Pernyataan Sikap GSBI atas Insiden Penyerangan dan Pembubaran Paksa Mogok Kerja Buruh PT. DAP

Pernyataan Sikap : Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen  Atas Insiden Penyerangan dan Pembubaran Paksa Mogok Ke...

Pernyataan Sikap:
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen 
Atas Insiden Penyerangan dan Pembubaran Paksa Mogok Kerja Buruh PT. DAP oleh Aparat Kepolisian Polres Metro Kota Tangerang Jumat 23 Desember 2011.

GSBI Mengecam Keras  Tindakan Aparat Kepolisian Yang Melakukan Penyerangan Pembubaran Paksa dan Pemukulan Terhadap Mogok Kerja Buruh PT. Duta Abadi Primantara Kota Tangerang.

Salam Soldiaritas,
Sejak Kamis, 22 Desember 2011 lalu, 500-an buruh PT. Duta Abadi Primantara yang tergabung dalam SBGTS-GSBI, melakukan Mogok Kerja di depan perusahaan untuk menuntut pihak pengusaha segera menghapuskan sistem kerja kontrak & outsourcing dan mengangkat seluruh buruh menjadi buruh yang berstatus buruh tetap.

PT. Duta Abadi Primantara (DAP) adalah salah satu perusahaan Spring Bed yang terbesar di Indonesia, yang memproduksi Spring Bed dan Perlengkapan Tidur lainnya dengan merek diantaranya; KINGKOIL, SERTA, TEMPUR, FLORENCE, WINNER Spring Bed dan BEDING ACCESSORIES. Perusahaan ini beralamt di Jl.  Galeong, No. 7, Kel. Margasari, Kec. Karawaci, Kota Tangerang. Banten, telah berdiri dan berproduksi sejak tahun 1990-an, dan memiliki  beberapa perusahaan cabang di Medan, Pekan Baru, Palembang, Semarang, Surabaya, Bali, Manado, dan perusahaan yang berada di Kota Tangerang adalah Pabrik Utama sekaligus sebagai kantor pusat dari PT. DAP. 

Hingga saat ini, PT. Duta Abadi Primantara (DAP) mempekerjakan sekitar 1000 orang buruh/pekerja, dengan komposisi 260 orang Buruh Tetap, dan sebanyak 760 adalah buruh/pekerja Kontrak, Harian Lepas dan Borongan. Meskipun Buruh Kontrak sudah bekerja bertahun-tahun bahkan sebagian besar telah bekerja lebih dari 6 tahun, akan tetapi pihak perusahaan tidak pernah mengangkat Buruh Kontrak menjadi Status Buruh Tetap. Sikap dan kebijakan perusahaan tersebut selain melanggara ketentuan UU Ketenagakerjaan No. 13 Thn. 2003 Pasal 59, juga sangat merugikan buruh karena tidak adanya kepastian kerja serta perlindungan atas hak-hak normatif lainnya yang seharusnya diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. Dan jika merujuk pada Pasal 59 UUK No. 13 tahun 2003, maka sistem kerja kontrak yang berlaku di perusahaan ini seharusnya Batal Demi Hukum, karena apa yang dikerjakan oleh 740 buruh kontrak sama dengan apa yang dikerjakan oleh 260 Buruh Tetap di perusahaan ini, dan apa yang di produksi di perusahaan ini bersifat terus menerus. Maka seharusnya, pihak perusahaan mengangkat seluruh Buruh Kontrak  menjadi Buruh Tetap setelah bekerja lebih dari 3 (tiga) bulan lamanya.

Kemudian, sejak SBGTS-GSBI berdiri dan terus menerus mendesak perusahaan untuk menghapuskan sistem kerja kontrak dan mengangkat 740 Buruh Kontrak menjadi Buruh Tetapi, tapi selalu tidak dianggap oleh pihak perusahaan. Per-tanggal 1 Desember 2011 lalu, pihak perusahaan mengeluarkan kebijakan baru yang sangat merugikan Buruh/Pekerja, yaitu mengalihkan Buruh Kontrak menjadi Buruh Outsourcing, dengan cara mengundang Yayasan Penyalur Tenagakerja yaitu PT. Bimo Mutiara Sakti dan PT. Tegap yang menjadi partner penyalur tenagakerja (buruh) ke perusahaan PT. DAP. Kebijakan perusahaan tersebut bertujuan agar tidak ada lagi hubungan kerja (yang bersifat langsung) antara Buruh Kontrak dengan perusahaan PT. DAP, sehingga perusahaan tidak terikat tanggungjawab dan kewajiban untuk mengangkat Buruh Kontrak menjadi Buruh Tetap.

