Berikan Upah Buruh Tahun 2012 Sesuai KHL, Cabut Permen 17 tahun 2005 dan Tegakkan Kebebasan Berserikat bagi Buruh "HENTIKAN PERAMPASAN UPAH KERJA DAN PEMBERANGUSAN SERIKAT BURUH"
Pernyataan Sikap Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen PT Bukyung/Beesco Indonesia SBGTS-...
https://www.infogsbi.or.id/2011/11/berikan-upah-buruh-tahun-2012-sesuai.html?m=0
Pernyataan
Sikap
Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat
Buruh Independen
PT Bukyung/Beesco Indonesia
SBGTS-GSBI PT BKI
“Berikan Upah Buruh Tahun 2012 Sesuai KHL, Cabut Permen
17 tahun 2005 dan Tegakkan Kebebasan Berserikat bagi Buruh”
“HENTIKAN PERAMPASAN UPAH KERJA DAN PEMBERANGUSAN SERIKAT
BURUH”
Salam Solidaritas!!
Masalah upah buruh dan kebebasan berserikat, merupakan hak dasar bagi kaum buruh
sebagaimana yang telah dilindungi dan diatur didalam peraturan
peundang-undangan di Indonesia maupun peraturan Internasional seperti yang
terurai dalam UUD 1945 jo Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000; UU No. 13 tahun
2003 serta Konvensi ILO No. 87 jo Konvensi ILO No. 98 ternyata tidaklah
serta-merta dapat menjamin dan dinikmati oleh kaum buruh di Indonesia, karena
sampai saat ini masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh kaum buruh ketika
menggunakan haknya dalam berorganisasi, hak untuk berunding dan hak dalam
menyampaikan pendapat seringkali mendapatkan perlakuan intimidasi, diskriminasi
bahkan sampai pada pemecatan terhadap buruh yang berorganisasi tersebut, salah
satu dasar penyebab hal ini adalah karena pemerintah selaku aparat penegak
hukum belum menjalankan fungsinya.
Kami berpandangan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
sebagai perwakilan pemintah yang bertangung jawab atas pelaksanaan dan
penegakan dari peraturan dan undang-undang dibidang ketenagakerjaan tidak dapat
menjalankan perannya dengan baik, tidak ada upaya dari lembaga tersebut untuk
melakukan pengawasan terlebih menindak segala macam bentuk pelanggaran yang
dilakukan oleh pengusaha, bukti dari lemahnya pengawasan dan penegakan
peraturan perburuhan yang dilakukan oleh pihak Disnakertrans adalah pengalaman
dan kasus-kasus yang dihadapi oleh SBGTS PT Bukyung/Beesco Indonesia terutama
yang berkaitan dengan pelanggaran kebebasan berserikat, pelanggaran perjanjian
kerja waktu tertentu dan pengakhiran hubungan kerja dengan alasan habis
kontrak. SBGTS PT Bukyung/Beesco Indonesia yang merupakan organisasi serikat
buruh tingkat perusahaan dilingkungan kerja PT Bukyung/Beesco Indonesia telah
melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kondisi kerja sebagai pemenuhan hak
dasar buruh dilingkungan kerja PT Bukyung/Beesco Indonesia, bahkan sampai pada menyampaikan tuntutan
kepada lembaga-lembaga yang terkait di bidang ketenagakerjaan namun faktanya
sampai saat ini penegakan hukum belum berjalan dengan baik.
Kami menilai bahwa Pemerintah dalam hal ini Disnakertrans
Kab Karawang belum serius didalam melakukan penegakan hukum perburuhan, sebab
fakta dilapangan Disnakertras tidak aktif melakukan pengawasan atas masalah-masalah
yang terjadi diperusahaan. Pemerintah (Disnakertrans) tidak serius dalam
merespon dengan baik kasus-kasus pelanggaran hak-hak buruh yang dilaporkan oleh
SBGTS PT Bukyung/Beesco Indonesia.
