MINTA KEJELASAN NASIB; PAGUYUBAN ASONGAN KERETA API KABUPATEN CILACAP (PASKA-CILACAP) MELAKUKAN AKSI DEMONSTRASI KE DPRD KAB CILACAP
Aksi demonstrasi ini adalah langkah awal dari seluruh rencana aksi-aksi yang akan di selenggarakan oleh Paguyuban Asongan Kereta Api ...
https://www.infogsbi.or.id/2011/11/minta-kejelasan-nasib-paguyuban-asongan.html
Aksi
demonstrasi ini adalah langkah awal dari seluruh rencana aksi-aksi yang akan di
selenggarakan oleh Paguyuban Asongan Kereta Api (PASKA) Kabupaten Cilacap.
Aksi
yang dilakukan pada hari Selasa, 22 November 2011 dengan titik kumpul lapangan cilacap dilanjutkan dengan longmarch ke kantor bupati cilacap kemudian di
lanjutkan ke kantor DPRD cilacap di ikuti oleh 560 orang
pedagang asongan kab. cilacap dan juga solidaritas dari pedagang asongan dari
klaten, kutoarjo dan kebumen,
Berikut adalah pernyataan sikap yang di keluarkan
oleh PAGUYUBAN ASONGAN KERETA API
KABUPATEN CILACAP (PASKA-CILACAP)
PERNYATAAN SIKAP
PAGUYUBAN ASONGAN KERETA API KABUPATEN CILACAP (PASKA-CILACAP)
Salam Perjuangan..!!
Pedagang
asongan merupakan salah satu elemen masyarakat Indonesia yang saat ini
keberadaannya dipandang sebelah mata. Padahal sesungguhnya keberadaan pedagang
asongan saat ini menjadi sangat vital. Karena pedagang asongan merupakan salah
satu aktor utama dalam pergerakan perekonomian di negeri ini. Betapa tidak
pedagang asongan merupakan ujung tombak dari mata rantai barang-barang produsen
ke tangan konsumen. Ironinya saat ini pedagang asongan dianggap sebagai salah
satu penyebab ketidakrapian dan ketidaknyamanan sebuah perjalanan baik itu di
terminal-terminal bus maupun di kereta api. Begitu juga dengan apa yang dialami
pedagang asongan kereta api seperti saat sekarang ini. Adanya perampasan barang
dagangan, tidak diperbolehkan berjualan di dalam kereta kelas ekonomi saat
kereta jalan.
Salahkah menjadi pedagang asongan kereta api?
Menjadi
pedagang asongan kereta api tentu bukanlah sebuah cita-cita. Akan tetapi
menjadi seorang pedagang asongan kereta api karena sebuah kondisi dan
keterpaksaan. Dimana belum banyaknya lapangan pekerjaan yang layak bagi seluruh
rakyat Indonesia, yang seharusnya menjadi tugas dan kewajiban Negara sesuai
dengan sila kelima dari Pancasila “Bahwa setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Akan tetapi jangankan sebuah
pekerjaan, sedangkan para pekerja-pekerja yang sudah bekerja di industri saja
baik besar maupun kecil, saat ini dalam sebuah masalah yang besar dimana mereka
tidak bisa mempertahankan pekerjaannya. Kalaupun ada peluang pekerjaan di
sebuah industri, mayoritas bersifat sementara. Dan khusus dalam dunia industri
banyak persyaratan-persyaratan yang sangat memberatkan. Umur, ijazah, biaya,
dan lain-lainnya merupakan syarat-syarat yang memberatkan bagi para pedagang
asongan kereta api untuk bisa bekerja di sebuah industri. Umur dan ijazah
adalah hal yang sangat memberatkan karena mayoritas para pedagang asongan kereta
api umurnya sudah di atas 30 tahun dan ijazah mereka yang mayoritas hanya
lulusan SMP.
Tidak
banyaknya lahan-lahan/sawah-sawah yang bisa digarap, tentu menjadi dasar
selanjutnya bagi para pedagang asongan kereta api untuk tetap berdagang di
kereta api. Seandainya banyak lahan/sawah yang bisa digarap oleh para pedagang
asongan kereta api tentu mereka lebih memilih untuk menggarap lahan/sawah. Hal
ini tentu juga menjadi sebuah masalah tersendiri bagi kaum tani dan buruh tani.
Banyaknya lahan/sawah yang disulap menjadi perumahan-perumahan, toko-toko dan
supermarket, semakin mempersempit peluang untuk bisa bekerja di sawah.
