Siaran Pers GSBI dan LBH Jakarta untuk Kasus Kriminalisasi Sartono Bin Karsopawiro

 "MENEGUR ATASAN YANG SALAH… MENUAI PENJARA" Hentikan Kriminalisasi Terhadap Buruh; Bebaskan Sartono Bin Karsopawiro (...

 "MENEGUR ATASAN YANG SALAH… MENUAI PENJARA"


Hentikan Kriminalisasi Terhadap Buruh;
Bebaskan Sartono Bin Karsopawiro (Buruh PT. Panarub Industry) yang telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang atas  Tuduhan Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Penghinaan;


Salam demokrasi !!
Negara Republik Indonesia telah meratifikasi 17 konvensi ILO, termasuk di dalamnya mengatur masalah kebebasan berserikat. Masalah berserikat juga sudah diatur di dalam Undang Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan dalam Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Namun dalam kenyataannya sering kali kebebasan untuk mendirikan serikat buruh/pekerja sangat jauh dari kenyataan dimana buruh sering di intimidasi, diteror, mutasi, PHK bahkan di kriminalkan. Mayoritas pengusaha sangat takut apabila di perusahaannya berdiri sebuah serikat buruh yang Independen, apalagi serikat buruh yang dibentuk adalah serikat buruh sejati yang benar-benar berfungsi untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh. Dengan berbagai macam cara dilakukan pengusaha baik dengan cara-cara kasar/terang-terangan maupun dengan cara halus/ terselubung agar dapat menghancuran eksistensi serikat buruh sejati, salah satu diantaranya adalah kriminalisasi terhadap buruh yang bersikap kritis.

Hal ini terbukti kembali baru-baru ini dengan dilaporkannya Anggota dari Serikat Buruh Garment Tekstil dan Sepatu – Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS – GSBI) PT Panarub Industry yang selama ini terlibat aktif dalam memperjuangkan hak-hak buruh di lingkungan perusahaan dan juga dalam berbagai kegiatan organisasi lainnya yaitu sdr. Sartono Bin Karsopawiro kepada pihak Kepolisian Sektor Karawaci Kota Tangerang, oleh Ibu DESI YUSIPA selaku Manager Plant Cemikal Factory PT Panarub Industri, dengan tuduhan melakukan tindak pidana “Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Penghinaan” yaitu melanggar pasal 335 KUHP subsider pasal 311 ayat (1) KUHP.

Sartono Bin Karsopawiro adalah Buruh PT Panarub Industri yang bekerja di bagian Mekanik dan telah bekerja di PT Panarub Industri selama 15 tahun. Bapak  dua (2) anak ini adalah anggota Serikat Buruh SBGTS-GSBI dilingkungan kerja PT Panarub Industri  yang selama ini aktif dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan berbagai kegiatan serikat buruh baik dilingkungan kerja PT Panarub Industri ataupun kegiatan-kegiatan diluar perusahaan.

Saat ini Sartono Bin Karsopawiro mendekam di jeruji besi (penjara) menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang di Rutan LP Pemuda Tangerang sejak 26 Juni 2012 lalu atas Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Nomor: PRINT-120/0.6.11.3/Ep.2/06/2012.
 
Kasus Penahanan (kriminalisasi) terhadap sdr. Sartono Bin Karsopawiro ini berawal dari tindakan sdr. Sartono Bin Karsopawiro yang menegur – mengingatkan atasan kerja yang berbuat salah terhadap anak buahnya.

Dan berikut adalah uraian singkat/kronologis kasusnya: Pada tanggal 21 Pebruari 2012 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di PT Panarub Industri Jalan M. Toha KM. 1 Kelurahan Gerendeng Kecamatan-Karawaci  Kota Tangerang  tepatnya di Area Absensi Produksi Outsole Sepatu, Sdr. Sartono Bin Karsopawiro MENEGUR dan MENGINGATKAN Sdri. Desi Yusipa selaku Manager Plant Cemikal Factory PT Panarub Industri, yang berlaku dan bertindak kasar kepada salah seorang buruh yang sedang melakukan Absen pulang dengan cara menarik baju dan merampas paksa kartu absensi dengan cara kasar.

