Sikap GSBI Menolak Pengesahan RUU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan serta Rencana Revisi UUK 13 Versi Pemerintah dan Pengusaha
Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Federation of Independent Trade Union TOLAK REVISI UUK...
https://www.infogsbi.or.id/2011/12/sikap-politik-gsbi_15.html
Pernyataan Sikap
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
Federation of Independent Trade Union
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
Federation of Independent Trade Union
TOLAK REVISI UUK NO 13 TAHUN 2003 VERSI PEMERINTAH DAN PENGUSAHA YANG ANTI BURUH
TOLAK PENGESAHAN RUU PENGADAAN TANAH MENJADI UNDANG-UNDANG,
HENTIKAN PERAMPASAN UPAH, TANAH DAN KERJA
HENTIKAN PERAMPASAN UPAH, TANAH DAN KERJA
Salam Demokrasi..!!!
Bahwa sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 15-16 Desember 2011 rencanaya selain akan mengesahkan RUU Pengadaan tanah juga akan memasukkan memasukkan agenda Revisi UUK 13 Tahun 2003 menjadi bagian dari Prolegnas, Revisi UUK No 13 Tahun 2003 dipastikan pertajam perampasan upah, sebab agenda tersebut adalah sepenuhnya kepentingan pengusaha dan merupakan agenda besar dari rezim SBY-Budiono setelah beberapa kali gagal karena mendapatkan perlawanan dari buruh.
Menyikapi rencana tersebut GSBI berpandangan bahwa revisi UUK tersebut justru akan memperburuk undang-undang yang sudah buruk, revisi UUK secara terselubung akan menghapuskan HAK buruh untuk mendapatkan uang PESANGON dan uang PENGHARGAAN jika di PHK. Revisi juga akan menghapuskan hak istirahat panjang yang selama ini diatur dalam pasal 79 “Bahwa buruh berhak cuti atau istirahat panjang setelah buruh bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus dalam perusahaan yang sama yang dilaksanakan pada tahun ke 7 dan tahun ke 8 masing-masing 1 (satu) bulan.
GSBI memahami sepenuhnya bahwa Selain akan merampas hak buruh untuk mendapatkan pesangon dan penghargaan revisi UUK 13 tahun 2003 rencananya juga akan melegalkan Sistem kerja kontrak dan Outsourching, rencananya PKWT (Sisten Kerja Kontrak) dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan dan tanpa mempertimbangkan apapun bahkan dapat diterapkan selama 5 tahun. Rencana Revisi UUK versi pemerintah juga menyebutkan bahwa jika terjadi PHK yang disebabkan karena buruh melangar ketentuan didalam perjanjian kerja maka buruh yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar upah yang seharusnya diterima sampai masa berakhirnya PKWT, sebuah aturan yang sangat rentan bagi buruh, sebab pasal ini akan menjadi jebakan bagi buruh karena kelicikan para pengusaha, dengan mencari-cari kesalahan buruh pengusaha dapat melakukan PHK terhadap buruh sehingga dapat dikenakan Denda.
GSBI berpandangan bahwa Hal ini membuktikan watak Rezim SBY-Boediono sebagai Rezim perampok upah buruh, Rezim perampas kerja dan dengan demikian SBY-Boediono merupakan Rezim yang menghilangkan kepastian kerja bagi rakyat Indonesia. Sehingga dapat di simpulkan bahwa negara telah merampas Hak rakyat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Selain itu GSBI juga melihat bahwa Rencana Revisi UU No. 13 Tahun 2003 telah melarang buruh untuk melakukan pemogokan, sebab jika mogok dilakukan secara tidak sah bukan saja buruh dapat di PHK tanpa pesangon tetapi juga dapat dituntut ganti rugi, ini membuktikan bahwa sesungguhnya buruh tidak diberikan hak untuk Mogok. Terang sudah siapa Rezim SBY-Boediono, rezim SBY-Boediono yang mengagung-agungkan seolah-olah pemerintahan yang demokritis tidak sama sekali terbukti dengan rencana Revisi tersebut.
Dengan demikian GSBI menyimpulkan bahwa Rencana Revisi Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang akan di dalam Prolegnas 2012 adalah merupakan kebijakan SBY Budiono yang sepenuhnya mengabdi terhadap pengusaha atau pemodal/kapital monopoli.
