Laporan Serikat Buruh Diabaikan Oleh Pemerintah Serikat Buruh Buat Pengaduan Kepada Komplain NCP OECD Korea Selatan

Jakarta, 1 6 Juli 2012// Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu PT Busana Prima Global atau yang biasa disebut SBGTS PT BPG melalui D...


Jakarta, 16 Juli 2012// Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu PT Busana Prima Global atau yang biasa disebut SBGTS PT BPG melalui Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen sebagai induk organisasi SBGTS PT Busana Prima Global berencana melakukan pengaduan kepada Komplain Nasional Contak Poin (NCP) OECD Korea Selatan. Hal in terkait dengan banyaknya pelanggaran hak-hak buruh yang terjadi di lingkungan kerja PT Busana Prima Global, hak-hak dimaksud adalah, tentang waktu kerja yang tidak sesuai dengan peraturan, tentang pelaksanaan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan, tentang hak untuk beroganisasi bagi buruh dan tentang PHK kepada para pimpinan serikat buruh Independen dimana pada bulan Januari 2011 lalu kembali 7 pimpinan Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan PT Busana Prima Global dan  yang lebih tragis lagi bahwa dalam proses perselisihan upah para buruh tersebut tidak dibayarkan. 

Hal lain dilakukan karena hingga saat ini tidak ada perbaikan dan perubahan dari praktek-praktek pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan kerja PT Busana Prima Global bahkan tekanan kepada para buruh cenderung meningkat sehingga makin membuat keresahan kepada para buruh, Dinsosnaker Kabupaten Bogor yang diharapkan dapat melakukan tugas dan wewenangnya untuk melakukan pengawasan dan bahkan penyidikan juga setali tiga uang dengan pihak perusahaan justeru mengeluarkan surat penyataan bahwa SBGTS PT Busana Prima Global sudah tidak ada anggotanya hanya dengan verifikasi yang sangat ceroboh tanpa melibatkan SBGTS PT Busana Prima Global. Rencana pengaduan kepada Komplain Nasional Contak Poin (NCP) OECD Korea Selatan ini dilakukan sebab hingga saat ini pengaduan yang dilakukan oleh SBGTS PT Busana Prima Global selalu diabaikan oleh pihak-pihak yang seharusnya memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan maupun penyidikan atas pengaduan dan laporan yang dilakukan serikat buruh seperti Dinsosnaker Kabupaten Bogor.

Menurut Ismett Inoni Kepala Departemen Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) Pengaduan kepada Komplain Nasional Contak Poin (NCP) Korea Selatan adalah salah satu alternatif yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen mengingat bahwa perusahaan ini adalah perusahaan yang dimiliki oleh warga negara Korea Selatan sementara Korea Selatan adalah salah satu negara yang menjadi anggota OECD.

Selanjutnya dalam upaya memperkuat rencana atas pengaduan ini Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen akan menggalang dukungan kepada berbagai pihak seperti lembaga pemerhati masalah buruh di beberapa negara Eropa, Amerika, Australia maupun Korea Selatan sendiri. diantaranya dukungan yang akan terus digalang adalah dari CCC, WRC, OXFAM maupun KHIS di Korea Selatan, mengingat lembaga-lembaga tersebut adalah lembaga-lembaga yang memiliki perhatian dalam masalah perburuhan dan kampanye internasional. Penggalangan dukungan tersebut sebenarnya bukan hanya dilakukan dalam proses pengaduan ini tetapi kerjasama kampanye internasional memang sudah dijalankan dengan lembaga-lembaga tersebut sebelumnya lanjut Ismett.

PT Busana Prima Global atau biasa disebut PT BPG adalah perusahaan yang bergerak dibidang produksi pakaian jadi atau garmen dengan merk-merk untuk pesanan pasaran ekspor keberbagai negara di Eropa, Amerika maupun Asia. PT Busana Prima Global adalah sebuah perusahaan yang berkedudukan di Jalan Raya Mercedes Benz No. 223 A Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa  Barat.###  

Jakarta, 16 Juli 2012

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item