Penyidik Polisi Polda Metro Jaya, Meminta Keterangan Ahli Kemenakertrans atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemberangusan Serikat Buruh PT Daelim Indonesia.

Penyidik Polisi Polda Metro Jaya, Meminta Keterangan Ahli Kemenakertrans atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemberangusan Serikat Buruh PT D...


Penyidik Polisi Polda Metro Jaya, Meminta Keterangan Ahli Kemenakertrans atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemberangusan Serikat Buruh PT Daelim Indonesia.

SI/Jumat, 4 November 2011, Ucu Sugiarto Ketua umum SBME-GSBI PT Daelim Indonesia (Serikat Buruh Metal dan Elektronik-Gabungan Serikat Buruh Independen) menyatakan bahwa dalam menindaklanjuti pengaduan dugaan tindak pidana pemberangusan serikat buruh yang dilakukan pihak perusahaan PT Daelim Indonesia yang dilaporkan kepada Polda Metro Jaya hingga saat ini pihak perusahaan yang telah dipanggil adalah Bapak Daden selaku manager personalia dan bapak Iqbal Assisten personalia.

Sebagaimana juga disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada Ade Baehaqi sebagai Saksi Pelapor, tertanggal 15 Agustus 2011 lalu yang ditandatangi oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya bahwa tindaklanjut penyidikan akan memanggil saksi-saksi sebagaimana tersebut diatas.

Ade Baehaqi adalah salah satu korban dugaan tindak pidana pemberangusan serikat buruh di PT Daelim Indonesia menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pihak perusahaan adalah pelanggaran terhadap undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Saya sebagai salah satu korban yang di PHK sepihak oleh PT. Daelim Indonesia sangat yakin bahwa PHK saya dan juga kawan-kawan disebabkan aktifnya saya dan kawan-kawan dalam setiap kegiatan serikat buruh, ujar Ade Baehaqi.

Sementara itu di Jakarta Ismett Inoni Kepala Departemen Hukum dan Advokasi DPP GSBI ketika dikonfirmasi atas perkembangan kasus dugaan pemberangusan serikat buruh di PT Dealim Indonesia menerangkan hingga saat ini proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap pelaporan dugaan tindak pidana pemberangusan serikat buruh di PT Daelim Indonesia sudah sampai pada tahap mememinta keterangan ahli dari pejabat Kemenakertrans RI sebagaimana keterangan pihak penyidik yang diterimanya, dimana pihak kemenakertrans RI dijadwalkan akan memberikan keterangan pada hari Senin, 7 November 2011. Namun demikian menurut pihak kepolisian belum bisa menyebutkan siapa nama pejabat Kemenakertrans RI yang diminta keterangannya tersebut mengingat hingga hari ini Jumat, 4 November 2011 pihak penyidik belum menerima siapa pejabat yang akan memberikan keterangan kepada penyidik, ketika dikonfirmasi pihak penyidik mengatakan kemungkinan baru hari senin itu bisa diketahui siapa yang akan memberikan keterangan tersebur lanjut Ismett.

Lebih lanjut Ismett Inoni menyampaikan harapannya kepada penyidik Polda Metro Jaya dan juga pejabat Kemenakertrans RI agar dengan sungguh-sungguh dan teliti dalam menangani kasus pemberangsusan serikat buruh ini, karena seringkali keterangan ahli baik dari akademisi dan juga kemenakertrans RI justeru merugikan buruh dan serikat buruh atau pelapor, dalam kasus dugaan pemberangusan serikat buruh di PT Daelim Indonesia ini Ismett dan GSBI menyakini bahwa bahwa apa yang sudah dan telah dilakukan oleh terlapor dalam hal ini PT Daelim Indonesia terhadap buruhnya yang tergabung dalam SBME-GSBI PT Daelim Indonesia dan secara aktif melakukan kerja organisasi dan melakukan Advokasi terhadap angotanya yang berujung tindakan managemen yang melakukan intimidasi dengan bentuk  mutasi, skorsing dan melakukan PHK terhadap pimpinan serikat buruh, sangat bertentangan dengan undang-undang No. 21 tahun 2000, tentang serikat pekerja serikat buruh.  Apalagi sudah tiga tahun terakhir PT Daelim Indonesia sudah tiga tahun berturut-turut melakukan penangguhan upah, dan anehnya justeru disetujui oleh serikat buruh yang mayoritas di perusahaan itu tambah Ismett.

PT Daelim Indonesia adalah sebuah perusahaan yang memproduksi alat-alat rumah tangga yang berkedudukan di kawasan industri Jababeka Cikarang Kabupaten Bekasi yang dipimpin oleh Lee Joon Ha sebagai direktur seorang yang berwarga negara Korea. (ISM/SI Nov 2011)

Jakarta, 4 November 2011
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen 

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item