GSBI Mengecam Keras Tindakan Aparat Kepolisian Yang Melakukan Penyerangan dengan Gas Air Mata Terhadap Mogok Kerja Buruh PT. Panarub Dwikarya Kota Tangerang.

Pernyataan Sikap Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen Atas Insiden Penyerangan Dengan Gas Air Mata Mogok Kerja Buruh...


Pernyataan Sikap
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen
Atas Insiden Penyerangan Dengan Gas Air Mata Mogok Kerja Buruh PT. Panarub Dwikarya oleh Aparat Kepolisian Polsek Karawaci Kota Tangerang Jumat 13 Juli 2012.


GSBI Mengecam Keras  Tindakan Aparat Kepolisian Yang Melakukan Penyerangan dengan Gas Air Mata Terhadap Mogok Kerja Buruh PT. Panarub Dwikarya Kota Tangerang.


Salam Soldiaritas,
Sejak Kamis, 12 Juli 2012 kemarin, 2000-an buruh PT. Panarub Dwikarya yang tergabung dalam SBGTS-GSBI, melakukan Mogok Kerja Spontan di perusahaan untuk menuntut pihak pengusaha segera membayar rapelan upah 2012 yang sempat belum dibayarkan yaitu upah pada bulan Januari hingga April 2012 serta menuntut kebebasan berserikat bagi buruh serta mempekerjakan kembali Kokom Komalawati ketua umum dan Djamal Fikri Sekretaris umum SBGTS PT PDK.

PT. Panarub Dwikarya (PDK) adalah salah satu perusahaan yang memproduksi alas kaki atau sepatu olah raga, yang memproduksi untuk merk Adidas dan Mizuno untuk pasaran ekspor. Perusahaan ini beralamat di Jl.  Benoa Raya Komplek Benoa, Kec. Karawaci, Kota Tangerang. Banten. Hingga saat ini, PT. Panarub Dwikarya (PDK) mempekerjakan sekitar 2700 orang buruh/pekerja.

Perusahaan PT. PDK melakukan praktek pelanggaran kebebasan berserika dimana sejak dideklarasikan pada tanggal 23 Pebruari 2012 lalu, pihak perusahaan tidak sepenuhnya menghargai keberadaan Serikat Buruh Garment, Tekstil dan Sepatu (SBGTS-GSBI) di lingkungan perusahaan. Praktek-prektak tersebut dapat dilihat dari dipersulitnya dispensasi bagi pimpinan maupun anggota SBGTS-GSBI PT. PDK untuk menjalankan kegiatan serikat buruh baik di dalam maupun di luar perusahaan hingga PHK kepada seluruh pimpinan SBGTS PT PDK.

Berangkat dari kondisi tersebut di atas dan tidak adanya etikad baik perusahaan untuk memenuhi ajuan yang disampaikan oleh pimpinan SBGTS-GSBI PT. PDK dalam perundingan, serta tidak adanya keseriusan dari pihak Disnaker Kota Tangerang untuk menindak tegas atas pelanggaran hukum yang dilakukan pihak perusahaan PT. PDK atas laporan serikat buruh. Maka sejak Kamis, 12 Juli 2012 kemarin, 2000 buruh melakukan Mogok kerja spontan untuk menuntut pihak perusahaan segera memberikan kebebasan berserikat dan kebebasan dalam menjalankan aktivitas serikat buruh termasuk juga membayar upah berupa rapelan kepada para buruh, akan tetapi pihak perusahaan tidak memberikan respon apapun atas mogok kerja yang dilakukan dari pagi hingga mogok  kerja berakhir.

Karena pihak perusahaan tidak memberikan respon atas tuntutan buruh, para buruh melanjutkan mogok kerja kembali. Mogok Kerja di hari kedua pada Jumat, 13 Desember 2012, masih dilakukan di depan perusahaan yang dimulai pada 07.00 wib sebab untuk memasuki lokasi perusahaan dihadang oleh aparat kepolisian. Aksi yang dilakukan oleh sekitar 2000 buruh PT Panarub Dwikarya pada hari Jum’at Tanggal 13 Juli 2012 adalah merupakan kelanjutan dari aksi mogok spontan yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2012 akibat tidak dipenuhinya tuntutan buruh PT PDK, yang diantaranya adalah pmbayaran Rapelan Upah terhitung 3 bulan yaitu Januari – April  2012 sebesar 606.150,-, Tuntutan kenaikan  uang THR, Pekerjakan kembali kawan Kokom dan Fikri yang merupakan Ketua dan Sekretaris Serikat Buruh  Garment Tekstil dan Sepatu – Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya) dan beberapa tuntutan normatif lainnya yang tidak di jalankan oleh perusahaan, Aksi dimulai pada pukul 07.00, di depan  Perusahaan. Bergerak menuju perusahaan, akan tetapi tepat di depan perusahaan massa aksi di hadang ratusan aparat kepolisian agar massa aksi tidak bisa masuk di area perusahaan, Terjadi bentrok anatara massa aksi dengan pihak aparat kepolisian yang berusahaa menghadang massa aksi. Pukul 07.15 WIB polisi menyemprotkan Gas Airmata kearah massa aksi sehingga massa aksi hanya bertahan di depan Gerbang perusahaan Pada pukul 10.00 tim runding dipanggil masuk ke dalam perusahaan untuk diajak berunding, Perundingan dimulai pada pukul 10.15 WIB yang difasilitasi oleh Kapolsek Karawaci Wakil perusahaan : Edi Suryono sebagai HR Manager, Subroto dari HR Group, Gogit sebagai Legal PT PDK, sedangkan dari pihak buruh diwakili oleh sdri Kokom Komalawati (Ketum SBGTS-GSBI PT PDK), Lina Aprilianti, (Wakil Ketua), Ade Rukmana (Advokasi), Ayunda Muslimah (Wakil Sekretaris) dan Amin Mustolih dari DPC GSBI.

