GSBI: AKSI RALLY MOTOR DAMAI BIKER’R COMMUNITY UNTUK UPAH LAYAK HAPUSKAN SISTEM KERJA KONTRAK DAN OUTSOURCING SERTA MENOLAK KENAIKAN HARGA BBM
Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Independen Federation of Independent Trade Union Nomor : 029-Per.Sikap/DPP.GSBI/JKT/IV/201...
https://www.infogsbi.or.id/2012/04/gsbi-aksi-rally-motor-damai-bikerr.html?m=0
Pernyataan Sikap
Gabungan Serikat Buruh Independen
Federation of Independent Trade
Union
Nomor :
029-Per.Sikap/DPP.GSBI/JKT/IV/2012
Dalam Rangka Menyambut Peringatan Hari Buruh Se-Dunia (May Day) 1 Mei 2012
RALLY MOTOR DAMAI BIKER’R COMMUNITY UNTUK UPAH LAYAK
HAPUSKAN SISTEM KERJA KONTRAK DAN OUTSOURCING SERTA MENOLAK KENAIKAN HARGA BBM.
Salam Perjuangan...!!!
Hari buruh se-dunia atau May
Day, adalah hari yang sangat intimewa
bagi buruh karena merupakan peristiwa penting dalam tonggak perjuangan buruh
sedunia, seluruh klas buruh dan rakyat hampir di seluruh dunia memperingati
peristiwa ini, tak terkecuali di Indonesia. Perjuangan dan pengorbanan yang
dilakukan oleh klas buruh pada waktu itu telah memberikan inspirasi dan
semangat juang yang tiada terkira. Keteguhan sikap, pengorbanan serta disiplin
dalam perjuangan yang bergelora membuahkan hasil yang dapat dinikmati oleh
seluruh klas buruh di seluruh dunia tak terkecuali di Indonesia. Salah satu
kemenangan besar tersebut adalah penetapan jam kerja bagi kaum buruh, yaitu 8
jam sehari (lima hari kerja) atau 40 jam seminggu. Mengakhiri segala bentuk
kerja paksa dan perbudakan yang terjadi pada waktu itu. Saat ini klas buruh
tidak lagi harus bekerja dengan jam kerja yang panjang 13-16 jam bahkan bisa
mencapai 18 jam sehari, namun cukup bekerja 8 jam sehari.
GABUNGAN SERIKAT BURUH
INDEPENDEN (GSBI), berpandangan bahwa krisis
ekonomi yang terjadi sejak 1998 hingga saat ini telah membawa penderitaan yang
semakin mendalam bagi klas buruh Indonesia. Dimana klas buruh Indonesia semakin
mengalami penindasan dan penghisapan yang sangat berat, beban penindasan dan
penghisapan yang dialami buruh tersebut semakin diperparah lagi akibat dari kegagalan
pemerintah SBY-Budiono dalam mengatasi krisis ekonomi. Hampir seluruh skema
kebijakan ekonomi, politik, militer, maupun kebudayaan yang di jalankan oleh
pemerintahan SBY hanya melahirkan perampasan upah yang semakin intensif dan
nyata. Hal ini disebabkan oleh karena seluruh kebijakan SBY hanya merupakan
manifestasi/pelaksana dari seluruh skema dan kebijakan Imperialisme AS di
Indeonsia, agar Imperialis AS dapat mengatasi krisis ekonomi yang melanda
negerinya, dan demikian AS dapat mempertahankan dominasinya secara ekonomi,
politik, militer dan kebudayaan di Indonesia.
GABUNGAN SERIKAT BURUH
INDEPENDEN (GSBI) melihat berbagai macam bentuk perampasan upah yang dilakukan
oleh pengusaha dan pemerintah terus berlangsung di negeri ini, berbagai cara
dan bentuk tersebut diantaranya seperti, PHK massal tanpa uang pesangon,
penggunaan sistem kerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu) dan outsourcing
yang sangat menindas, pemberangusan serikat (Union Busting) yang semakin meluas,
penghapusan berbagai macam tunjangan, pemotongan pajak penghasilan yang semakin
besar dan masih banyak lagi bentuk-bentuk perampasan upah yang harus di hadapi
oleh buruh Inonesia baik dengan cara terbuka maupun terselubung. Dampaknya
adalah kehidupan kaum buruh semakin memperihatinkan, dan hanya sekedar untuk
mempertahankan hidupnya, buruh Indonesia dipaksa harus bekerja dengan jam kerja
yang sangat panjang, kondisi kerja yang sangat buruk tanpa ada perlindungan
keselamatan kerja yang memadahi dan masih banyak persoalan-persoalan lainnya.
Upah buruh sampai sekarang masih
jauh dari kebutuhan riil buruh, hal ini disebabkan karena pemerintah SBY masih
mempertahankan politik upah murah. Bukti nyatanya adalah masih di
pertahankannya Permenaker 17/2005 tentang “Komponen dan pelaksanaan tahapan
Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak Untuk buruh lajang”, dan Kepmenaker nomor 231
Tahun 2003 tentang mekanisme penangguhan
pelaksanaan Upah Minimum.
