Peringatan Migrant Day 2011
Hari Buruh Migran International 18 Desember 2011 Buruh Migran Indonesia Menuntut Perlindungan Sejati Bongkar dan Lawan Skema Kebijakan...
https://www.infogsbi.or.id/2011/12/peringatan-migrant-day-2011.html
Hari Buruh Migran International 18 Desember 2011
Buruh Migran Indonesia Menuntut Perlindungan Sejati
Bongkar dan Lawan Skema Kebijakan Eksport Buruh Migran Rezim Boneka Imperialisme SBY-Boediono!
Lawan Segala Bentuk Penindasan dan Penghisapan yang mengatasnamakan Perlindungan Bagi Buruh Migran Indonesia!
18 Desember menjadi momen penting bagi Buruh Migran dan Keluarganya. Tahun 1990 terakuinya persoalan dan kerentanan-kerentanan yang terjadi pada buruh migran dan keluarganya, maka dunia dibawah naungan PBB mengeluarkan satu Konvensi International untuk disahkan bagi negara-negara anggotanya tentang Perlindungan Hak bagi Buruh Migran dan Keluarganya.
Hari ini menyongsong peringatan Hari Buruh Migran International, hendaknya kita sadari bahwa situasi buruh migran khususnya Buruh Migran Indonesia(BMI) masih jauh dari yang namanya kesejahteraan dari hak-hak dasarnya. Di tengah situasi krisis ekonomi dunia yang diakibatkan oleh sisitema kapitalis monopoli dunia (Imperialisme)yang hari ini dipimpin oleh Amerika Serikat.
Buruh migran sedunia di jadikan sebagai tumbal untuk jalan keluar dari krisis.
Pada tahun 2010 tercatat ada 214 manusia didunia yang melakukan migrasi ditengah keterpaksaan mereka karena adanya persoalan ekonomi yang dihadapi oleh mereka. Namun dari situasi migrasi terpaksa ini kontribusi mereka yang sebesar US $ 325 miliar melalui remitansi, menjadi suatu keuntungan yang sangat menggiurkan bagi negara-negara maju untuk memberi perhatian lebih terhadap migrasi ini, untuk memaksimalkan proses migrasi sebagai topangan krisis dunia hari ini.
Global Forum on Migration and Development (GFMD) yang sebenarnya beranggotakan negara-negara PBB yang dipimpin oleh Amerika Serikat terus berupaya menyusun strategi-strategi untuk bisa menggenjot ekspor-ekspor manusia yang dilakukan oleh negera-negara terbelakang dan mentargetkan remitansi sebesar US $ 347 miliar pada tahun 2012.
Tugas GFMD adalah sebagai mesin pemeras, penindas dan penghisap buruh migran sedunia. Karena, pertama mereka tidak mengakui bahwa mereka ada dibawah naungan PBB, hal ini adalah untuk menghindari dari kewajiban melindungi buruh migran yang telah dirumuskan oleh PBB sendiri terhadap buruh migran. Kedua, dalam forum-forum ini yang diselenggarakan setiap tahunnya, tidak sama sekali menghasilkan rumusan-rumusan bagaimana melindungi buruh migran dari kerentanan dalam situsi krisi ekonomi dunia yang semakin kronis ini.
SBY-Boediono melegitimasi kebijakan yang memeras, menindas dan menghisap BMI atas nama Perlindungan
Di Indonesia tercatat sekitar 8 juta masnusia yang diekspor oleh pemerintahan SBY Boediono menjadi Buruh Migran di Luar Negeri 80% adalah perempuan yang ditempatakan sebagai Pekerja Rumah Tangga(PRT), yang setiap tahunnya mencapai 700.000 orang dengan kontribusi remitansi sebesar Rp 100 triliun/tahun.
Jumlah ini dianggap masih jauh dari targetan SBY-Boediono dalam ekspor buruh migran yang diagendakan pada tahun 2009, dengan target ekspor sebesar 1-2 juta manusia dengan kontribusi diharapkan bisa mencapai Rp 125 triliun per tahun.
Hal ini menjadi perhatian pemerintah SBY-Boediono dalam memasifkan usaha-usaha untuk merealisasikan percepatan peningkatan ekspor buruh migran dengan rencana merubah Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri No. 39 tahun 2004(UUPPTKILN No.39/2004) yang dianggap belum mampu merealisasikan peningkatan ekspor buruh migran untuk mencapai keuntungan yang lebih besar.
Bagi BMI UU ini adalah bentuk swastanisasi sebagai lepas tangan pemerintah atas perlindungan yang harus diberikan kepada BMI dan Keluarganya, pasalnya dalam UU ini pemerintahkan memandatkan wewenang penuh terhadap Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia(PJTKI) untuk menempatkan dan melindungi BMI.
Usaha revisi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia selama ini tidak pernah melibatkan buruh migran atau organisasi Buruh Migran, proses ini hanya melibatkan PJTKI-PJTKI dan BNP2TKI, maka bisa dipastikan bahwa rencana revisi yang ada akan jauh dari kepentingan BMI dan keluarganya meski mengatasnamakan Perlindungan.
Kasus-kasus yang dialami oleh buruh migran Indonesia hari ini, seperti kekerasan fisik, pelecehan seksual, penghinaan, tidak ada hak libur, biaya penempatan yang terlalu tinggi [Overcharging] yang menyebabkan perbudakan hutang bagi BMI dan Keluarganya, kematian misterius hingga ancaman hukuman mati karena pembelaan diri, dan kasus-kasus pelanggaran hak-hak BMI lainya yang dihadapi sejak fase perekrutan, pra kenerangkatan, penempatan dan pemulangan semakin hari semakin meningkat adalah akibat dari kebijakan ekspor buruh migran yang tidak pernah mengedepankan orientasi perlindungan dan kesejahteraan bagi BMI dan Keluarganya.