Praktek-praktek pelanggaran atas hak-hak buruh dapat kita
temukan di setiap perusahaan, salah satu tindakan yang dilakukan oleh pengusaha
adalah ketika buruh membentuk serikat buruh yang menjadi pilihan para buruh diantaranya
adalah melakukan intimidasi, tidak diberi pekerjaan, tidak memberikan lembur, memaksa
untuk mengundurkan diri, dan apabila dengan cara-cara tersebut tidak efektif, maka
pengusaha dengan berbagai macam alasan segera melakukan PHK, bahkan tidak
jarang pengusaha melaporkan buruhnya kepada pihak kepolisian.
Meskipun Undang-undang tentang serikat buruh
telah disahkan, akan tetapi buruh sampai saat ini tidak secara otomatis dapat menikmatinya,
karena kenyataannya dilapangan persoalan kebebasan berserikat masih menghadapi
berbagai kendala yang sangat serius.
Berbagai macam cara dilakukan oleh Pengusaha
dalam rangka menghambat pembentukan atau perkembangan serikat buruh
yang sering disebut sebagai tindakan anti pemberangusan serikat buruh
(union busting) seperti yang dialami oleh buruh dan Pimpinan Tingkat Perusahaan
SBGTS-GSBI di PT. Bukyung/Beesco
Indonesia yang mendapat tekanan setelah mendeklarasikan serikat buruh yang
menjadi pilihan para buruh, fakta lain juga ditemukan kasus yang sama juga
terjadi diperusahaan-perusahaan yang berada di
Kab. Karawang dan juga berbagai tempat di Indonesia pada umumnya ini dengan
terang-terangan telah melakukan pemberangusan
serikat dengan cara melakukan PHK sepihak terhadap par pimpinan serikat buruh.
Tindakan PHK terhadap pengurus/pimpinan dan
anggota serikat buruh
adalah cara ampuh untuk memberangus aktivitas serikat buruh. Cara yang umum
dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap buruh yang ingin memperjuangkan
hak-haknya yang dilanggar oleh pengusaha melalui serikat buruh, hak berorganisasi/berserikat
masih sebatas impian bagi kaum buruh, karena sampai saat ini hak berserikat masih ditindas oleh para
pengusaha. Baik yang dilakukan dengan cara terang-terangan maupun
terselubung. Cara yang terang-terangan diantaranya yaitu dengan bentuk
intimidasi, tidak memberikan akses pada pimpinan serikat yang ingin menemui
anggotanya, tidak diberikan lembur kepada para anggota dan pengurus serikat, scorsing,
dikucilkan didalam lingkungan kerja sampai pada bentuk-bentuk penawaran pengakhiran
hubungan kerja bagi anggota dan pimpinan serikat buruh yang kritis dan lain
sebagainya. Sedangkan cara-cara terselubung yaitu dengan memberikan suap terhadap
para pimpinan serikat dengan menawarkan sejumlah posisi jabatan dan memberikan
tambahan bonus agar perjuangan serikat menjadi kaku dan tidak secara bebas melakukan
pembelan terhadap anggota, mengubah status tetap menjadi kontrak dan lain
sebagainya.
Tindakan pengusaha yang anti terhadap serikat buruh
merupakan pelangaran undang-undang dan
berbagai peraturan yang berlaku. Tidak adanya jaminan kebebasan berserikat dan
hak untuk berunding bersama sebagaimana telah dipaparkan diatas adalah merupakan ancaman yang sangat
serius bagi buruh, jumlah buruh korban
PHK akibat mendirikan serikat akan terus
bertambah dengan semakin bebasnya sistim kerja dengan perjanjian kerja
waktu tertentu/kontrak jengka pendek dan Outsorsing diberlakukan. Gejala pembungkaman hak
kebebasan berserikat yang dilakukan pengusaha dengan cara melakukan PHK dengan
alasan pailit, mutasi dan
tindakan intimidatif baik secara terbuka
maupun terselubung penting menjadi catatan buruk bagi pemerintah hari ini.
