Buruh PT Duta Abadi Primantara Tangerang Mogok Kerja
Tangerang, 22 Desember 2011 Nomor : 64.SK/SBGTS-GSBI/DAP/TNG/XII/2011 Lap : - Perihal : PERNYATAAN S...
https://www.infogsbi.or.id/2011/12/buruh-pt-duta-abadi-primantara.html?m=0
Tangerang, 22 Desember 2011
Nomor : 64.SK/SBGTS-GSBI/DAP/TNG/XII/2011
Lap : -
Perihal : PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN
Kepada Yth :
Bapak Soegiono Selaku Direktur HRD PT. Duta Abadi Primantara
d/a : Jl. Galeong, No. 7, Kel. Margasari, Kec. Karawaci, Kota Tangerang Banten
Di – T e m p a t
Dengan Hormat:
Sehubungan dengan permasalahan yang terjadi di PT DUTA ABADI PRIMANTARA maka dengan ini kami kami Pimpinan Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Garment Tekstile dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen PT. Duta Abadi Primantara (PTP SBGTS-GSBI PT DAP) dan Seluruh Buruh PT. DAP menyampaikan SIKAP dan TUNTUTAN sebagai berikut:
1. Bahwa PT. DUTA ABADI PRIMANTARA yang beralamat di Jl. Galeong, No. 7, Kel. Margasari, Kec. Karawaci, Kota Tangerang Banten adalah salah satu Perusahaan Spring Bad yang terkenal dan terbesar di Indonesia yang memproduksi KINGKOIL, SERTA, TEMPUR, FLORENCE, WINNER Spring Bed dan juga BEDING ACCESSORIES. Perusahaan ini berdiri sejak tahun 1990-an dan memiliki beberapa cabang perusahaan seperti di Medan, Pekan Baru, Palembang, Semarang, Surabaya, Bali, Manado dan Tangerang adalah merupakan Pabrik Utama.
2. Bahwa PT DUTA ABADI PRIMANTARA saat ini memperkerjakan sekitar 1000 pekerja/buruh, dengan komposisi 260 buruh tetap dan sekitar 740 buruh adalah buruh kontrak, harian lepas dan borongan. Meskipun buruh kontrak sudah bekerja bertahun-tahun bahkan ada yang lebih dari 5 tahun akan tetapi perusahaan tidak pernah memberikan penghargaan kepada mereka untuk di angkat menjadi buruh tetap;
3. Bahwa kebijakan perusahaan tersebut (point 2) selain merugikan buruh karena tidak ada kepastian kerja dan hak-hak normative yang tidak di berikan sepenuhnya oleh perusahaan, juga melanggar ketentuan UUK No 13 Th 2003 pasal 59. Karena PT. DAP adalah merupakan Perusahaan yang berproduksi secara terus menerus dan mendapatkan order Tetap sehingga wajib bagi PT. DAP mengangkat seluruh buruhnya yang telah bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan atau lebih menjadi Buruh/pekerja tetap.
4. Bahwa pihak Perusahaan per-tanggal 01 Desember 2011 telah mengeluarkan kebijakan yang sangat merugikan pekerja/buruh PT DAP yaitu mengalihkan buruh kontrak menjadi buruh Outsourching, dengan cara mengundang yayasan penyalur tenaga kerja yaitu PT BIMO MUTIARA SAKTI, dan PT TEGAP. Kebijakan perusahaan tersebut bertujuan agar tidak ada lagi hubungan KERJA antara Buruh dan PT. DAP, sehingga tidak ada lagi Kewajiban bagi Perusahaan untuk mengangkat buruhnya menjadi buruh tetap.
5. Bahwa saat ini perusahaan memberikan uang makan hanya sebesar Rp 8.500 dan uang transport sebesar Rp 9.000,- kebijakan tersebut berlaku sejak tahun 2009 dan tidak pernah mengalami kenaikan.
6. Bahwa sejak di deklarasikannya SBGTS-GSBI PT DAP pada bulan Mei 2011 Perusahaan belum sepenuhnya memberikan kebebasan berserikat, salah satu buktinya adalah perusahaan tidak memberikan Izin kepada pengurus SBGTS-GSBI yang akan memenuhi panggilan Audiensi dari DPRD kota Tangerang pada hari selasa tanggal 29 Nopember 2011, bahkan sampai sekarang perusahaan tidak bersedia memberikan ruang sekretariat bagi SBGTS-GSBI dan terus dipersulit bagi pimpinan/pengurus dan anggota dalam menjalankan kegiatan/aktivitas organisasi baik didalam perusahaan ataupun diluar perusahaan.
7. Bahwa perusahaan sampai sekarang hanya memberikan tunjangan masa kerja sebesar Rp 6.000,- per Tahun.
Atas dasar tersebut dengan ini kami PTP.SBGTS-GSBI dan seluruh Buruh PT. DAP MENUNTUT:
1. Hapuskan sistem kerja kontrak jangka pendek (Buruh Kontrak) dan Outsourcing serta jadikan semuanya menjadi buruh tetap;
2. Naikan uang makan dan uang transport masing-masing Rp.10000.-
3. Berikan jaminan serta perlindungan kebebasan berserikat dan kebebasan menjalankan aktivitas organisasi SBGTS-GSBI di PT. Duta Abadi Primantara baik didalam lingkungan kerja/perusahaan ataupun di luar perusahaan;
4. Naikan Uang tunjangan masa kerja (seniority) bagi seluruh buruh sebesar 100%
Demikian surat tuntutan ini kami buat dan ajukan kepada pihak Perusahaan atas perhatianya kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
Pengurus Tingkat Perusahaan
Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu
Gabungan Serikat Buruh Independen PT. Duta Abadi Primantara
(PTP. SBGTS-GSBI PT. DAP)
ABDUL MAZAL MOCHAMAD ADE FREATNO
Ketua Umum Sekertaris Umum
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDulu saya pernah kerja di DAP diantara tahun 94/dan resen 96, wktu prusahaan ini sdh mulai maju, dan upah pun ketika itu cukup lumayan, uang makan sekitar 3000an dan gaji sekitar 60000an tiap minggunya, oleh karena saya berpikir bahwa kerja di pabrik tak kan kaya sedari itu saya resend, bukannya apa apa saya takut semakin lama saya di pt DAP kemungkinan jiwa mencuri saya akan kambuh mengingat gaji dan uang makan saya tak cukup oke deh smga jaya pt duta abadi yaa
BalasHapus