Meskipun sudah ada putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materil Undang-undang
Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam putusannya dengan No. 27/PUU-IX/2011, akan tetapi penerapan
buruh kontrak dan outourcing semakin meningkat jumlahnya dari tahun ke tahun, hal
ini menunjukkan bahwa pemerintah SBY-Budiono telah dengan sengaja membiarkan
bahkan melindungi sistem ini. Padahal kita semua mengetahuinya bahwa sistem
outsourcing adalah merupakan bentuk nyata perbudakan modern, artinya pemerintah
SBY telah melegalkan terjadinya perbudakan terhadap kaum buruh di negeri ini.
Kebebasan berserikat, berkumpul dan
menyampaikan pendapat adalah merupakan hak setiap warga negara termasuk hak
bagi buruh. Akan tetapi jaminan atas kebebasan berserikat bagi buruh telah lama
di injak-injak oleh pengusaha dan dibiarkan oleh pemerintah, meskipun
pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No 21 Tahun 2000, akan tetapi
faktanya pemerintah tidak pernah serius memberikan jaminan kebebasan berserikat
bagi buruh sebagaimana di atur dalam UU 21/2000, banyak sekali kasus pelanggaran
kebebasan berserikat yang dilakukan oleh pengusaha akan tetapi sangat jarang
sekali pengusaha yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi/hukuman
yang tegas oleh pengusaha.
Pemerintah SBY melalui DPR yang
dalam Sidang tanggal 30 Maret 2012, telah menambahkan pasal 7 ayat 6 (a) dalam
UU APBN P 2012 yang isinya adalah “Memperbolehkan pemerintah mengubah harga
BBM jika harga minyak mentah
dunia mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam kurun waktu
6 bulan”. Maka dipastikan untuk 6 bulan
ke depan harga BBM bersubsidi akan naik.
DPR telah menjadi kakitangan rezim SBY serta
Imperialis AS dengan mendukung penuh
rejim komprador SBY dalam melakukan liberalisasi energi termasuk minyak
dan gas di Indonesia, karena dengan keputusan tersebut itu berarti telah
menyerahkan harga eceran terendah BBM di Indonesia sepenuhnya kepada mekanisme
pasar Internasional. Penetapan ayat tersebut sekaligus menghilangkan kedaulatan
rakyat atas APBN, karena memberikan ruang
begitu besar terhadap pasar yang liberal dalam penentuan harga minyak
yang dijual untuk rakyat, secara hakekat itu semua bertentangan dengan UUD 1945
terutama pasal 33.
Keadaan tersebut memberikan
kenyataan bahwa buruh dan Rakyat pekerja Indonesia saat ini terus dalam
kubangan penderitaan kemiskinan; penindasan dan penghisapan yang akut akibat
masih kuatnya dominasi Imperialisme; feodalisme dan Kapitalis Birokrat (rezim
berkuasa) sebagai Kakitangan/Boneka dari kaum Imperialis AS.
Atas dasar persoalan-persoalan
tersebut maka didalam momentum menyambut peringatan hari buruh internasional (May Day) tahun 2012 dalam kegiatan RALLY MOTOR DAMAI yang di beri tema :
BIKER’R COMMUNITY UNTUK UPAH LAYAK HAPUSKAN SISTEM KERJA KONTRAK DAN
OUTSOURCING SERTA MENOLAK KENAIKAN HARGA BBM pada hari ini Rabu 25 April 2012
dengan Rute (Titik Kumpul) Tugu Proklamasi Menteng Jakarta Pusat – Kantor
Depnakertrans RI – Kantor DPR-RI dan
Istana Negara GABUNGAN
SERIKAT BURUH INDEPENDEN (GSBI)
menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menuntut Untuk di Naikkan Upah Buruh; Cabut Permenaker No.17 Thn 2005; Kepmenaker No. 231 Thn 2003 dan Permen No. 1/1999;
- Hapuskan Sistem
Kerja Kontrak (PKWT) dan Outsourcing;
- Berikan Jaminan Kebebasan Berserikat Bagi Buruh, dan
Memberikan Sanksi Tegas Kepada Pengusaha yang Melanggar Kebebasan
Berserikat;
- Tolak Kenaikan Harga
BBM;
- Kontrol dan Turunkan Harga-Harga Kebutuhan Pokok Rakyat;
- Jadikan 1 Mei
Sebagai Hari Buruh dan Libur Nasional.
Melalui ini juga GSBI menyerukan kepada seluruh anggota dan mengajak seluruh
Buruh Indonesia untuk menggalang kekuatan menurunkan seluruh potensi mobilernya dengan
cara melakukan Protes
Bersama ke pusat-pusat
pemerintahan secara serempak pada hari
Selasa tanggal 1 Mei 2012 dengan tuntutan sebagaimana di atas.
Demikian pernyataan sikap dalam
rangka menyambut peringatan hari buruh internasional (May Day) 2012 ini
disampaikan, dan kami menyerukan kepada seluruh pekerja/buruh untuk terus berjuang
melawan segala bentuk skema perampasan upah, kerja dan pemberangusan serikat
buruh, menolak kenaikan harga BBM dengan cara memperkuat persatuan dan rasa
solidaritas diantara sesama buruh dan rakyat Indonesia.
Jakarta, 25
April 2012
Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI)
RUDI HB DAMAN EMELIA YANTI MD. SIAHAAN
Ketua Umum
Sekretaris Jenderal