Selain pelanggaran terhadap sistem kerja kontrak, perusahaan PT. DAP juga melakukan praktek pelanggaran kebebasan berserikat. Sejak dideklarasikan pada Mei 2011 lalu, pihak perusahaan tidak sepenuhnya menghargai keberadaan Serikat Buruh Garment, Tekstil dan Sepatu (SBGTS-GSBI) di lingkungan perusahaan. Praktek-prektak tersebut dapat dilihat dari dipersulitnya dispensasi bagi pimpinan maupun anggota SBGTS-GSBI PT. DAP untuk menjalankan kegiatan serikat buruh baik di dalam maupun di luar perusahaan, dan juga tidak memberikan ijin bagi pimpinan SBGTS-GSBI yang akan memenuhi panggilan Audensi dari DPRD Kota Tangerang. Bahkan surat ajuan untuk berunding yang ditujukan ke pihak manajemen perusahaan terkait dengan masalah Buruh Kontrak serta persoalan syarat-syarat kerja lainnya, tidak pernah mendapatkan respon dari pihak perusahaan.

Berangkat dari kondisi tersebut di atas dan tidak adanya etikad baik perusahaan untuk memenuhi ajuan pertemuan yang disampaikan oleh pimpinan SBGTS-GSBI PT. DAP, serta tidak adanya keseriusan dari pihak Disnaker Kota Tangerang untuk menindak tegas atas pelanggaran hukum yang dilakukan pihak perusahaan PT. DAP. Sejak Kami, 22 Desember 2011 lalu, 500 buruh melakukan Mogok kerja untuk menuntut pihak perusahaan segera menghapuskan sistem kerja kontrak dan mengangkat Buruh Kontrak menjadi Buruh Tetap tanpa terkecuali, memberikan kebebasan berserikat dan kebebasan dalam menjalankan aktivitas serikat buruh, akan tetapi pihak perusahaan tidak memberikan respon apapun atas mogok kerja yang dilakukan dari pagi hingga mogok  kerja berakhir. 

Karena pihak perusahaah tidak memberikan respon atas tuntutan buruh, para buruh melanjutkan mogok kerja kembali. Mogok Kerja di hari kedua pada Jumat, 23 Desember 2011, masih dilakukan di depan perusahaan yang dimulai pada 06.00 wib. Pada pukul 17.30 wib, para buruh telah melakukan perundingan dengan Kepolisian Tangerang yang dipimpin oleh I Made, karena desakan para buru untuk tetap melanjutkan mogok kerja di depan pabrik. Aparat Kepolisian memperbolehkan para buruh untuk melanjutkan mogok kerjanya asal dilakukan dengan tertib dan tidak menganggu jalan. Atas dasar persetujuan hasil negosiasi tersebut, mogok kerja tetap dilangsungkan dengan tertib dan menghentikan aktivitas orasi pada saat azan magrib. Namun, sekitar pukul 18.15 wib, pada saat buruh masih berisitirahat, tiba-tiba aparat kepolisian Sektor Karawaci dan Polres Kota Tangerang (yang dipanggil oleh pihak perusahaan) yang dipimpin oleh Suharto, melakukan penyerangan dan pembubaran paksa mogok kerja yang dilakukan para buruh secara damai dan tertib. Dengan menggunakan mobil dan motor, aparat Kepolisian Karawaci, Tangerang, menabrakan Mobil dan Motornya ke arah para buruh yang sedang duduk-duduk istirahat, selain itu aparat kepolisian juga menembakan peluru karet dan tembakan gas airmata kearah para buruh. Akibat aksi brutal yang dilakukan aparat kepolisian tersebut, sedikitnya 9 orang buruh PT. DAP dan 4 orang warga terluka-luka, dua diantaranya adalah balita yang berusia sekitar 2 tahun. 

Berikut adalah nama-nama korban yang luka-luka akibat tindakan brutal yang dilakukan aparat kepolisian terhadap mogok kerja yang berjalan tertib dan damai tersebut.
1.    Eko Yunarso  (Buruh PT. DAP)
2.    Andi Maryanto ( Buruh PT. DAP)
3.    Ade Friyanto (Buruh PT. DAP)
4.    Deti (Buruh PT. DAP),
Mendapatkan pukulan, diinjak dan diserempet oleh Motor dan Mobil aparat Kepolisian, sehingga korban pingsan dan sempat dilarikan ke RS. Karunia Bunda
5.    Muhamad Sapei ( Buruh PT. DAP)
Kaki kanan luka-luka akibat terlindas sepeda motor aparat kepolisian
6.    Aditia ( Buruh PT. DAP)
Mengalami pukulan, diinjak, diserempet motor dan mobil aparat kepolisian, sehingga korban pingsan dan sempat dilarikan ke RS. Karunia Bunda.
7.    Deni (Buruh PT. DAP)
8.    Yudi (Buruh PT. DAP)
9.    Asnawi (Buruh PT. DAP), mengalami luka bocor di kepala
10.  Sertani (warga), Balita berusia : 1,5 Tahun
11.  Kiki  (warga), Balita berusia : 2 Tahun
12.  Fitri (warga), berusia 28 Tahun
13.  Dan Sepasang Suami Istri (warga)

