BURUH PT MEGA INDOTEX RAYA MOGOK MENUNTUT KENAIKAN UPAH 2012 SESUAI DENGAN SK GUBERNUR BANTEN.
Tangerang, Ratusan buruh PT Mega Indotex Raya yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen...
https://www.infogsbi.or.id/2012/02/buruh-pt-mega-indotex-raya-mogok.html?m=0
Tangerang, Ratusan buruh PT Mega Indotex Raya yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) melakukan pemogokan.
Eko Prasojo wakil ketua umum SBGTS-GSBI PT Mega Indotex Raya menyatakan bahwa aksi pemogokan ini terjadi karena perundingan menyangkut kenaikan upah tahun 2012 mengalami kegagalan dan tidak menemukan titik temua padahal perundingan sudah dilakukan 4 (empat) kali. Seharusnya ini kenaikan upah 2012 bukan untuk di rundingkan akan tetapi sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk segera menjalankan UMK sesuai dengan SK yang di keluarkan oleh Gubernur lanjut Eko!
Lebih lanjut Eko Prasojo menjelaskan bahwa dalam perundingan dengan pihak perusahaan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang di mana tawaran dari pihak perusahaan UMK tahun 2012 tetap di jalankan sesuai dengan SK Gubernur tetapi Upah Lemburnya para buruh di pangkas 30%, jika upah lembur mencapai Rp. 1.000.000,- atas tawaran pihak perusahaan tersebut SBGT-GSBI PT MIR Menolak sehinga tidak ada kesepakatan di dalam perundingan.
Hari Jumat, 24 Feb 2012 terjadi perundingan kembali dengan pihak management perusahaan yang di wakili oleh Pimpinan direksi PT Mega Indotex Raya, dimana pihak perushaan menyampaikan dalam perundingan bahwa PT MIR akan menjalankan UMKsesuai dengan keputusan Gubernur sebesar Rp. 1.527.150,- tetapi upah lembur di pangkas 10%, hal ini mengigat menurunnya pendapatan produksi tetapi ini tidak berlaku untuk Buruh Kontrak, Dan khusus Buruh Kontrak mempunyai perjanjian sendiri yang di wakili Oleh Buruh Kontrak itu sendiri, Agus Triadi Sekretaris Umum SBGTS-GSBI PT MIR yang menjadi juru bicara dalam perundingan menyampaikan kepada pihak management perusahaan menolak Tawaran yang di sampaikan oleh Pihak Management perusahaan di mana antara Buruh tetap dan Kontrak tidak ada perbedaan Penentapan Upah, kami disini Pimpinan serikat buruh yang sudah mewakili semua Suara Buruh yang ada di PT MIR tanpa terkecuali dan tidak ada perundingan Buruh Kontrak karna kami sudah menjadi perwakilan mereka, Ini sangat jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang mengatur soal Pengupahan, Tegas Agus!
Dalam orasinya Eko Prasojo sebagai Wakil ketua umum yang juga koorlap dalam Pemogokan buruh PT MIR menyampaikan kepada para buruh bahwa PT MIR adalah perusahaan yang sudah cukup lama berdiri dari tahun 1991 sampai sekarang tetap eksis dan tahun ini pun dari investigasi kami hasil produksi semakin meningkat artinya tidak ada alasan management PT MIR untuk tidak menjalankan UMK tahun 2012 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten.
Hingga pukul 15.00 wib belum ada kesepakatan dalam perundingan akhirnya massa aksi membubarkan diri guna kembali melakukan konsolidasi hari Senin apakah pemogokan akan di lanjutkan atau tetap masuk kerja sambil mendorong adanya perundingan kembali serta mengirimkan surat secara tertulis ke pihak management perusahaan untuk minta klarifikasi mengenai kenaikan upah 2012.
Senin, 27 Feb 2012 Eko Prasojo dan Agus Triyadi melalui suratnya menjelaskan kepada suara independen (SI) bahwa aksi pemogokan akan dilanjutkan pada hari Selasa - Kamis, 6-8 Maret 2012 mengingat hingga hari ini belum ada kepastian dari pihak perusahaan terkait masalah pengupahan di PT Mega Indotek Raya.