Siaran Pers GSBI dan LBH Jakarta untuk Kasus Kriminalisasi Sartono Bin Karsopawiro
"MENEGUR ATASAN YANG SALAH… MENUAI PENJARA" Hentikan Kriminalisasi Terhadap Buruh; Bebaskan Sartono Bin Karsopawiro (...
https://www.infogsbi.or.id/2012/07/siaran-pers-gsbi-dan-lbh-jakarta-untuk.html?m=0
"MENEGUR ATASAN YANG SALAH… MENUAI PENJARA"
Hentikan Kriminalisasi Terhadap Buruh;
Bebaskan Sartono
Bin Karsopawiro (Buruh PT. Panarub Industry) yang telah
ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang atas Tuduhan Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Penghinaan;
Salam demokrasi !!
Negara Republik Indonesia telah meratifikasi 17
konvensi ILO, termasuk di dalamnya mengatur masalah kebebasan berserikat.
Masalah berserikat juga sudah diatur di dalam Undang Undang No. 21 Tahun 2000
tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja dan dalam Undang Undang Ketenagakerjaan
No. 13 Tahun 2003. Namun dalam kenyataannya sering kali kebebasan untuk
mendirikan serikat buruh/pekerja sangat jauh dari kenyataan dimana buruh sering di intimidasi, diteror,
mutasi, PHK bahkan di kriminalkan. Mayoritas
pengusaha sangat takut apabila di perusahaannya berdiri sebuah serikat buruh yang Independen, apalagi serikat buruh yang
dibentuk adalah serikat buruh sejati yang
benar-benar berfungsi untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh. Dengan
berbagai macam cara dilakukan pengusaha baik dengan cara-cara
kasar/terang-terangan maupun dengan cara halus/ terselubung agar dapat
menghancuran eksistensi serikat buruh sejati, salah satu diantaranya adalah
kriminalisasi terhadap buruh yang bersikap kritis.
Hal ini terbukti kembali
baru-baru ini dengan dilaporkannya Anggota dari Serikat Buruh Garment Tekstil dan Sepatu – Gabungan Serikat Buruh Independen
(SBGTS – GSBI) PT Panarub Industry yang selama ini terlibat aktif dalam memperjuangkan
hak-hak buruh di lingkungan perusahaan dan juga dalam berbagai kegiatan organisasi lainnya yaitu sdr. Sartono Bin Karsopawiro kepada pihak Kepolisian Sektor
Karawaci Kota Tangerang, oleh Ibu DESI YUSIPA selaku Manager
Plant Cemikal Factory PT Panarub Industri, dengan tuduhan melakukan tindak pidana “Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Penghinaan” yaitu melanggar pasal 335 KUHP subsider pasal 311 ayat (1) KUHP.
Sartono Bin Karsopawiro
adalah Buruh PT Panarub Industri yang bekerja di bagian Mekanik dan telah
bekerja di PT Panarub Industri selama 15 tahun. Bapak dua (2) anak ini adalah anggota Serikat Buruh SBGTS-GSBI dilingkungan kerja PT Panarub Industri yang selama ini aktif dalam memperjuangkan hak-hak buruh
dan berbagai kegiatan serikat buruh baik dilingkungan
kerja PT Panarub Industri ataupun kegiatan-kegiatan
diluar perusahaan.
Saat ini Sartono Bin
Karsopawiro mendekam di jeruji besi (penjara) menjadi tahanan Kejaksaan Negeri
Tangerang di Rutan LP Pemuda Tangerang sejak 26 Juni 2012 lalu atas Surat
Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang
Nomor: PRINT-120/0.6.11.3/Ep.2/06/2012.
Kasus Penahanan (kriminalisasi) terhadap sdr.
Sartono Bin Karsopawiro ini berawal dari tindakan sdr. Sartono Bin Karsopawiro
yang menegur – mengingatkan atasan kerja yang berbuat salah terhadap anak
buahnya.
Dan berikut adalah uraian
singkat/kronologis kasusnya: Pada tanggal 21
Pebruari 2012 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di PT Panarub Industri Jalan M. Toha KM.
1 Kelurahan Gerendeng Kecamatan-Karawaci Kota Tangerang tepatnya di Area Absensi Produksi Outsole Sepatu, Sdr.
Sartono Bin Karsopawiro MENEGUR dan MENGINGATKAN Sdri. Desi Yusipa selaku Manager Plant Cemikal Factory PT Panarub Industri, yang berlaku dan bertindak kasar kepada salah seorang buruh yang sedang melakukan Absen pulang dengan cara menarik baju dan merampas
paksa kartu absensi dengan cara kasar.
Berikut ini adalah kutipan perkataan TEGURAN Sdr. Sartono Bin Karsoprawiro yang menghantarkannya untuk
berurusan dengan pihak Kepolisian dan juga harus Mendekam di Penjara Tahanan
Kejaksanaan Negeri Tangerang” : Ga boleh begitu Ibu selaku seorang
pimpinan
harus berlaku yang sopan dan
jadi panutan serta bisa jadi suri tauladan, kalau memang orang
tersebut (anak buah) Ibu bersalah panggil secara baik-baik tegur dengan
bahasa yang sopan dan santun, kalau cara Ibu begitu, Ibu bisa
di apa-apain bahkan bisa dibunuh".
Atas insiden tersebut pada tanggal 7 Maret 2012 sdr.
Sartono Bin Karsopawiro mendapat surat panggilan pertama dari
Kepolisian Sektor
Karawaci Cimone Kota Tangerang, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas
kasus laporan dari Desi Yusipa (Manager Plant Cemikal Factory PT Panarub Industri).
