DEKLARASIKAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN BURUH PT PANARUB DWI KARYA DI PHK
Jakarta, 9 Maret 2012/Setelah mendeklarasikan serikat buruh independen (baca SBGTS-GSBI) PT Panarub Dwikarya atau biasa disebut PT PDK, pada...
https://www.infogsbi.or.id/2012/03/deklarasikan-serikat-buruh-independen.html
Jakarta, 9 Maret 2012/Setelah mendeklarasikan serikat buruh independen (baca SBGTS-GSBI) PT Panarub Dwikarya atau biasa disebut PT PDK, pada hari Kamis 23 Pebuari 2012 lalu, para buruh yang terpilih sebagai pimpinan serikat buruh tersebut mulai tanggal 24 Pebruari 2012 ditekan oleh managemen perusahaan PT Panarub Dwikarya dengan cara dilakukan pemanggilan dan langsung di skorsing dalam rangka PHK dengan alasan efisiensi.
Hingga hari ini sudah empat orang pimpinan SBGTS-GSBI PT PDK yang telah diskorsing dalam rangka PHK tersebut diantaranya, Kokom Komalawati (ketua umum), Muhammad Dedi Sutomo (kepala departemen Hukum dan Advokasi), Harta (wakil Ketua Umum) dan Jamal Fikri (sekretaris umum) jelas Dedi Sutomo Kepala Departemen Hukum dan Advokasi SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya.
Lebih lanjut Dedi Sutomo menjelaskan bahwa alasan efiensi adalah alasan yang dibuat-buat mengingat hingga hari ini PT PDK masih terus menerima buruh/pekerja baru. Anehnya lagi para pimpinan serikat yang di skorsing tersebut telah didaftarkan di kantor disnakertrans Kota Tangerang padahal tahapan-tahapan perselisihan terhadap para buruh tersebut belum dilakukan proses perundingan secara bipartit di perusahaan, kalaupun ada perundingan dalam prosesnya hanya bersifat pemberitahuan sikap perusahaan saja bukan perundingan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku tegas dedi melanjutkan.
Masih menurut Dedi bahwa hingga hari ini Disnakertrans Kota Tangerang belum juga mengeluarkan surat pencatatan serikat buruh yang telah didaftarkan di kantor Disnakertrans Kota Tangerang pada tanggal 24 Pebruari 2012 lalu, meskipun telah beberapa kali di konfirmasi tentang pencatatan serikat buruh ini. Hal ini patut diduga ada indikasi bahwa pihak disnakertrans Kota Tangerang sengaja mengulur-ulur pencatatan serikat buruh di PT Panarub Dwikarya.
Disisi lain Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) ketika diinformasikan masalah PHK buruh ini menilai bahwa PHK para buruh yang juga pimpinan serikat buruh tersebut patut diduga bahwa PT Panarub Dwikarya telah melakukan pemberangusan serikat buruh (union busting) yang menjadi pilihan para buruh dilingkungan kerja PT Panarub Dwikarya sebagaimana disampaikan Ismett Inoni selaku Kepala Departemen Hukum dan Advokasi DPP GSBI.
Apalagi fakta yang ditunjukkan oleh SBGTS-GSBI PT PDK yang juga disampaikan kepada DPP GSBI memperlihatkan bahwa pemberangusan serikat buruh ini sangat dekat kaitannya dengan beberapa surat yang telah di kirimkan kepada managemen perusahaan PT Panarub Dwikarya yang berhubungan dengan masalah Upah, dimana hingga hari ini PT Panarub Dwikarya tidak menjalankan upah sektor yang berlaku di Kota Tangerang sebagaimana putusanGubernur Banten tentang revisi upah tahun 2012 tambah Ismett.
PT.Panarub Dwi Karya perusahaaan yang beralamat di Komplek Benoa Mas Jl. Benoa Raya Blok B No. 1 RT. 02/010 Kelurahan Pabuaran Tumpeng; Karawaci, Tangerang Banten. PT. Panarub Dwikarya adalah perusahaan yang memproduksikan sepatu dengan merek Internasional seperti: Adidas, Mizuno, Specs, yang mempekerjakan 2.500 buruh. PT. Panarub Dwikarya adalah merupakan bagian dari Group perusahaan Panarub Industri. (SI/Maret 2012)