Berikan Upah Buruh Tahun 2012 Sesuai KHL, Cabut Permen 17 tahun 2005 dan Tegakkan Kebebasan Berserikat bagi Buruh "HENTIKAN PERAMPASAN UPAH KERJA DAN PEMBERANGUSAN SERIKAT BURUH"

Pernyataan Sikap Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen PT Bukyung/Beesco Indonesia SBGTS-...


Pernyataan Sikap
Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen
PT Bukyung/Beesco Indonesia
SBGTS-GSBI PT BKI


“Berikan Upah Buruh Tahun 2012 Sesuai KHL, Cabut Permen 17 tahun 2005 dan Tegakkan Kebebasan Berserikat bagi Buruh”
“HENTIKAN PERAMPASAN UPAH KERJA DAN PEMBERANGUSAN SERIKAT BURUH”


Salam Solidaritas!!
Masalah upah buruh dan kebebasan berserikat, merupakan hak dasar bagi kaum buruh sebagaimana yang telah dilindungi dan diatur didalam peraturan peundang-undangan di Indonesia maupun peraturan Internasional seperti yang terurai dalam UUD 1945 jo Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000; UU No. 13 tahun 2003 serta Konvensi ILO No. 87 jo Konvensi ILO No. 98 ternyata tidaklah serta-merta dapat menjamin dan dinikmati oleh kaum buruh di Indonesia, karena sampai saat ini masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh kaum buruh ketika menggunakan haknya dalam berorganisasi, hak untuk berunding dan hak dalam menyampaikan pendapat seringkali mendapatkan perlakuan intimidasi, diskriminasi bahkan sampai pada pemecatan terhadap buruh yang berorganisasi tersebut, salah satu dasar penyebab hal ini adalah karena pemerintah selaku aparat penegak hukum belum menjalankan fungsinya.


Kami berpandangan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai perwakilan pemintah yang bertangung jawab atas pelaksanaan dan penegakan dari peraturan dan undang-undang dibidang ketenagakerjaan tidak dapat menjalankan perannya dengan baik, tidak ada upaya dari lembaga tersebut untuk melakukan pengawasan terlebih menindak segala macam bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha, bukti dari lemahnya pengawasan dan penegakan peraturan perburuhan yang dilakukan oleh pihak Disnakertrans adalah pengalaman dan kasus-kasus yang dihadapi oleh SBGTS PT Bukyung/Beesco Indonesia terutama yang berkaitan dengan pelanggaran kebebasan berserikat, pelanggaran perjanjian kerja waktu tertentu dan pengakhiran hubungan kerja dengan alasan habis kontrak. SBGTS PT Bukyung/Beesco Indonesia yang merupakan organisasi serikat buruh tingkat perusahaan dilingkungan kerja PT Bukyung/Beesco Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kondisi kerja sebagai pemenuhan hak dasar buruh dilingkungan kerja PT Bukyung/Beesco Indonesia,  bahkan sampai pada menyampaikan tuntutan kepada lembaga-lembaga yang terkait di bidang ketenagakerjaan namun faktanya sampai saat ini penegakan hukum belum berjalan dengan baik.


Kami menilai bahwa Pemerintah dalam hal ini Disnakertrans Kab Karawang belum serius didalam melakukan penegakan hukum perburuhan, sebab fakta dilapangan Disnakertras tidak aktif melakukan pengawasan atas masalah-masalah yang terjadi diperusahaan. Pemerintah (Disnakertrans) tidak serius dalam merespon dengan baik kasus-kasus pelanggaran hak-hak buruh yang dilaporkan oleh SBGTS PT Bukyung/Beesco Indonesia.

Praktek-praktek pelanggaran atas hak-hak buruh dapat kita temukan di setiap perusahaan, salah satu tindakan yang dilakukan oleh pengusaha adalah ketika buruh membentuk serikat buruh yang menjadi pilihan para buruh diantaranya adalah melakukan intimidasi, tidak diberi pekerjaan, tidak memberikan lembur, memaksa untuk mengundurkan diri, dan apabila dengan cara-cara tersebut tidak efektif, maka pengusaha dengan berbagai macam alasan segera melakukan PHK, bahkan tidak jarang pengusaha melaporkan buruhnya kepada pihak kepolisian.

Meskipun Undang-undang tentang serikat buruh telah disahkan, akan tetapi buruh sampai saat ini tidak secara otomatis dapat menikmatinya, karena kenyataannya dilapangan persoalan kebebasan berserikat masih menghadapi berbagai kendala yang sangat serius.  Berbagai macam cara dilakukan oleh Pengusaha dalam rangka menghambat pembentukan atau perkembangan serikat  buruh  yang sering disebut sebagai tindakan anti pemberangusan serikat buruh (union busting) seperti yang dialami  oleh buruh dan Pimpinan Tingkat Perusahaan SBGTS-GSBI di  PT. Bukyung/Beesco Indonesia yang mendapat tekanan setelah mendeklarasikan serikat buruh yang menjadi pilihan para buruh, fakta lain juga ditemukan kasus yang sama juga terjadi diperusahaan-perusahaan yang berada di Kab. Karawang dan juga berbagai tempat di Indonesia pada umumnya ini dengan terang-terangan telah melakukan  pemberangusan serikat dengan cara melakukan PHK sepihak terhadap par pimpinan serikat buruh.

