PEMOGOKAN BURUH PT. DUTA ABADI PRIMANTARA KOTA TANGERANG DISERANG DAN DIBUBARKAN PAKSA OLEH APARAT KEPOLISIAN.

Jakarta 23 Des 2011. Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) mengecam keras tindakan anti demokrasi yang dilakukan oleh Kepolisian Sekt...


Jakarta 23 Des 2011. Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) mengecam keras tindakan anti demokrasi yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Karawaci dan Kepolisian Resort Metro Kota Tangerang terkait dengan pembubaran paksa pemogokan buruh di PT. Duta Abadi Primantara (DAP). Sejak hari Kamis, 22 Desember 2011, tidak kurang dari limaratus orang buruh PT. DAP yang menyelenggarakan mogok kerja untuk menuntut perbaikan kondisi kerja dengan menolak sistem kerja kontrak jangka pendek dan menolak outsourcing yang diterapkan di PT DAP. Aksi pemogokan ini rencananya akan diselenggarakan hingga hari Sabtu (24/12) atau sampai pihak perusahaan memenuhi tuntutan buruh.

Pada hari kedua pemogokan (23/12), tepatnya pada pukul 18.15 WIB, ratusan buruh yang sedang beristirahat setelah menunaikan sholat maghrib di lokasi pemogokan tiba-tiba dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Tanpa ada upaya negosiasi, aparat kepolisian membubarkan pemogokan dengan menabrak buruh menggunakan mobil dan sepeda motor, melakukan pemukulan, tendangan bahkan menembakkan gas air mata ketengah-tengah buruh yang sedang melakukan pemogokan.

Dihubungi secara terpisah, Rudi HB Daman, Ketua GSBI membenarkan adanya tindak pembubaran paksa oleh aparat kepolisian tersebut. “Kami mengecam keras tindakan pembubaran paksa ini. Pemogokan yang dilakukan oleh buruh PT. DAP adalah aktifitas yang sah menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemogokan adalah hak bagi kaum buruh dan siapapun termasuk aparat kepolisian tidak mempunyai hak menghalang-halangi tindakan pemogokan, apalagi melakukan pembubaran paksa. Tindakan aparat kepolisian ini adalah bukti nyata, sekaligus mempertegas cerminan karakter fasis rejim SBY-Boediono yang berupaya membungkam semua aspirasi demokratis kaum buruh di Indonesia”, papar Rudi.

Delapan orang buruh mengalami luka-luka akibat pukulan, ditabrak menggunakan sepeda motor oleh aparat kepolisian. Dua diantaranya sampai harus dibawa ke Rumah Sakit Karunia Bunda karena pingsan dan satu orang harus mendapatkan perawatan intensif karena mengalami luka parah dibagian kepala. Selain itu, 5 (lima) orang warga dimana dua diantaranya adalah balita yang berada disekitar lokasi pemogokan juga menjadi korban aksi brutal aparat kepolisian. Satu orang anggota GSBI, Ismet Inoni (Kepala Dept. Hukum dan Advokasi DPP GSBI) dibawa ke kantor Polres Metro Tangerang untuk dimintai keterangan terkait aksi pemogokan ini.

“Menjadi semakin terang bahwa aparat kepolisian dimasa kepemimpinan SBY-Boediono adalah ujung tombak bagi tindakan anti demokrasi terhadap rakyat termasuk kaum buruh didalamnya. Secara nyata, tindakan brutal ini menjelaskan bahwa pemerintah melalui aparat kepolisiannya adalah rejim yang anti terhadap pemogokan (anti-strike). Aparat kepolisian telah melawan undang-undang itu sendiri, karena senyatanya pemogokan itu sendiri dilindungi oleh UU 13 tahun 2003. Tidak ada satupun alasan pembenar bagi aparat kepolisian untuk melakukan tindakan brutal ini, kami akan melayangkan surat protes kepada aparat kepolisian atas insiden ini”, tegas Rudi.

Tindakan kekerasan akhir-akhir ini semakin melekat ditubuh kepolisian, khususnya dalam menangani aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan kaum buruh. Aksi pemogokan buruh PT. Freeport Indonesia di Papua dijawab petugas kepolisian dengan tindakan kekerasan, aksi pendudukan kantor walikota Batam oleh kaum buruh untuk menuntut UMK juga direspon dengan tindakan kekerasan aparat kepolisian, dan hari ini aparat kepolisian melakukan tindakan kekerasan yang sama untuk membubarkan pemogokan buruh PT. DAP Kota Tangerang.  

“Sekali lagi kami mengecam tindakan brutal aparat kepolisian yang telah membubarkan pemogokan buruh PT. DAP, penghormatan terhadap hak-hak dasar rakyat Indonesia adalah sebuah keharusan. Pemogokan adalah hak bagi kaum buruh, tugas kepolisian seharusnya adalah menjamin hak-hak tersebut dilindungi dan dihormati bukan sebaliknya”, pungkas Rudi. ##


Posting Komentar

  1. Salam solidaritas kawan............
    Teruskan perjuangan terus lawan kezaliman serta pnindasan terhadap kaum Buruh.....




    Kami Ormas Fortuna Indonesia Mendukung Buruh Bersatu............

    BalasHapus

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item