Pukul 16.00 perundingan dimulai kembali untuk mendengar jawaban dari pihak managemen, Akan tetapi dalam perundingan ini pihak perusahaan tetap bersikeras tidak mau memenuhi tuntutan Buruh PT Panarub Dwikarya, Pukul 16.30 WIB  tiba-tiba pihak Aparat kepolisian terhadap masa Aksi, yaitu dengan tanpa ada peringatan maupun himbauan menyemprotkan Gas Air Mata, massa aksi yang semula duduk dengan tertib dan rapi langsung berhamburan karena terkena gas airmata. Akan tetapi massa masih tetap dapat di kondisikan untuk tetap bertahan meskipun dengan mata yang sakit karena dampak dari Gas Airmata. Puluhan peserta aksi mengalami luka-luka dan 2 orang dan 2 orang Pingsan, hingga pernyataan sikap ini diturunkan massa buruh masih bertahan di lokasi perusahaan.

Tindak brutal aparat kepolisian sektor Karawaci Kota Tangerang dengan melakukan penyerangan dengan menembakkan Gar Air mata kearah para buruh yang sedang melakukan hak mogok kerjanya secara tertib dan damai, mencerminkan bahwa aparat Kepolisian tidak memahami secara utuh tentang hak-hak buruh yang dilindungi oleh undang-undang serta tidak berfungsinya peran kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan dan penegakan hukum justru melakukan tindakan brutal dan sewenang-wenang.

Maka atas insiden tersebut kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP.GSBI), Mengecam keras Tindakan Aparat Kepolisian Sektor Karawaci Kota Tangerang atas tindakan penembakan gas air mata yang dilakukan para buruh yang melakukan mogok kerja damai dan tertib di depan perusahaan PT. Panarub Dwikarya.  

Tindakan kekerasan akhir-akhir ini semakin melekat ditubuh kepolisian, khususnya dalam menangani aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan kaum buruh. Aksi pemogokan buruh PT. DAP bulan Desember 2011 lalu juga di Kota Tangerang dijawab petugas kepolisian dengan tindakan kekerasan, aksi pendudukan kantor walikota Batam oleh kaum buruh untuk menuntut UMK juga direspon dengan tindakan kekerasan aparat kepolisian, dan hari ini aparat kepolisian melakukan tindakan kekerasan yang sama untuk terhadap pemogokan buruh PT. PDK Kota Tangerang.

Menjadi semakin terang bahwa aparat kepolisian dimasa kepemimpinan SBY-Boediono adalah ujung tombak bagi tindakan anti demokrasi terhadap rakyat termasuk kaum buruh didalamnya. Secara nyata, tindakan brutal ini menjelaskan bahwa pemerintah melalui aparat kepolisiannya adalah rejim yang anti terhadap pemogokan (anti-strike). Aparat kepolisian telah melawan undang-undang itu sendiri, karena senyatanya pemogokan itu sendiri dilindungi oleh UU 13 tahun 2003. Tidak ada satupun alasan pembenar bagi aparat kepolisian untuk melakukan tindakan brutal ini.

Untuk itu kami juga menuntut kepada Aparat kepolisian serta instansi terkait untuk:
  1. Menindak tegas seluruh aparat Kepolisian yang telah melakukan penyerangan dan tindakan penembakan dengan gas air mata kepada para buruh PT. PDK yang sedang melakukan mogok kerja secara tertib dan damai;
  2. Meminta Kepala Kepolisian Sektor Karawaci dan Resort Metro Kota Tangerang untuk tidak mencampuri konflik industrial antara buruh dan pengusaha;
  3. Menuntut dan mendesak Instansi Pemerintah (DPRD dan Kantor Disnaker Kota Tangerang) segera memberikan tindakan serius terhadap pihak perusahaan PT. PDK yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
  4. Mendesak pimpinan perusahaan PT. Panarub Dwikarya untuk segera memenuhi tuntutan buruh.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan, dan kami juga menyerukan kepada seluruh
Buruh/Pekerja serta Serikat Buruh/Serikat Pekerja baik khususnya yang berada di Kota
Tangerang dan kota-kota di Propinsi Banten dan seluruh kota di Indonesia, untuk dapat
menyampaikan protes serta kecaman atas tindakan brutal arapat kepolisian sebagaimana telah
dijelaskan di atas, ke :

Kantor Polisi Resort Metro Kota Tangerang
Jl. Daan Mogot No. 52, Tangerang . Indonesia 15111
Telp/ Fax : (021) 552.3160/ 552.3003


Jakarta, 13 Juli 2012

Hormat kami,
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Serikat Buruh Independen



Rudi Hb. Daman                                Emelia Yanti MD. Siahaan
Ketua Umum                                       Sekretaris Jenderal

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item