Tindakan PHK terhadap pengurus/pimpinan dan anggota  serikat  buruh  adalah cara ampuh untuk memberangus aktivitas serikat buruh. Cara yang umum dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap buruh yang ingin memperjuangkan hak-haknya yang dilanggar oleh pengusaha melalui serikat buruh,  hak berorganisasi/berserikat masih sebatas impian bagi kaum buruh, karena sampai saat ini hak berserikat masih ditindas oleh para pengusaha. Baik yang dilakukan dengan cara terang-terangan maupun terselubung. Cara yang terang-terangan diantaranya yaitu dengan bentuk intimidasi, tidak memberikan akses pada pimpinan serikat yang ingin menemui anggotanya, tidak diberikan lembur kepada para anggota dan pengurus serikat, scorsing, dikucilkan didalam lingkungan kerja sampai pada bentuk-bentuk penawaran pengakhiran hubungan kerja bagi anggota dan pimpinan serikat buruh yang kritis dan lain sebagainya. Sedangkan cara-cara terselubung yaitu dengan memberikan suap terhadap para pimpinan serikat dengan menawarkan sejumlah posisi jabatan dan memberikan tambahan bonus agar perjuangan serikat menjadi kaku dan tidak secara bebas melakukan pembelan terhadap anggota, mengubah status tetap menjadi kontrak dan lain sebagainya.
Tindakan pengusaha yang anti terhadap serikat buruh merupakan  pelangaran undang-undang dan berbagai peraturan yang berlaku. Tidak adanya jaminan kebebasan berserikat dan hak untuk berunding bersama sebagaimana telah dipaparkan diatas  adalah merupakan ancaman yang sangat serius  bagi buruh, jumlah buruh korban PHK akibat mendirikan serikat  akan terus bertambah  dengan semakin  bebasnya sistim kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu/kontrak jengka pendek dan Outsorsing diberlakukan. Gejala pembungkaman hak kebebasan berserikat yang dilakukan pengusaha dengan cara melakukan PHK  dengan  alasan pailit, mutasi  dan tindakan intimidatif  baik secara terbuka maupun terselubung  penting menjadi  catatan buruk bagi pemerintah hari ini.
Selanjutnya bahwa tidak lama lagi kita semua akan memasuki tahun 2012 yang berarti bahwa kita juga akan menjumpai tahun 2012 dengan beberapa perubahan, salah satunya adalah perubahan hak atas upah yang biasa kita terima menjadi upah tahun 2012 yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2012, pertanyaannya adalah apakah upah 2012 yang akan diterima oleh klas buruh Indonesia akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya? tentu hal ini sangat sulit untuk menjawabnya sebab sudah beberapa tahun lalu kenaikan upah selalu tidak sebanding dengan kenaikan harga-harga barang yang berarti bahwa sesungguhnya bila dibandingkan dengan kenaikan harga-harga dan kebutuhan buruh maka dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya upah buruh tidak pernah naik.

Banyak kalangan menilai bahwa minimnya kenaikan upah karena didasari banyak sekali faktor, salah satunya adalah peraturan yang tidak memihak kepada kepentingan klas buruh Indonesia. Meskipun sebagian kalangan menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah merupakan undang-undang yang berpihak kepada buruh, karena banyak pasal didalamnya menguntungkan bagi buruh dan merugikan pengusaha, diantaranya pasal yang mengatur tentang hak atas pesangon dan uang penghargaan bagi buruh. Akan tetapi jika kita periksa lebih dalam dan objektif maka sejatinya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah undang-undang yang berpihak kepada kepentingan kapitalis monopoli asing dan sudah dapat dipastikan anti terhadap buruh. Sebab Undang-undang tersebut adalah merupakan undang-undang yang melegalkan perampasan upah, dan kerja bagi buruh. Pasal yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Outsourcing adalah bentuk nyata dari perampasan upah dan kerja bagi buruh. Demikian juga terhadap pasal yang mengatur tentang upah dalam undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terdiri dari pasal 88 hingga pasal 98 juga sangat syarat dengan ilusi, jika perundang-undangannya saja sudah sedemikian rupa bagaimana pula dengan aturan turunannya seperti permen 17 tahun 2005 tentang komponen penentuan upah yang selama ini menjadi landasan dalam menentukan upah yang merupakan juklak ditentukannya upah buruh sudah barang tentu akan lebih buruk, yang pada akhirnya upah buruh akan selalu rendah.

Atas dasar persoalan-persoalan tersebut Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen PT Bukyung/Beesco Indonesia (SBGTS-GSBI PT BKI) menyatakan sikap dan menuntut kepada pemerintah:

1.      Naikan upah buruh tahun 2012 sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
2.      Cabut Permen 17 Tahun 2005 tentang komponen penentuan upah;
3.      Tegakkan kebebasan berserikat bagi buruh;
4.      Tolak sistem kerja Kontrak dan Outsourcing;
5.      Hentikan segala macam bentuk intimidasi, diskriminasi, kriminalisasi dan pemberangusan serikat buruh (union busting);
6.      Tindak tegas pengusaha-pengusaha yang terbukti anti serikat buruh (termasuk menghalang-halangi aktivitas serikat buruh);
7.      Tindak tegas Aparat Disnakertrans dan Aparatus Pemerintah lainnya yang terbukti melindungi pengusaha yang terlibat dalam kasus Pemberangusan Serikat Buruh.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan, dan kami menyerukan kepada seluruh pekerja/buruh untuk terus berjuang berjuang melawan segala bentuk perampasan upah dan pemberangusan serikat buruh dengan cara memperkuat persatuan dan rasa solidaritas.

Karawang, 14 November 2011

Hormat kami;
Pimpinan Tingkat Perusahaan
Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu
Gabungan Serikat Buruh Independen PT Bukyung/Beesco Indonesia
PTP SBGTS PT BKI


Diki Iskandar
Ketua Umum
No. Kontak 087779344770

Posting Komentar

  1. Kami sangat mendukung bung!!! Salam perjuangan hidup buruh...!!!
    . hidup GSBI..!!!

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item