Selanjutnya bahwa tidak lama lagi kita semua akan memasuki tahun 2012 yang
berarti bahwa kita juga akan menjumpai tahun 2012 dengan beberapa perubahan,
salah satunya adalah perubahan hak atas upah yang biasa kita terima menjadi
upah tahun 2012 yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2012, pertanyaannya
adalah apakah upah 2012 yang akan diterima oleh klas buruh Indonesia akan lebih
baik dari tahun-tahun sebelumnya? tentu hal ini sangat sulit untuk menjawabnya
sebab sudah beberapa tahun lalu kenaikan upah selalu tidak sebanding dengan
kenaikan harga-harga barang yang berarti bahwa sesungguhnya bila dibandingkan
dengan kenaikan harga-harga dan kebutuhan buruh maka dapat disimpulkan bahwa
sesungguhnya upah buruh tidak pernah naik.
Banyak kalangan
menilai bahwa minimnya kenaikan upah karena didasari banyak sekali faktor,
salah satunya adalah peraturan yang tidak memihak kepada kepentingan klas buruh
Indonesia. Meskipun sebagian kalangan menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah merupakan undang-undang yang berpihak
kepada buruh, karena banyak pasal didalamnya menguntungkan bagi buruh dan
merugikan pengusaha, diantaranya pasal yang mengatur tentang hak atas pesangon
dan uang penghargaan bagi buruh. Akan tetapi jika kita periksa lebih dalam dan
objektif maka sejatinya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah
undang-undang yang berpihak kepada kepentingan kapitalis monopoli asing dan
sudah dapat dipastikan anti terhadap buruh. Sebab Undang-undang tersebut adalah merupakan
undang-undang yang melegalkan perampasan upah, dan kerja bagi buruh. Pasal yang
mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Outsourcing adalah
bentuk nyata dari perampasan upah dan kerja bagi buruh. Demikian juga terhadap
pasal yang mengatur tentang upah dalam undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang terdiri dari pasal 88 hingga pasal 98 juga sangat syarat
dengan ilusi, jika perundang-undangannya saja sudah sedemikian rupa bagaimana
pula dengan aturan turunannya seperti permen 17 tahun 2005 tentang komponen
penentuan upah yang selama ini menjadi landasan dalam menentukan upah yang
merupakan juklak ditentukannya upah buruh sudah barang tentu akan lebih buruk,
yang pada akhirnya upah buruh akan selalu rendah.
Atas dasar persoalan-persoalan tersebut Serikat Buruh
Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen PT Bukyung/Beesco
Indonesia (SBGTS-GSBI PT BKI) menyatakan sikap dan menuntut kepada pemerintah:
1.
Naikan upah buruh tahun 2012 sesuai Kebutuhan Hidup Layak
(KHL);
2.
Cabut Permen 17 Tahun 2005 tentang komponen penentuan
upah;
3.
Tegakkan kebebasan berserikat bagi buruh;
4.
Tolak sistem kerja Kontrak dan Outsourcing;
5.
Hentikan segala macam bentuk intimidasi, diskriminasi,
kriminalisasi dan pemberangusan serikat buruh (union busting);
6.
Tindak tegas pengusaha-pengusaha yang terbukti anti
serikat buruh (termasuk menghalang-halangi aktivitas serikat buruh);
7.
Tindak tegas Aparat Disnakertrans dan Aparatus Pemerintah
lainnya yang terbukti melindungi pengusaha yang terlibat dalam kasus Pemberangusan
Serikat Buruh.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan, dan
kami menyerukan kepada seluruh pekerja/buruh untuk terus berjuang berjuang melawan
segala bentuk perampasan upah dan pemberangusan serikat buruh dengan cara memperkuat
persatuan dan rasa solidaritas.
Karawang, 14 November 2011
Hormat kami;
Pimpinan Tingkat Perusahaan
Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu
Gabungan Serikat Buruh Independen PT
Bukyung/Beesco Indonesia
PTP SBGTS PT BKI
Diki Iskandar
Ketua Umum
No. Kontak 087779344770
Kami sangat mendukung bung!!! Salam perjuangan hidup buruh...!!!
BalasHapus. hidup GSBI..!!!