang jelas dan konkret dengan seenaknya membuat dan mengeluarkan surat pernyataan tersebut. Seharusnya PSP SPN PT BPG dapat bekerja sama dalam mewujudkan kondisi serta syarat kerja yang baik di PT BPG secara bersama-sama dengan PTP SBGTS-GSBI PT BPG, bukan berpihak kepada kebijakan-kebijakkan perusahaan yang justru menindas kaum buruh di PT BPG.
3. Kami juga meminta dengan hormat lagi sangat kepada DPP SPN untuk segera menyampaikan teguran dan peringatan terhadap PSP SPN PT BPG yang terbukti telah mendukung kebijakan perusahaan yang anti serikat dan anti demokrasi. Serta mendukung perjuangan kami untuk menolak PHK sepihak terhadap 7 orang pimpinan SBGTS-GSBI PT BPG serta bekerja sama dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh, khususnya di PT BPG.
Demikian Pernyataan sikap ini kami buat dan sampaikan agar dapat menjadi perhatian dari semua pihak khususnya DPP SPN agar dapat memonitoring PSP SPN diberbagai perusahaan khususnya PSP SPN PT BPG, agar dapat menjalankan fungsinya sebagai Serikat Pekerja dan lebih mementingkan hak-hak normative buruh ketimbang memihak kepada kebijakan-kebijakkan perusahaan yang menindas kaum buruh khususnya kebijakan perusahaan PT Busana Prima Global.
Hidup Buruh….!!
Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan….!!
Galang Solidaritas, Lawan Penindasan……!!
Bogor, 22 Agustus 2011
PTP SBGTS PT Busana Prima Global.
Kurbana Yastika
Sekretaris Umum