Menentang Penerimaan Buruh Dengan Sistem Outsourcing dan Pemberangsuan Serikat Buruh, Buruh PT. Duta Abadi Primantara Melakukan Aksi Pemogokan.
Jakarta, 26 Desember 2011; Tekanan terus menerus kepada pimpinan dan anggota serikat buruh hingga kebijakan penerimaan buruh dengan system o...
https://www.infogsbi.or.id/2011/12/menentang-penerimaan-buruh-dengan.html
Jakarta, 26 Desember 2011; Tekanan terus menerus kepada pimpinan dan anggota serikat buruh hingga kebijakan penerimaan buruh dengan system outsourcing memicu perlawanan dari para buruh dan serikat buruh dengan melakukan aksi mogok kerja sebagaimana dilakukan oleh buruh PT. Duta Abadi Primantara yang berkedudukan di Jalan Galeong No.7 Kelurahan Margasari Kecamatan Karawaci Kota Tangerang yang memproduksi Springbed bermerek Kingoil.
Abdul Mazal Ketua SBGTS-GSBI PT Duta Abadi Primantara menyatakan bahwa aksi mogok tersebut dilakukan sebagai langkah terakhir mengingat sejak berdirinya serikat buruh independen di perusahaan tersebut selalu saja tekanan kepada pimpinan dan anggota serikat buruh kerap terjadi bahkan saat ini pihak perusahaan telah mengambil kebijakan penerimaan buruh dengan system kerja outsourcing dan serikat buruh SBGTS-GSBI sudah beberapa kali mengajukan perundingan untuk membahas hal tersebut tetapi selalu tidak direspon oleh pihak perusahaan. Setali tiga uang Disnaker Kota Tangerang yang juga dilapori mengenai keadaan tersebut juga belum melakukan langkah-langkah pemeriksaan sebagaimana laporan dan surat-surat SBGTS-GSBI PT Duta Abadi Primantara lanjut Mazal.
Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen PT Duta Abadi Primantara yang kemudian disebut SBGTS PT DAP dideklarasikan pada bulan Mei 2011. Sejak berdirinya serikat buruh SBGTS tersebut pihak perusahaan selalu berupaya melakukan tekanan kepada para pimpinan dan anggota serikat buruh SBGTS PT DAP. Dan puncak dari tekanan tersebut adalah kebijakan perusahaan yang akan menerima buruh dari pihak ketiga atau Outsoucing di PT Duta Abadi Primantara. Sejak munculnya rencana tersebut SBGTS melakukan upaya perundingan dengan pihak perusahaan dan setiap kali melakukan perundingan perusahaan tidak menanggapi dengan serius atas penolakan perusahaan outsourcing tersebut.
Mengingat tidak adanya etikat baik dari pihak perusahaan maka SBGTS PT DAP melakukan aksi mogok yang dilakukan dari tanggal 22-24 Desember 2011. Aksi pemogokan yang dilakukan pada hari pertama tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan bahkan aparat kepolisian bersenjata lengkap yang menjaga aksi tersebut akan membubarkan dengan paksa jika aksi mogok tidak segera dihentikan pada pukul 18.00 wib.
Hingga pada hari yang kedua aksi mogok dilanjutkan karena pihak perusahaan tidak menanggapi tuntutan buruh, aksi yang semula berlangsung secara aman dan damai tetapi sore hari disaat menjelang maghrib aksi mogok kerja dibubarkan secara paksa oleh pihak kepolisian Kota Tangerang dengan cara membuka pintu gerbang secara paksa dan pihak polisi menabrakkan kendaraan pada kerumunan massa aksi juga ada pemukulan ang mengakibatkan beberapa korban luka-luka dan beberapa orang dilarikan ke rumah sakit, gas air mata yang juga ditembakan oleh aparat mengenai balita. Bahkan Ismet Inoni Kepala Dept. Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) yang melakukan negosiasi agar pihak keamanan tidak melakukan pembubaran aksi mogok buruh diamankan ke Kantor Polres Tangerang Kota dan sempat diminta keterangan dan baru diperbolehkan pulang pada esok harinya.
Atas tekanan dan pembubaran aksi pada hari kedua tidak menyurutkan para buruh untuk terus melakukan aksi pemogokan sehingga pemogokan terus dilanjutkan pada hari ketiga bahkan pada aksi ketiga ini jumlah peserta pemogokan justeru meningkat dan semakin solid sehingga sore hari tanggal 24 Desember ada perwakilan SBGTS dipanggil untuk melakukan perundingan dengan pihak perusahaan yang di wakili beberapa pimpinan SBGTS. Dalam perundingaan antara serikat buruh dengan pihak pengusaha dihasilkan kesepakatan atas poin-poin tuntutan seperti status kontrak yang akan di outsourcingkan akan dibatalkan, bagi buruh yang mengikuti aksi tidak akan dilakukan intimidasi, upah selama mogok akan dibayarkan, diberikan adanya kebebasan berserikat dengan diberikannya kantor sekertariat SBGTS-GSBI dilingkungn PT. Duta Abadi Primantara.
Setelah hasil perundingan disampaikan pimpinan serikat buruh SBGTS yaitu sdr. Ade selaku sekertaris umum SBGTS PT DAP, yang di sambutan oleh massa aksi dengan gegap gempita dimana Ade Freanto menjelaskan lebih lanjut bahwa mengenai tehnis bagaimana terjadinya prosedur dalam menjalankan kesapakatan hasil aksi akan dilakukan pada hari selasa 27 Desember 2011 dimana Ade demikian biasa disapa mengingatkan pada semua anggota serikat buruh untuk tetap melakukan kontrol atas pembahasan pada tanggal 27 Desember 2011 yang rencananya akan dilakukan dan di fasilitasi oleh Disnaker Kota Tangerang.
Pada kesempatan yang sama Ernawati salah satu pimpinan DPP GSBI yang didaulat untuk berbicara menyikapi hasil aksi tersebut menyatakan rasa salut dan hormatnya kepada para buruh PT Duta Abadi Primantara yang dengan gigih terus berjuang dalam aksi ini dan memberikan ucapan selamat atas keberhasilan dalam aksi pemogokan ini. (RTM/SI Des 2011)