Forum Buruh DKI Desak Foke Terapkan Upah Minimum Rp 2 Juta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Buruh DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jumat (21/10/2011). Mereka menu...
https://www.infogsbi.or.id/2011/10/forum-buruh-dki-desak-foke-terapkan.html?m=0
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Buruh DKI Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jumat (21/10/2011).
Mereka menuntut Gubernur DKI Fauzi Bowo menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi para buruh sebesar Rp 2.022.898,15.
Perwakilan Forum Buruh DKI, Herry Hermawan, mengatakan penetapan KHL merupakan hak Gubernur DKI atas usulan Dewan Pengupahan. Menurutnya UMP merupakan keputusan politik yang berbau keberpihakan. Jika UMP dinilai layak, maka Gubernur berpihak pada buruh, demikian sebaliknya.
"Pihak Apindo dalam menetapkan nilai KHL selalu menawar dengan tawaran terendah dan jauh dari komponen KHL. Kami minta Gubernur DKI mengesahkan nilai KHL sebesar Rp 2.022.898,15 sesuai survei independen yang dilakukan oleh ASPEK Indonesia," ujar Herry, Jumat (21/10/2011).
Dikatakannya, penetapan nilai KHL dalam prakteknya dinilai sebagai politik dagang sapi dengan Dewan Pengupahan. Pihaknya pun meminta Dewan Pengupahan DKI tidak mengingkari aturan main yang ada dalam prakteknya. "UMP mengacu pada Permen nomor 17 tahun 2005. Untuk menentukan KHL, harus ada survei 46 komponen kebutuhan di 10 pasar tradisional Jakarta," ucapnya.
Ditambahkannya, sejak tahun 2005 tidak ada perubahan komponen pada Permen nomor 17 tahun 2005, yang dirasa sudah tidak layak lagi dengan kondisi saat ini. "Kondisi ini membuat jutaan buruh dan pekerja di Jakarta semakin dimiskinkan oleh struktur kelembagaan yang ada. Jika nilai KHL tersebut tak ditetapkan, kami menganggap Gubernur DKI telah gagal untuk meningkatkan kesejahteraan kami," imbuhnya.
Mereka menuntut Gubernur DKI Fauzi Bowo menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi para buruh sebesar Rp 2.022.898,15.
Perwakilan Forum Buruh DKI, Herry Hermawan, mengatakan penetapan KHL merupakan hak Gubernur DKI atas usulan Dewan Pengupahan. Menurutnya UMP merupakan keputusan politik yang berbau keberpihakan. Jika UMP dinilai layak, maka Gubernur berpihak pada buruh, demikian sebaliknya.
"Pihak Apindo dalam menetapkan nilai KHL selalu menawar dengan tawaran terendah dan jauh dari komponen KHL. Kami minta Gubernur DKI mengesahkan nilai KHL sebesar Rp 2.022.898,15 sesuai survei independen yang dilakukan oleh ASPEK Indonesia," ujar Herry, Jumat (21/10/2011).
Dikatakannya, penetapan nilai KHL dalam prakteknya dinilai sebagai politik dagang sapi dengan Dewan Pengupahan. Pihaknya pun meminta Dewan Pengupahan DKI tidak mengingkari aturan main yang ada dalam prakteknya. "UMP mengacu pada Permen nomor 17 tahun 2005. Untuk menentukan KHL, harus ada survei 46 komponen kebutuhan di 10 pasar tradisional Jakarta," ucapnya.
Ditambahkannya, sejak tahun 2005 tidak ada perubahan komponen pada Permen nomor 17 tahun 2005, yang dirasa sudah tidak layak lagi dengan kondisi saat ini. "Kondisi ini membuat jutaan buruh dan pekerja di Jakarta semakin dimiskinkan oleh struktur kelembagaan yang ada. Jika nilai KHL tersebut tak ditetapkan, kami menganggap Gubernur DKI telah gagal untuk meningkatkan kesejahteraan kami," imbuhnya.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo | Editor: Yudie Thirzano