MINTA KEJELASAN NASIB; PAGUYUBAN ASONGAN KERETA API KABUPATEN CILACAP (PASKA-CILACAP) MELAKUKAN AKSI DEMONSTRASI KE DPRD KAB CILACAP

Aksi demonstrasi ini adalah langkah awal dari seluruh rencana aksi-aksi yang akan di selenggarakan oleh Paguyuban Asongan Kereta Api ...


Aksi demonstrasi ini adalah langkah awal dari seluruh rencana aksi-aksi yang akan di selenggarakan oleh Paguyuban Asongan Kereta Api (PASKA) Kabupaten Cilacap. 

Aksi yang dilakukan pada hari Selasa, 22 November 2011 dengan titik kumpul lapangan cilacap dilanjutkan dengan longmarch ke kantor bupati cilacap kemudian di lanjutkan ke kantor DPRD cilacap di ikuti oleh 560 orang pedagang asongan kab. cilacap dan juga solidaritas dari pedagang asongan dari klaten, kutoarjo dan kebumen, 

Berikut adalah pernyataan sikap yang di keluarkan oleh PAGUYUBAN ASONGAN KERETA API KABUPATEN CILACAP (PASKA-CILACAP)

PERNYATAAN SIKAP
PAGUYUBAN ASONGAN KERETA API KABUPATEN CILACAP (PASKA-CILACAP)

Salam Perjuangan..!!
Pedagang asongan merupakan salah satu elemen masyarakat Indonesia yang saat ini keberadaannya dipandang sebelah mata. Padahal sesungguhnya keberadaan pedagang asongan saat ini menjadi sangat vital. Karena pedagang asongan merupakan salah satu aktor utama dalam pergerakan perekonomian di negeri ini. Betapa tidak pedagang asongan merupakan ujung tombak dari mata rantai barang-barang produsen ke tangan konsumen. Ironinya saat ini pedagang asongan dianggap sebagai salah satu penyebab ketidakrapian dan ketidaknyamanan sebuah perjalanan baik itu di terminal-terminal bus maupun di kereta api. Begitu juga dengan apa yang dialami pedagang asongan kereta api seperti saat sekarang ini. Adanya perampasan barang dagangan, tidak diperbolehkan berjualan di dalam kereta kelas ekonomi saat kereta jalan.

Salahkah menjadi pedagang asongan kereta api?
Menjadi pedagang asongan kereta api tentu bukanlah sebuah cita-cita. Akan tetapi menjadi seorang pedagang asongan kereta api karena sebuah kondisi dan keterpaksaan. Dimana belum banyaknya lapangan pekerjaan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia, yang seharusnya menjadi tugas dan kewajiban Negara sesuai dengan sila kelima dari Pancasila “Bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Akan tetapi jangankan sebuah pekerjaan, sedangkan para pekerja-pekerja yang sudah bekerja di industri saja baik besar maupun kecil, saat ini dalam sebuah masalah yang besar dimana mereka tidak bisa mempertahankan pekerjaannya. Kalaupun ada peluang pekerjaan di sebuah industri, mayoritas bersifat sementara. Dan khusus dalam dunia industri banyak persyaratan-persyaratan yang sangat memberatkan. Umur, ijazah, biaya, dan lain-lainnya merupakan syarat-syarat yang memberatkan bagi para pedagang asongan kereta api untuk bisa bekerja di sebuah industri. Umur dan ijazah adalah hal yang sangat memberatkan karena mayoritas para pedagang asongan kereta api umurnya sudah di atas 30 tahun dan ijazah mereka yang mayoritas hanya lulusan SMP.

Tidak banyaknya lahan-lahan/sawah-sawah yang bisa digarap, tentu menjadi dasar selanjutnya bagi para pedagang asongan kereta api untuk tetap berdagang di kereta api. Seandainya banyak lahan/sawah yang bisa digarap oleh para pedagang asongan kereta api tentu mereka lebih memilih untuk menggarap lahan/sawah. Hal ini tentu juga menjadi sebuah masalah tersendiri bagi kaum tani dan buruh tani. Banyaknya lahan/sawah yang disulap menjadi perumahan-perumahan, toko-toko dan supermarket, semakin mempersempit peluang untuk bisa bekerja di sawah.

