Fakultas Hukum Universitas Indonesia Diminta Memberikan Keterangan Atas Kasus Pemberangusan Serikat Buruh di PT Daelim Indonesia Oleh Polda Metro Jaya

Jakarta, 8 Juni 2012/ Menyikapi surat yang dikirimkan Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) Kepolisian Negara...


Jakarta, 8 Juni 2012/ Menyikapi surat yang dikirimkan Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya dalam surat penjelasan perkembangan laporan Polisi tertanggal 23 Mei 2012 lalu, penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya  menyampaikan bahwa setelah melakukan gelar pada Kamis, 16 Pebruari 2012 lalu, Pihak penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya telah menyampaikan permintaan kepada ahli hukum pidana buruh kepada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam menyikapi hal tersebut Ismett Inoni Kepala Departemen Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) menyampaikan bahwa GSBI akan mengirimkan surat resmi kepada Rektor Universitas Indonesia agar Universitas Indonesia dalam hal Fakultas Hukum Universitas Indonesia dapat mengirimkan ahli hukum pidana perburuhan yang berkompeten dan sungguh-sungguh berpihak kepada keadilan bagi buruh Indonesia

GSBI juga berharap agar ahli hukum pidana buruh yang direkomendasikan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia dapat kami ketahui dan kami hubungi mengingat pentingnya kedudukan laporan tindak pidana kebebasan berserikat bagi organisasi Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) dan juga bagi serikat buruh Indonesia umumnya terlebih lagi bagi para buruh di PT Daelim Indonesia dimana hingga hari ini masih terus terjadi pelanggaran hak buruh untuk berserikat bahkan hanya untuk meminta dispensasi untuk menghadiri panggilan pengadilan hubungan industrial di PHI pada Pengadilan Negeri Bandung masih juga ditolak dan tak diberikan dispensasi kepada pimpinan serikat buruh, hal ini juga sudah disampaikan  kepada penyidik sebagai tambahan bukti bahwa PT Daelim Indonesia adalah perusahaan yang terus menerus melakukan pelanggaran tindak pidana kebebasan berserikat bagi buruh tegas Ismett.  

Lebih lanjut dalam menyikapi laporan perkembangan atas hasil pemeriksaan laporan Polisi atas nama Sdr. Ade Baehaqi yang juga adalah pimpinan Serikat Buruh Metal dan Elektronik (SBME) PT Daelim Indonesia tersebut Ismett kembali menegaskan agar pihak Reskrimsus kepolisian Negara Daerah Metro Jaya dalam hal ini penyidik agar bersikap dan bekerja profesional dan porporsional dalam memeriksa kasus dugaan tindak pidana kebebasan berserikat ini, GSBI menyakini bahwa fakta-fakta telah menunjukkan bahwa PT Daelim Indonesia melakukan tindak pidana kebebasan berserikat. 

Dalam penjelasan perkembangan laporan polisi penyidik reskrimsus Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa telah memanggil buruh yang tidak berserikat namun setelah di teliti oleh GSBI ternyata para buruh yang dianggap buruh yang tidak berserikat tersebut adalah para buruh yang justeru menjadi pimpinan serikat buruh lainnya dan juga buruh yang memiliki jabatan dalam struktur managemen perusahaan sebagai HRD, atas hal tersebut Ismett menyayangkan jika hal tersebut dilakukan secara sengaja, untuk itu Sdr. Ade Baehaqi melalui SBME PT Daelim Indonesia akan menyampaikan hal ini dalam waktu segera mungkin kepada penyidik Polda Metro Jaya.

PT Daelim Indonesia adalah sebuah perusahaan yang memproduksi alat-alat rumah tangga yang berkedudukan di Kawasan Industri Jababeka Jalan Jababeka Raya Blok E 6,7,8 Cikarang Bekasi Jawa Barat. Perusahaan ini dipimpin oleh Lee Joon Ha sebagai direktur seorang yang berwarga negara Korea. (SI 2012)

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item