GSBI tuntut PT. Freeport Penuhi Segera Kenaikan Kesetaraan Upah bagi Buruh PT.Freeport Indonesia
Alokasikan Uang untuk Membayar TNI untuk Kenaikan dan Kesejahteraan Buruh dan Rakyat Papua. Jakarta; 5 Oktober 2011 “ Bahwa tuntutan k...
https://www.infogsbi.or.id/2011/10/gsbi-tuntut-pt-freeport-penuhi-segera.html?m=0
Alokasikan Uang untuk Membayar TNI untuk Kenaikan dan Kesejahteraan Buruh dan Rakyat Papua.
Jakarta; 5 Oktober 2011
“Bahwa tuntutan kenaikan upah bagi buruh dan menolak adanya diskriminasi upah serta perbaikan syarat-syarat kerja di dalam materi pembahasan Perjanjian Kerja Bersama adalah tuntutan normatif yang sah dan dibenarkan oleh perundang-undangan. Bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh buruh PT Freeport Indonesia (PT FI) terhitung sejak tanggal 15 September 2011 adalah mogok kerja yang sah menurut hukum nasional maupun internasional karena dilakukan sesuai dengan prosedur”, tegas Rudi HB Daman, Ketua Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI).
Pernyataan diatas terkait dengan pemogokan buruh PT. Freeport Indonesia di kabupaten Mimika, provinsi Papua yang telah berlangsung sejak September kemarin. Telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak buruh yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia selama pemogokan berlangsung. Berbagai tindakan pelanggaran hukum berupa intimidasi, teror dan ancaman telah dilakukan oleh pihak management PT Freeport Indonesia. Ancaman pembunuhan bahkan diterima oleh Sdr. Sudiro, Ketua Serikat Pekerja PT. Freeport Indonesia pada tanggal 11 September 2011, sebelum aksi mogok ini dilakukan.
Tidak hanya itu, manajemen PT Freeport Indonesia juga memaksa karyawan staf dan kontraktor kembali ke Tembagapura untuk bekerja dengan menggunakan helicopter, melakukan sweeping ke barak untuk mencari pekerja yang tinggal dikamar dan memaksa pekerja menandatangani surat pernyataan untuk masuk kerja dan tidak mendukung mogok kerja.
Bukti lainnya, PT Freeport Indonesia telah menggantikan buruh yang sedang mogok kerja dengan cara mendatangkan buruh dari Luar Papua secara besar-besaran. Buruh kontraktor (baik yang sudah bekerja di Proyek PT FI selama ini maupun yang baru didatangkan dari luar Papua) dipaksakan untuk bekerja selama 12 jam demi mengejar produksi yang hilang selama mogok kerja berlangsung, termasuk tidak membayarkan upah bagi buruh yang melakukan mogok kerja dan mengancam mereka dengan PHK.
“Kejadian ini telah membuktikan bahwa PT Freeport Indonesia, salah satu perusahaan imperialis AS yang selama ini mengeruk keuntungan melimpah dari hasil eksplorasi tambang di Indonesia telah melakukan tindakan keji terhadap kaum buruh, rakyat Indonesia yang telah bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa demi kelangsungan produksi PT Freeport Indonesia, kami mengutuk keras tindakan seperti ini”, tambah Rudi.
Berbagai tindakan intimidasi terhadap buruh yang dilakukan oleh manajemen PT Freeport Indonesia yang didukung oleh aparat militer Indonesia menjadi bukti nyata bahwa fasisme di negeri ini adalah ancaman nyata terhadap proses demokrasi. Betapa tidak, upaya mogok kerja buruh PT Freeport Indonesia sebagai aspirasi demokratis mereka untuk menuntut kenaikan upah dijawab dengan ancaman, teror, intimidasi, paksaan dan kekerasan.
##