Kalau sudah seperti itu, maka jawaban atas pertanyaan salahkah menjadi pedagang asongan kereta api tentu jawabannya TIDAK. Karena tidak banyaknya lapangan pekerjaan yang mampu menyerap para pedagang asongan kereta api. Dan juga semakin sempitnya lahan/sawah yang bisa digarap membuat para pedagang asongan kereta api bisa beralih profesi. Dan “keterpaksaan” untuk menjadi seorang pedagang asongan khususnya pedagang asongan kereta api adalah sebuah pilihan yang paling mungkin bisa dilakukan saat ini oleh orang-orang yang tempat tinggalnya ada di sekitar stasiun kereta api.

Saat ini pedagang asongan kereta api saat ini sedang terancam keberadaannya, hal ini disebabkan adanya sebuah peraturan baru yang dikeluarkan oleh PT. Kereta Api Indonesia.Adapun peraturan tersebut memang secara khusus ditujukan kepada pedagang asongan kereta api menjelaskan bahwa “Mulai tanggal 01 Desember 2011 pedagang asongan tidak diperbolehkan ikut berdagang di kereta kelas ekonomi saat kereta tersebut berjalan”.

Aturan yang diterapkan oleh PT. KAI sangat-sangat merugikan bagi pedagang asongan. Bagaimana tidak selama ini sebagian besar jumlah pedagang asongan adalah pedagang asongan yang sifatnya jalan atau ikut kereta kelas ekonomi. Hal ini disebabkan karena tidak semua stasiun kereta api mempunyai kereta keberangkatan. Dan dari jumlah 1303 orang pedagang asongan yang tergabung dalam PAGUYUBAN ASONGAN KERETA API (PASKA) hanya 215 orang yang berdagangnya di stasiun setempat atau tidak ikut naik kereta kelas ekonomi.

Sungguh peraturan yang dikeluarkan oleh PT. KAI tentang pelarangan berdagang di dalam kereta kelas ekonomi hanya berpihak pada kaum minoritas yaitu kaum yang memiliki modal besar dan tidak melihat kondisi konkret bangsa yang belum bisa menyediakan lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyatnya. Dan apabila PT. KAI tetap memaksakan peraturan ini, maka jelas hanya akan menimbulkan masalah baru.

Betapa tidak, ketika peraturan tersebut diterapkan maka akan semakin bertambahnya jumlah pengangguran-pengangguran baru, semakin bertambahnya jumlah angka kemiskinan dan yang lebih berbahaya adalah banyak anak-anak yang putus sekolah. Karena dengan adanya pelarangan berdagang maka secara otomatis tidak ada penghasilan yang didapat oleh para pedagang asongan. Jangankan untuk biaya sekolah untuk bertahan hidup sehari-sehari saja sudah kesulitan apalagi untuk biaya sekolah jelas tidak mungkin.

Untuk itu, kami PAGUYUBAN ASONGAN KERETA API KABUPATEN CILACAP (PASKA-CILACAP) dengan ini menyatakan:
  1. MENOLAK DENGAN TEGAS PERATURAN PT. KAI TENTANG PELARANGAN BERDAGANG DI DALAM KERETA KELAS EKONOMI.
  2. CABUT DENGAN SEGERA LARANGAN BERDAGANG DI DALAM KERETA KELAS EKONOMI BAGI PEDAGANG ASONGAN KERETA API.
  3. HENTIKAN DENGAN SEGERA SEGALA BENTUK-BENTUK PRAKTEK PELARANGAN BERDAGANG DI DALAM KERETA KELAS EKONOMI.
  4. MENDESAK KEPADA BUPATI CILACAP SELAKU “BAPAK-NYA” PEDAGANG ASONGAN KABUPATEN CILACAP UNTUK MENGAMBIL LANGKAH-LANGKAH TEGAS TERHADAP PT. KAI APABILA TETAP MEMBERLAKUKAN PERATURAN PELARANGAN BERDAGANG DI DALAM KERETA KELAS EKONOMI.
  5. MENDESAK KEPADA BUPATI CILACAP SELAKU “BAPAK-NYA” PEDAGANG ASONGAN KEBUPATEN CILACAP UNTUK MEMPERTIMBANGKAN RUTE REL KERETA API YANG MELINTASI KABUPATEN CILACAP APABILA PT. KAI TETAP BERSIKERAS MEMBERLAKUKAN PELARANGAN BERDAGANG BAGI PEDAGANG ASONGAN.

Cilacap, 22 Nopember 2011
Koordinator
Paguyuban Asongan Kereta Api Kabupaten Cilacap
(PASKA-CILACAP)


Tono Saryono

Topan            




Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item