Laporan Serikat Buruh Diabaikan Oleh Pemerintah Serikat Buruh Buat Pengaduan Kepada Komplain NCP OECD Korea Selatan
Jakarta, 1 6 Juli 2012// Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu PT Busana Prima Global atau yang biasa disebut SBGTS PT BPG melalui D...
https://www.infogsbi.or.id/2012/07/laporan-serikat-buruh-diabaikan-oleh.html?m=0
Jakarta, 16 Juli 2012// Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu PT Busana Prima Global atau yang biasa disebut SBGTS PT BPG melalui Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen sebagai induk organisasi SBGTS PT Busana Prima Global berencana melakukan pengaduan kepada Komplain Nasional Contak Poin (NCP) OECD Korea Selatan. Hal in terkait dengan banyaknya pelanggaran hak-hak buruh yang terjadi di lingkungan kerja PT Busana Prima Global, hak-hak dimaksud adalah, tentang waktu kerja yang tidak sesuai dengan peraturan, tentang pelaksanaan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan ketentuan, tentang hak untuk beroganisasi bagi buruh dan tentang PHK kepada para pimpinan serikat buruh Independen dimana pada bulan Januari 2011 lalu kembali 7 pimpinan Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan PT Busana Prima Global dan yang lebih tragis lagi bahwa dalam proses perselisihan upah para buruh tersebut tidak dibayarkan.
Hal lain dilakukan
karena hingga saat ini tidak ada perbaikan dan perubahan dari praktek-praktek
pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan kerja PT Busana Prima Global
bahkan tekanan kepada para buruh cenderung meningkat sehingga makin membuat
keresahan kepada para buruh, Dinsosnaker Kabupaten Bogor yang diharapkan dapat
melakukan tugas dan wewenangnya untuk melakukan pengawasan dan bahkan
penyidikan juga setali tiga uang dengan pihak perusahaan justeru mengeluarkan
surat penyataan bahwa SBGTS PT Busana Prima Global sudah tidak ada anggotanya
hanya dengan verifikasi yang sangat ceroboh tanpa melibatkan SBGTS PT Busana
Prima Global. Rencana pengaduan kepada Komplain Nasional Contak Poin (NCP) OECD
Korea Selatan ini dilakukan sebab hingga saat ini pengaduan yang dilakukan oleh
SBGTS PT Busana Prima Global selalu diabaikan oleh pihak-pihak yang seharusnya
memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan maupun penyidikan atas pengaduan
dan laporan yang dilakukan serikat buruh seperti Dinsosnaker Kabupaten Bogor.
Menurut Ismett
Inoni Kepala Departemen Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat
Buruh Independen (DPP GSBI) Pengaduan kepada Komplain Nasional Contak Poin
(NCP) Korea Selatan adalah salah satu alternatif yang dilakukan oleh Dewan
Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen mengingat bahwa perusahaan ini
adalah perusahaan yang dimiliki oleh warga negara Korea Selatan sementara Korea
Selatan adalah salah satu negara yang menjadi anggota OECD.
Selanjutnya
dalam upaya memperkuat rencana atas pengaduan ini Dewan Pimpinan Pusat Gabungan
Serikat Buruh Independen akan menggalang dukungan kepada berbagai pihak seperti
lembaga pemerhati masalah buruh di beberapa negara Eropa, Amerika, Australia
maupun Korea Selatan sendiri. diantaranya dukungan yang akan terus digalang
adalah dari CCC, WRC, OXFAM maupun KHIS di Korea Selatan, mengingat
lembaga-lembaga tersebut adalah lembaga-lembaga yang memiliki perhatian dalam
masalah perburuhan dan kampanye internasional. Penggalangan dukungan tersebut
sebenarnya bukan hanya dilakukan dalam proses pengaduan ini tetapi kerjasama
kampanye internasional memang sudah dijalankan dengan lembaga-lembaga tersebut sebelumnya
lanjut Ismett.
PT Busana Prima
Global atau biasa disebut PT BPG adalah perusahaan yang bergerak dibidang
produksi pakaian jadi atau garmen dengan merk-merk untuk pesanan pasaran ekspor
keberbagai negara di Eropa, Amerika maupun Asia. PT Busana Prima Global adalah
sebuah perusahaan yang berkedudukan di Jalan Raya Mercedes Benz No. 223 A
Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat.###
Jakarta, 16 Juli 2012