Berikut ini adalah kutipan perkataan TEGURAN Sdr. Sartono Bin Karsoprawiro yang menghantarkannya untuk berurusan dengan pihak Kepolisian dan juga harus Mendekam di Penjara Tahanan Kejaksanaan Negeri Tangerang: Ga boleh begitu Ibu selaku seorang pimpinan harus berlaku yang sopan dan jadi panutan  serta bisa jadi suri tauladan,  kalau memang orang tersebut (anak buah) Ibu bersalah panggil secara baik-baik tegur dengan bahasa yang sopan dan santun,  kalau cara Ibu begitu,  Ibu bisa di apa-apain bahkan bisa dibunuh".

Atas insiden tersebut pada tanggal 7 Maret 2012 sdr. Sartono Bin Karsopawiro mendapat surat panggilan pertama dari Kepolisian Sektor Karawaci Cimone Kota Tangerang, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas kasus laporan dari Desi Yusipa (Manager Plant Cemikal Factory PT Panarub Industri)

Beberapa minggu kemudian Sartono Bin Karsopawiro juga pernah menerima panggilan secara lisan melalui Telepon (handphone) dari penyidik Kepolisian Sektor Karawaci Cimone Kota Tangerang yang memeriksa kasusnya untuk menanyakan sudah ada kesepakatan damai atau belum yang dicapai secara kekeluargaan antara Sartono Bin Karsopawiro (terlapor) dan Desi Yusipa (pelapor), dan juga menjelaskan kedudukan Polisi dalam kasus ini bahwa jika pelapor tidak  mencabut  berkas perkara pengaduan (laporan) nya, maka  kasus  tetap  berlanjut  karena  Polisi  hanya  menjalankan  tugas  berdasarkan  yang disampaikan  oleh  pelapor/korban.
 
Jum’at tanggal 18 Mei 2012 Jam 09.00 Wib sdr. Sartono Bin Karsopawiro menerima panggilan ke dua (2) dari  pihak Kepolisian dengan status tersangka, dari hasil pemeriksaan yang kedua ini Sartono Bin Karsopawiro langsung ditetapkan sebagai Tersangka.  

Pada tanggal 26 Juni 2012 Pelimpahan Berkas Perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Tangerang dan Sejak tanggal 26 Juni 2012 ini sdr. Sartono Bin Karsopawiro resmi menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Nomor: PRINT-120/0.6.11.3/Ep.2/06/2012 atas  tuduhan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Penghinaanmelanggar pasal 335 KUHP dan subsider pasal 310 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan kronologi kejadian dari awal hingga proses penahanan Sdr. Sartono Bin Karsopawiro, kasus ini patut diduga tidak bisa dilepaskan dari peranan dan ikut andilnya managemen PT Panarub Industri dalam perkara ini. Dugaan ini bukan tanpa alasan sebab masih segar dalam ingatan di tahun 2002 lalu PT Panarub Industri juga pernah mengkriminalkan Ngadinah Binti Abumawardi selaku Sekretaris Umum PERBUPAS (Perkumpulan Buruh Pabrik Sepatu) yang sekarang berubah nama menjadi SBGTS-GSBI, selanjutnya ditahun 2008 PT. Panarub Industry juga melakukan PHK terhadap 28 (duapuluh delapan) orang pimpinan dan Korlap PERBUPAS karena aktivitasnya di serikat buruh dalam memperjuangkan hak-hak buruh. Dan hari ini (2012) kembali seorang buruh Anggota SBGTS-GSBI (Sartono Karsopawiro) dikriminalkan oleh salah satu pimpinan kerja PT Panarub Industri hanya karena Menegur dan Mengingatkan Pimpinan yang Salah.

