GSBI Kirimkan Surat Protes ke Nestle
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID--Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) akan mengirimkan surat protes ke PT Nestle Panjang terkait pemecatan terhada...
https://www.infogsbi.or.id/2011/10/gsbi-kirimkan-surat-protes-ke-nestle.html?m=0
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID--Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) akan mengirimkan surat protes ke PT Nestle Panjang terkait pemecatan terhadap 53 orang buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang (SBNIP). Ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap SBNIP yang diperlakukan tidak adil oleh perusahaan.
Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman mengutarakan, pihaknya juga akan mengirimkan surat protes tersebut ke kantor pusat Nestle di Swiss. "Ini bukti bahwa Nestle tidak menghormati hukum di Indonesia," ujarnya kepada TRIBUNLAMPUNG.co.id, Selasa (11/10/2011).
Menurutnya, tuntutan yang diajukan oleh SBNIP adalah wajar karena hanya meminta penghitungan skala upah berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 49 Tahun 2004. Seharusnya, tambah Rudi, SBNIP bisa menuntut upah berdasarkan keuntungan perusahaan mengingat Nestle adalah perusahaan multinasional.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan Nestle terhadap SBNIP merupakan taktik perusahaan untuk menghindari tuntutan buruh. Rudi mengutarakan, pemogokan tidak akan terjadi apabila perusahaan mau mengakomodasi keinginan SBNIP. (wakos)
Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman mengutarakan, pihaknya juga akan mengirimkan surat protes tersebut ke kantor pusat Nestle di Swiss. "Ini bukti bahwa Nestle tidak menghormati hukum di Indonesia," ujarnya kepada TRIBUNLAMPUNG.co.id, Selasa (11/10/2011).
Menurutnya, tuntutan yang diajukan oleh SBNIP adalah wajar karena hanya meminta penghitungan skala upah berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 49 Tahun 2004. Seharusnya, tambah Rudi, SBNIP bisa menuntut upah berdasarkan keuntungan perusahaan mengingat Nestle adalah perusahaan multinasional.
Ia mengatakan, apa yang dilakukan Nestle terhadap SBNIP merupakan taktik perusahaan untuk menghindari tuntutan buruh. Rudi mengutarakan, pemogokan tidak akan terjadi apabila perusahaan mau mengakomodasi keinginan SBNIP. (wakos)
Editor : taryono
Akses lampung.tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat lampung.tribunnews.com/m