Kalau
sudah seperti itu, maka jawaban atas pertanyaan salahkah menjadi pedagang
asongan kereta api tentu jawabannya TIDAK. Karena tidak banyaknya
lapangan pekerjaan yang mampu menyerap para pedagang asongan kereta api. Dan
juga semakin sempitnya lahan/sawah yang bisa digarap membuat para pedagang
asongan kereta api bisa beralih profesi. Dan “keterpaksaan” untuk
menjadi seorang pedagang asongan khususnya pedagang asongan kereta api adalah
sebuah pilihan yang paling mungkin bisa dilakukan saat ini oleh orang-orang
yang tempat tinggalnya ada di sekitar stasiun kereta api.
Saat
ini pedagang asongan kereta api saat ini sedang terancam keberadaannya, hal ini
disebabkan adanya sebuah peraturan baru yang dikeluarkan oleh PT. Kereta Api Indonesia.Adapun
peraturan tersebut memang secara khusus ditujukan kepada pedagang asongan
kereta api menjelaskan bahwa “Mulai tanggal 01 Desember 2011 pedagang
asongan tidak diperbolehkan ikut berdagang di kereta kelas ekonomi saat kereta
tersebut berjalan”.
Aturan
yang diterapkan oleh PT. KAI sangat-sangat merugikan bagi pedagang asongan.
Bagaimana tidak selama ini sebagian besar jumlah pedagang asongan adalah
pedagang asongan yang sifatnya jalan atau ikut kereta kelas ekonomi. Hal ini
disebabkan karena tidak semua stasiun kereta api mempunyai kereta
keberangkatan. Dan dari jumlah 1303 orang pedagang asongan yang tergabung dalam
PAGUYUBAN ASONGAN KERETA API (PASKA) hanya 215 orang yang berdagangnya di
stasiun setempat atau tidak ikut naik kereta kelas ekonomi.
Sungguh
peraturan yang dikeluarkan oleh PT. KAI tentang pelarangan berdagang di dalam
kereta kelas ekonomi hanya berpihak pada kaum minoritas yaitu kaum yang
memiliki modal besar dan tidak melihat kondisi konkret bangsa yang belum bisa
menyediakan lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyatnya. Dan apabila PT. KAI
tetap memaksakan peraturan ini, maka jelas hanya akan menimbulkan masalah baru.
Betapa
tidak, ketika peraturan tersebut diterapkan maka akan semakin bertambahnya
jumlah pengangguran-pengangguran baru, semakin bertambahnya jumlah angka
kemiskinan dan yang lebih berbahaya adalah banyak anak-anak yang putus sekolah.
Karena dengan adanya pelarangan berdagang maka secara otomatis tidak ada
penghasilan yang didapat oleh para pedagang asongan. Jangankan untuk biaya
sekolah untuk bertahan hidup sehari-sehari saja sudah kesulitan apalagi untuk
biaya sekolah jelas tidak mungkin.
Untuk
itu, kami PAGUYUBAN ASONGAN KERETA API KABUPATEN CILACAP (PASKA-CILACAP) dengan
ini menyatakan:
- MENOLAK DENGAN TEGAS PERATURAN PT. KAI TENTANG PELARANGAN BERDAGANG DI DALAM KERETA KELAS EKONOMI.
- CABUT DENGAN SEGERA LARANGAN BERDAGANG DI DALAM KERETA KELAS EKONOMI BAGI PEDAGANG ASONGAN KERETA API.
- HENTIKAN DENGAN SEGERA SEGALA BENTUK-BENTUK PRAKTEK PELARANGAN BERDAGANG DI DALAM KERETA KELAS EKONOMI.
- MENDESAK KEPADA BUPATI CILACAP SELAKU “BAPAK-NYA” PEDAGANG ASONGAN KABUPATEN CILACAP UNTUK MENGAMBIL LANGKAH-LANGKAH TEGAS TERHADAP PT. KAI APABILA TETAP MEMBERLAKUKAN PERATURAN PELARANGAN BERDAGANG DI DALAM KERETA KELAS EKONOMI.
- MENDESAK KEPADA BUPATI CILACAP SELAKU “BAPAK-NYA” PEDAGANG ASONGAN KEBUPATEN CILACAP UNTUK MEMPERTIMBANGKAN RUTE REL KERETA API YANG MELINTASI KABUPATEN CILACAP APABILA PT. KAI TETAP BERSIKERAS MEMBERLAKUKAN PELARANGAN BERDAGANG BAGI PEDAGANG ASONGAN.
Cilacap, 22 Nopember 2011
Koordinator
Paguyuban
Asongan Kereta Api Kabupaten Cilacap
(PASKA-CILACAP)
Tono
Saryono
Topan