GSBI MENDUKUNG DPR-RI UNTUK SEGERA MENGESAHKAN RUU RATIVIKASI KONVENSI PBB 1990 MENJADI UNDANG-UNDANG.

Pernyataan Sikap Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Federation of Independent Trade Union No : 028-PerSikap/DPP.GSBI/JKT/IV/2012 T...

Pernyataan Sikap
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)
Federation of Independent Trade Union

No : 028-PerSikap/DPP.GSBI/JKT/IV/2012

Tentang :
PERLINDUNGAN SEJATI HARGA MATI BAGI BMI DAN ANGGOTA KELUARGANYA.
GSBI MENDESAK PEMERINTAH RI RATIVIKASI KONVENSI PBB 1990 DAN MENDUKUNG DPR-RI UNTUK SEGERA MENGESAHKAN RUU RATIVIKASI KONVENSI PBB 1990 MENJADI UNDANG-UNDANG.


Salam Demokrasi
Jika tidak ada manuver politik tipu-tipu, pada hari ini Kamis 12 April 2012 di DPR-RI akan dilangsungkan sidang paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang mengenai Pengesahan Ratifikasi Konvensi PBB 1990 mengenai Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya menjadi undang-undang.

Hal ini terjadi setelah sebelumnya pada Senin 9 April 2012 tercapainya kesepakatan dalam rapat kerja Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams dengan Komisi IX DPR –RI.

Konvensi PBB 1990 dideklarasikan di New York, Amerika Serikat, 18 Desember 1990, dan menjadi hukum internasional sejak 1 Juli 2003. Sebagai anggota PBB, Indonesia menandatangani konvensi pada 22 September 2004.

Pengesahan RUU menjadi UU untuk rativikasi Konvensi PBB 1990 ini adalah hal yang dinanti-nanti sejak lama oleh tidak kurang dari 6 juta Buruh Migran Indonesia dan juga jutaan rakyat Indonesia serta dunia Internasional. Sebab Ratifikasi ini bagian penting dalam rangka mendorong peran dan komitmen pemerintah Indonesia serta dunia internasional untuk menjalankan perlindungan terhadap buruh migran dan keluarganya.

Dimana kita ketahu bersama bahwa selama ini, buruh migran Indonesia belum mendapatkan perlindungan penuh saat bekerja; BMI masih mengalami berbagai macam persoalan yang bersumber dari ketidakpedulian pemerintah terhadap hak asasi buruh migran Indonesia. Bahkan, justru pemerintah yang mengembangkan cara pandang diskriminatif dan eksploitatif terhadap buruh migran Indonesia. Pemerintahlah yang mengategorikan entitas buruh migran sebagai buruh formal-informal, terampil-tidak terampil (skilled- unskilled), berdokumen dan tidak berdokumen dan legal-ilegal. Pada buruh migrant Indonesia telah mengirimkan remitansi sedikitnya Rp 70 triliun per tahun dan penumbang yang snagat signifikan terhadap devisa negara.

Atas rencana pengesahan RUU menjadi UU ini tentu GSBI sangat mendukung sepenuhnya bahkan mendesak dalam waktu segera untuk di sahkan. Sebab GSBI sudah sejak lama memperjuangkan dan mendesak pemerintah untuk segera merativikasi konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya. GSBI dalam setiap momentum dan aksi-aksi nya terus mengumandangkan menyebarluaskan tentang PENTINYA PERLINDUNGAN SEJATI bagi BMI salah satunya dengan melakukan tekanan pada pemerintah tentang pentingnya segera merativikasi konvensi PBB 1990 dan segera mencabut UU no. 39 tahun 2004 tentang  Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri  (PPTKILN) yang sangat jelas bertentangan dan tidak memiliki presfektif perlindungan sejati serta apa yang terkandung dalam semangat konvensi PBB 1990.

Dan GSBI secara sadar bahwa rativikasi konvensi PBB 1990 adalah bukanlah satu-satunya jaminan payung perlindungan bagi BMI dan keluarganya. Sebab tindakan ini harus di ikuti oleh niat baik politik pemerintah secara sungguh-sungguh dengan harmonisasi berbagai peraturan dan undang-undang yang anti perlindungan terhadap BMI dan keluarganya. Salah satunya adalah dengan mencabut UU no. 39 tahun 2004. Selanjutnya adalah dari BMI nya itu sendiri yaitu dengan cara berorganisasi dan terus memperhebat control dan perjuangannya untuk perlindungan sejati yang di idamkan oleh BMI dan keluarganya.

Maka melalui ini juga GSBI menyampaikan sikap:
1.      GSBI mendukung penuh DPR-RI untuk segera mensyahkan RUU Rativikasi Konvensi PBB 1990 menjadi UU dan memberikan apresiasi penuh kepada anggota-anggota  dewan yang secara gigih dan konsisten memperjuangkan tentang pentingnya perlindungan sejati bagi BMI serta untuk menggolkan RUU ini menjadi undang-undang.
2.      Menuntut pemerintah RI untuk segera mencabut UU no 39 tahun 2004 tentang PPTKILN dan berbagai regulasi (peraturan) lainnya yang bertentangan dan tidak memiliki presfektif perlindungan sejati dengan menggantinya secara total dengan UU dan peraturan yang pro terhadap buruh migrant dan memiliki semangat serta apa saja yang terkandung dalam presfektif HAM dan juga konvensi PBB 1990 sebab Konvensi ini menggugurkan segala bentuk diskriminasi, stigmatisasi, dan kriminalisasi buruh migran serta menjadi dasar perlindungan HAM dalam tata kelola migrasi pekerja antarbangsa.
3.      Hentikan Perampasan upah BMI dan Hapuskan segera biaya penempatan berlebih (overcharging) yang dibebankan kepada buruh migrant dan juga berbagai macam pungli serta korupsi yang memanpaatkan buruh migrant.
4.      Hapuskan terminal khusus TKI/BMI.
5.      Berlakukan kontrak mandiri bagi BMI.
6.   Hentikan kekerasan pada BMI sekarang juga dan Selamatkan BMI dari ancaman hukuman mati yang saat ini tengah di hadapinya.
7.   Naikkan upah dan Sediakan lapangan pekerjaan untuk seluruh rakyat Indonesia.
8.      Hentikan perbudakan modern terhadap BMI dan Berikan serta berlakukan perlindungan sejati kepada BMI secara nyata.

Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Dan dari hati yang paling dalam GSBI Memberikan apresiasi setinggi-tingginya  kepada seluruh BMI; organisasi-organsiasi/serikat buruh migrant; serikat buruh serikat pekerja; LSM/NGO; akademisi; politisi dan pemerhati BMI serta seluruh rakyat Indonesia yang telah teguh dan gigih selama ini berjuang dan mendesak pemerintah untuk segera merativikasi konvensi PBB 1990 dan mewujudkan perlindungan sejati bagi BMI dan keluarganya. Terus perhebat persatuan dan perlawanan ini demi terciptanya dan terlindunginya hak-hak BMI dan hak-hak demokratis rakyat lainnya.

Perlindungan Sejati Harga mati bagi BMI dan keluarganya!!
Jayalah perjuangan BMI !!
Jayalah perjuangan rakyat Indonesia !!


Jakarta; 12 April 2012

Hormat kami
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)



RUDI HB DAMAN                                    EMELIA YANTI MD SIAHAAN
Ketua Umum                                     Sekretaris Jenderal

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item