Sampai detik ini, pemerintahan SBY-Boediono tidak pernah memberikan pertanggung jawaban yang kongkrit atas persoalan-persoalan yang dialami BMI dan Keluarganya. Penyelesaian-penyelesaian kasus hanya diselesaiakan semata-semata pertanggung jawaban dengan politik pencitraan dirinya dan pembenaran yang sudah dilakukan oleh pemerintah, pembentukan satgas-satgas yang hanya menghabiskan anggaran negara.
Bisnis Asuransi yang dilimpahkan pada pihak swasta dipaksakan kepada BMI. Dengan adanya program Asuransi untuk BMI yang dilimpahkan kepada perusahaan asuransi, jelas sekali orientasi perlindungan hanya dipandang sebagi bisnis semata yang menguntungkan oleh Pemerintah Indonesia. Dan bagi BMI sendiri untuk mendapatkan hak perlindungannya harus membayar mahal melalui program asuransi. KTKLN sejak tahun 2010 digalakkan oleh Pemerintah Indonesia melalui BNP2TKI untuk mencari peluang perampasan uang BMI yang sedang dalam masa cuti dengan mengatasnamakan kebutuhan perlindungan BMI di Negara Penempatan dengan mensyaratkan wajib asuransi dalam pembuatan KTKLN, meskipun dalam promosinya pembuatan KTKLN adalah GRATIS!
Pun dengan program Kredit Usaha Rakyat(KUR) bagi TKI program ini untuk menjawab biaya penempatan yang sangat tinggi dan tidak manusiawi yang selama ini ditanggung oleh BMI. Namun, program ini hakekatnya adalah mengkekalkan perbudakan hutang terhadap BMI karena dimandatkan yang selama ini ada melalui uu yang dibuat SBY-Boediono.
Dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Indonesia, menjadi sulit untuk tidak mengatakan bahwa SBY-Boediono adalah rejim yang anti terhadap kesejahteraan BMI dan Keluarganya, bahwa rejim SBY-Boediono adalah rejim penindas dan penghisap buruh migran Indonesia. Tidak ada satupun kebijakan di sektor migran yang memberikan dampak positif atau memberi keuntungan bagi buruh migran Indonesia dan Keluarganya.
Buruh Migran Indonesia Bangkit Berjuang Melawan Penindasan Imperialisme dan Pemerintahan Boneka SBY-Boediono!;
Di tengah situasi krisis ekonomi dunia yang diakibatkan oleh kerakusan sistem Imperialisme yang hari ini dipimpin oleh Amerika Serikat, dan SBY-Boediono sebagai pemerintahan boneka Imperialis AS tentu akan selalu menghalalkan segala cara untuk berupaya keras keluar dari krisis yang tidak mungkin dihindarinya dengan mengintensifkan penindasan dan penghisapan terhadap rakyat termasuk buruh migran Indonesia.
Sudah jelas, akar persoalan buruh migran Indonesia tidak berdiri semata hanya kasus-kasus yang terjadi di negara penempatan, tapi berbagai persoalan peramasan tanah yang dihadapi oleh kaum tani di Indonesia yang selalu dihadapkan pada kekerasan dan pembantaian yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan baik perusahan swasta atau perhutani yang diback-up oleh aparat negara yang tidak membela rakyat tapi membela perusahaan dan penguasa.
Perampasan upah dari buruh negeri yang dilakukan oleh perusahaan dan pemerintah dengan berbagai metode-metode yang mengatasnamakan kesejahteraan dan jaminan sosial. Nyatanya rakyat Indonesia harus membayar mahal untuk mendapatkan kesejahteraan dan kehidupan yang layak, jaminan atas pekerjaanpun dihilangkan dengan adanya sistem kerja kontrak dan outsourcing. Sehingga sudah menjadi keharusan bagi buruh migran Indonesia untuk melakukan perlawanan dan melibatkan diri dalam perjuangan rakyat lainnya baik secara nasional level dan International level.
Hari Migrant International 18 Desember 2011, Buruh Migrant Indonesia menuntut perlindungan sejati;
- Tolak Hukuman Mati terhadap BMI !
- Hentikan Biaya Penempatan yang terlalu tinggi (Overcharging)!
- Hentikan Pemaksaan Asuransi dan KTKLN terhadap BMI atas nama Perlindungan!
- Hentikan kebijakan ekspor buruh migran dan Segera bentuk undang-undang yang melindungai BMI dan Keluarganya!
- Ratifikasi Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-hak BMI dan Keluarganya!
- Ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga!
- Bubarkan “Terminal Khusus TKI”!
- Ciptakan lapangan Pekerjaan! Industrialisasi Nasional
- Hentikan Perampasan Tanah Kaum Tani! Jalankan Reforma Agraria Sejati
Hidup Buruh Migran Indonesia!
Hidup Solidaritas International!
Lawan Segala Bentuk Penindasan dan Penghisapan yang Mengatasnamakan Perlindungan bagi BMI!
Bangkitkan, Organisasikan, dan Gerakan Buruh Migran Indonesia dan Keluarganya!
AKSI BERSAMA-HARI BURUH MIGRANT INTERNATIONAL
[SBMI, ATKI, KASBI-JKT, GSBI, KSBSI-TANGGERANG, LBH Jakarta, HRWG, Solidaritas Perempuan, ARRAK’90, KPO-PRP, FPBJ, YLBHI, PPR, MIGRANT INSTITUTE, SBTNI, JARI PPTKLN, PPI, SPI, AGRA, FMN, SBM GASBIINDO, FKBM, FPPI]
Jakarta, 18 Desember 2011