Dalam Insiden ini juga sdr. Ismet Inoni selaku Kepala Dept. Hukum dan Advokasi DPP.GSBI di bawa PAKSA Ke Polres Kota Tengerang.
Tindak brutal aparat kepolisian sektor Karawaci dan Polres Metro Kota Tangerang dengan melakukan penyerangan dan pembubaran paksa, pemukulan serta dengan sengaja menabrakan mobil dan motor kearah para buruh yang sedang melakukan hak mogok kerjanya secara tertib dan damai, mencerminkan bahwa aparat Kepolisian tidak memahami secara utuh tentang hak-hak buruh yang dilindungi oleh undang-undang serta tidak berfungsinya peran kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan dan penegakan hukum justru melakukan tindakan brutal dan sewenang-wenang.
Maka atas insiden tersebut kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP.GSBI), Mengecam keras Tindakan Aparat Kepolisian Sektor Karawaci dan Polres Metro Kota Tangerang atas tindakan Pembubaran Paksa dan Pemukulan Yang Dilakukan para buruh yang melakukan mogok kerja damai dan tertib di depan perusahaan PT. Duta Abadi Primantara, yang mengakibatkan 9 orang buruh luka-luka dan juga 5 orang warga yang berada sekitar lingkungan mogok kerja berlangsung.  
Pemogokan yang dilakukan oleh buruh PT. DAP adalah aktifitas yang sah menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemogokan adalah hak bagi kaum buruh dan siapapun termasuk aparat kepolisian tidak mempunyai hak menghalang-halangi tindakan pemogokan, apalagi melakukan pembubaran paksa. Tindakan aparat kepolisian ini adalah bukti nyata, sekaligus mempertegas cerminan karakter fasis rejim SBY-Boediono yang berupaya membungkam semua aspirasi demokratis kaum buruh di Indonesia.
Tindakan kekerasan akhir-akhir ini semakin melekat ditubuh kepolisian, khususnya dalam menangani aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan kaum buruh. Aksi pemogokan buruh PT. Freeport Indonesia di Papua dijawab petugas kepolisian dengan tindakan kekerasan, aksi pendudukan kantor walikota Batam oleh kaum buruh untuk menuntut UMK juga direspon dengan tindakan kekerasan aparat kepolisian, dan hari ini aparat kepolisian melakukan tindakan kekerasan yang sama untuk membubarkan pemogokan buruh PT. DAP Kota Tangerang.
Menjadi semakin terang bahwa aparat kepolisian dimasa kepemimpinan SBY-Boediono adalah ujung tombak bagi tindakan anti demokrasi terhadap rakyat termasuk kaum buruh didalamnya. Secara nyata, tindakan brutal ini menjelaskan bahwa pemerintah melalui aparat kepolisiannya adalah rejim yang anti terhadap pemogokan (anti-strike). Aparat kepolisian telah melawan undang-undang itu sendiri, karena senyatanya pemogokan itu sendiri dilindungi oleh UU 13 tahun 2003. Tidak ada satupun alasan pembenar bagi aparat kepolisian untuk melakukan tindakan brutal ini.

Untuk itu kami juga menuntut kepada Aparat kepolisian serta instansi terkait untuk :

1.    Menindak tegas seluruh aparat Kepolisian yang telah melakukan penyerangan dan tindakan pembubaran paksa, pemukulan serta dengan sengara menambrakan mobil dan motor ke arah para buruh PT. DAP yang sedang melakukan mogok kerja secara tertib dan damai berdasarkan ketentuan perundang-undangan (UUK 13 tahun 2003)
2.    Meminta Kepala Kepolisian Resort Metro Kota Tangerang untuk tidak mencampuri konflik industrial antara buruh dan pengusaha.
3.    Menuntut dan mendesak Instansi Pemerintah (DPRD dan Kantor Disnaker Kota Tangerang) segera memberikan tindakan serius terhadap pihak perusahaan PT. DAP yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dengan segera mengangkat seluruh Buruh Kontrak menjadi Buruh Tetap tanpa terkecuali.
4.    Mendesak pimpinan perusahaan PT. Duta Abadi Primantara untuk segera memenuhi tuntutan buruh yaitu :
·         Hapuskan sistem kerja kontrak jangka pendek (Buruh Kontrak) dan Outsourcing serta jadikan semuanya menjadi buruh tetap;
·         Naikan uang makan dan uang transport masing-masing Rp.10000.-
·         Berikan jaminan serta perlindungan kebebasan berserikat dan kebebasan menjalankan aktivitas organisasi SBGTS-GSBI di PT. Duta Abadi Primantara baik didalam lingkungan kerja/perusahaan ataupun di luar perusahaan;
·         Naikan Uang tunjangan masa kerja (seniority) bagi seluruh buruh sebesar 100%

Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, dan kami juga menyerukan kepada seluruh Buruh/Pekerja serta Serikat Buruh/Serikat Pekerja baik khususnya yang berada di Kota Tangerang dan kota-kota di Propinsi Banten dan seluruh kota di Indonesia, untuk dapat menyampaikan protes serta kecaman atas tindakan brutal arapat kepolisian sebagaimana telah dijelaskan di atas, ke :

Kantor Polisi Resort Metro Kota Tangerang
Jl. Daan Mogot No. 52, Tangerang . Indonesia 15111
Telp/ Fax : (021) 552.3160/ 552.3003



Jakarta, 24 Desember 2011


Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen



Rudi Hb. Daman                                Emelia Yanti MD. Siahaan
Ketua Umum                                       Sekretaris Jenderal

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item