Bahwa selain akan memasukkan revisi UUK No 13 Tanhu 2003 di dalam Prolegnas 2012, Pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2011, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) rencananya juga akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum menjadu Undang-undang. Seluruh rakyat Indonesia perlu memberi perhatian khusus terhadap rencana jahat dan licik yang akan di jalankan oleh rezim SBY-Budiono ini.
GSBI menilai bahwa Rancangan undang-undang tersebut adalah merupakan Undang-undang yang sangat jahat, karena Rancangan UU ini menyediakan dasar-dasar yang semakin kuat untuk melegalkan perampasan tanah rakyat, dapat kita pastikan bahwa dengan kedok untuk kepentingan umum Rezim SBY-Budiono akan sangat mudah melakukan perampasan tanah, sehingga hal ini akan mengakibatkan perampasan tanah lebih intensif, lebih luas, dan lebih brutal skalanya dibandingkan periode sebelumnya.
GSBI Menilai bahwa, RUU ini sejatinya adalah merupakan skema Imperialis yang di jalankan sepenuhnya oleh reim SBY-Budiono, karena pada hakekatnya RUU pengadaan tanah yang akan di sahkan dalam sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 16 Desember 2011 adalah merupakan produk pesanan Imperialis melalui lembaga internasional yang di setujui dan di jalankan oleh pemerintah RI. Bank Dunia (WB), Bank Pembangunan Asia (ADB) dan Japan Bank for International Cooperation (JBIC), adalah tiga lembaga kreditor yang memainkan peran kunci melalui skema hutang. Dengan berkedok “Program Pembangunan Reformasi Sektor Infrastruktur”, pihak kreditor Asing tersebut mendorong pemerintah Indonesia untuk segera melakukan berbagai reformasi kebijakan untuk menguatkan peran swasta melalui Skema Public Private Partnership (Kemitraan Pemerintah dan Swasta) dan kebijakan liberalisasi di Indonesia.
GSBI berpandangan bahwa pengesahan RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan yang dipaksakan ini berpotensi konflik serta akan semakin mempertinggi konflik tanah yang semakin tinggi, dan kecenderungannya akan semakin mempertinggi pelanggaran HAM, karena dengan mengatasnamakan UU ini, pemerintah memiliki legitimasi untuk melakukan pemaksaan untuk merampas dan menggusur tanah rakyat terutama jutaan tanah-tanah rakyat yang tidak bersertifikat.
GSBI menyimpulkan bahwa Disahkannya RUU pengadaan tanah adalah merupakan bukti kongkrit bahwa rezim SBY-Budiono tidak pernah berpihak pada rakyat, dengan Undang-undang tersebut rakyat sama sekali tidak memiliki kedaulatan dan hak atas tanah, tanah rakyat yang bersertifikat saja akan sangat mudah di gusur dan di ambil alih apalagi tanah yang tidak bersertifikat.
Atas dasar pandangan dan pendirian tersebut maka Gabungan Serikat Buruh Independen GSBI) Menyatakan Sikap :
1. Menolak rencana revisi UUK No. 13 tahun 2003 versi Pengusaha maupun Pemerintah yang anti Buruh dan Anti Demokrasi;
2. Menuntut adanya jaminan kepastian kerja, Hentikan PHK dan menolak penggunaan tenaga kerja dengan system perjanjian kerja waktu tertentu (Sistem Kerja Kontrak) serta penggunaan tenaga kerja Outsourching;
3. Hentikan Segala Bentuk Pemberangusan Serikat Buruh (Union Busting) dan tindakan-tindakan kekerasan lainnya;
4. MENOLAK rencana pengesahan RUU Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum menjadi Undang-undang. Karena hanya akan melahirkan perampasan Tanah yang semakin intensif dan meluas, serta konflik agraria yang semakin tajam;
5. Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan Menolak Reforma Agraria Palsu ala Rezim SBY-Budiono.
GSBI juga menyerukan kepada seluruh organisasi massa Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia untuk terus memperkuat persatuan dan memperhebat perjuangan melawan revisi UUK No 13 Tahun 2003 versi Pemerintah maupun Pengusaha yang anti buruh dan rencana pengesahan RUU Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, karena sejatinya rencana tersebut adalah merupakan bagian dari skema dan kebijakan SBY-Budiono yang pro Imperialis anti rakyat dan Anti Demokrasi serta Melanggar HAM.
Jakarta, 15 Desember 2011
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen
(DPP.GSBI)
RUDI HB DAMAN
Ketua Umum