Atas kejadian dan rangakain berbagai kasus tindakan anti serikat buruh (unon busting)  salah satunya melalui upaya kriminalisasi yang dijalankan semakin menjelaskan bahwa PT Panarub Industri bukan saja menjadi salah satu produsen sepatu olah raga terbaik didunia untuk pasaran ekspor yang dipakai oleh para pemain olah raga kelas dunia tetapi juga sebuah perusahaan yang terbaik dalam melakukan kriminalisasi terhadap buruh dan pimpinan serikat yang kritis terhadap perusahaan sebagaimana dilakukan kepada Sdr. Sartono Bin Karsopawiro.

PT Panarub Industri adalah perusahaan modal dalam negeri yang memproduksi sepatu olah raga khususnya sepatu merk Adidas, perusahaan ini mempekerjakan tidak kurang dari 11.000 (sebelas ribu) buruh dengan mayoritas buruh perempuan. PT Panarub Industri beralamat di Jalan Raya M. Toha KM.1 Desa Gerendeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang Propinsi Banten.

Menyikapi Tindakan Penahanan (pemenjaraan) Sdr. Sartono Bin Karsopawiro oleh Kejaksaan Negeri Tangerang maka Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) jelas mengecam keras dan menyesalkan pihak-pihak yang telah berupaya melakukan kriminalisasi terhadap Sdr. Sartono Bin Karsopawiro buruh PT Panarub Industri.

Atas kasus ini Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP.GSBI) telah mengambil langkah-langkah diantranya : Menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta  untuk bersama-sama dengan Departemen Hukum dan Advokasi DPP.GSBI menjadi kuasa hukum Sdr. Sartono Karsopawiro guna bersama-sama melakukan pendampingan (pembelaan) hukum atas perkara kriminalisasi kasus buruh ini.

DPP GSBI dan LBH Jakarta pada tanggal 06 Juli 2012 telah mengirimkan surat protes kepada pihak Kejaksaan Negeri Tangerang yang dengan membabi buta dan sangat subyektif telah melakukan penahanan (pemenjaraan) kepada Sdr. Sartono Bin Karsopawiro hanya atas dasar pertimbangan yang sangat sumir sebagaimana dituangkan dalam pertimbangan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-120/0.6.11.3/Ep.2/06/2012 dalam Pertimbangan point (b): Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.

Untuk membela dan membebaskan Sartono Bin Karsopawiro, selain mengirimkan surat Protes yang di sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang dan kepada pihak perusahaan PT Panarub Industry, Pada tanggal 12 Juli 2012 nanti GSBI akan menggelar Aksi Demontrasi di depan perusahaan PT Panarub Industry dan Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang. Aksi ini akan di ikuti oleh ribuan massa buruh dari PT Panarub Industry Tangerang dan perwakilan anggota GSBI dari pabrik lain di wilayah Tangerang Raya. Aksi ini ditujukan untuk mendesak pihak management PT Panarub Industry khususnya sdri. Depi Yusipa (Manager Plant Cemikal Factory PT Panarub Industri) untuk Segera mencabut Gugatannya dan menuntut pihak Kejaksaan Negeri Tangerang membebaskan Sartono Bin Karsopawiro tanpa syarat dan menghentikan tindakan sewenang-wenang dalam setiap penanganan kasus rakyat.

Untuk itu kami DPP.GSBI mengajak kepada seluruh serikat buruh/serikat pekerja dan organisasi pro demokrasi untuk secara bersama-sama melakukan perlawanan terhadap upaya-upaya kriminalisasi terhadap buruh dan rakyat Indonesia pada umumnya dan melawan segala praktek pemberangusan serikat buruh (union busting) sebagaimana yang terjadi pada Sdr. Sartono Bin Karsopawiro buruh PT Panarub Industri.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Jakarta 10 Juli 2012
Hormat kami 
Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP-GSBI)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta (Kuasa Hukum Sartono Bin Karsopawiro)



Kontak Person :
Rudi HB Daman (GSBI) : 0818-08974078
Nurkholis (LBH Jakarta ) : 0858-83699373

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item