Beberapa
minggu kemudian Sartono
Bin Karsopawiro juga pernah menerima panggilan secara lisan melalui Telepon
(handphone) dari penyidik Kepolisian
Sektor Karawaci Cimone Kota Tangerang
yang memeriksa kasusnya untuk
menanyakan sudah ada kesepakatan damai atau
belum yang dicapai secara kekeluargaan antara Sartono Bin Karsopawiro (terlapor) dan Desi
Yusipa (pelapor), dan juga menjelaskan kedudukan Polisi dalam kasus ini bahwa jika
pelapor
tidak mencabut berkas
perkara pengaduan (laporan) nya, maka kasus
tetap berlanjut karena
Polisi hanya menjalankan
tugas berdasarkan yang disampaikan oleh
pelapor/korban.
Jum’at tanggal 18 Mei 2012 Jam
09.00 Wib sdr. Sartono Bin Karsopawiro menerima panggilan ke dua (2)
dari pihak Kepolisian dengan status tersangka, dari hasil pemeriksaan yang
kedua ini Sartono Bin Karsopawiro langsung ditetapkan sebagai Tersangka.
Pada tanggal 26 Juni 2012 Pelimpahan Berkas Perkara
dari Kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Tangerang dan Sejak tanggal 26 Juni
2012 ini sdr. Sartono Bin Karsopawiro resmi menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang
dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri
Tangerang Nomor: PRINT-120/0.6.11.3/Ep.2/06/2012 atas tuduhan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Penghinaan” melanggar pasal 335 KUHP dan subsider pasal 310 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan kronologi kejadian
dari awal hingga proses penahanan Sdr. Sartono Bin Karsopawiro, kasus ini patut diduga tidak bisa dilepaskan dari peranan dan ikut andilnya managemen PT Panarub Industri dalam perkara ini. Dugaan ini bukan
tanpa alasan sebab masih segar dalam ingatan di tahun 2002 lalu PT Panarub Industri juga pernah
mengkriminalkan Ngadinah Binti Abumawardi selaku Sekretaris Umum PERBUPAS (Perkumpulan Buruh Pabrik Sepatu) yang sekarang berubah nama menjadi SBGTS-GSBI, selanjutnya ditahun 2008 PT. Panarub Industry
juga melakukan PHK terhadap 28 (duapuluh delapan) orang pimpinan dan Korlap
PERBUPAS karena aktivitasnya di serikat buruh dalam memperjuangkan hak-hak
buruh. Dan hari ini (2012) kembali seorang buruh Anggota SBGTS-GSBI (Sartono Karsopawiro) dikriminalkan oleh salah satu pimpinan kerja PT
Panarub Industri hanya karena Menegur dan
Mengingatkan Pimpinan yang Salah.
Atas kejadian dan rangakain berbagai
kasus tindakan anti serikat buruh (unon busting) salah
satunya melalui upaya kriminalisasi yang dijalankan semakin menjelaskan bahwa PT Panarub Industri bukan saja menjadi salah satu
produsen sepatu olah raga terbaik didunia untuk pasaran ekspor yang dipakai
oleh para pemain olah raga kelas dunia tetapi juga sebuah perusahaan yang
terbaik dalam melakukan kriminalisasi terhadap buruh dan pimpinan serikat yang kritis terhadap perusahaan sebagaimana dilakukan kepada Sdr. Sartono Bin Karsopawiro.
PT Panarub Industri adalah perusahaan
modal dalam negeri yang memproduksi sepatu olah raga khususnya sepatu merk
Adidas, perusahaan ini mempekerjakan
tidak kurang dari 11.000 (sebelas ribu) buruh dengan mayoritas buruh perempuan.
PT Panarub Industri beralamat di Jalan Raya M.
Toha KM.1 Desa Gerendeng Kecamatan Karawaci Kota Tangerang Propinsi Banten.
Menyikapi Tindakan Penahanan (pemenjaraan) Sdr. Sartono Bin Karsopawiro oleh Kejaksaan Negeri Tangerang maka Dewan Pimpinan
Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) jelas mengecam keras dan menyesalkan pihak-pihak yang telah berupaya
melakukan kriminalisasi terhadap Sdr. Sartono Bin
Karsopawiro buruh PT Panarub Industri.
Atas kasus ini Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh
Independen (DPP.GSBI) telah mengambil langkah-langkah
diantranya : Menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk bersama-sama dengan Departemen Hukum dan Advokasi DPP.GSBI menjadi
kuasa hukum Sdr. Sartono Karsopawiro guna bersama-sama melakukan pendampingan (pembelaan)
hukum atas perkara kriminalisasi kasus buruh
ini.
DPP GSBI dan LBH Jakarta pada
tanggal 06 Juli 2012 telah mengirimkan surat protes kepada pihak Kejaksaan Negeri Tangerang
yang dengan membabi buta dan sangat subyektif telah melakukan penahanan (pemenjaraan) kepada Sdr. Sartono Bin Karsopawiro hanya atas dasar pertimbangan yang sangat sumir sebagaimana dituangkan dalam
pertimbangan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-120/0.6.11.3/Ep.2/06/2012 dalam Pertimbangan
point (b): ” Berdasarkan
hasil pemeriksaan berkas dari
penyidik, diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga
keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan
akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi
tindak pidana”.
Untuk membela
dan membebaskan Sartono Bin Karsopawiro, selain mengirimkan surat Protes yang di sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang dan
kepada pihak perusahaan PT Panarub Industry, Pada tanggal 12 Juli 2012 nanti GSBI akan menggelar Aksi Demontrasi di depan perusahaan
PT Panarub Industry dan Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang. Aksi ini akan di ikuti oleh ribuan massa buruh dari PT
Panarub Industry Tangerang dan perwakilan anggota GSBI dari pabrik lain di wilayah Tangerang Raya. Aksi ini ditujukan untuk mendesak pihak management PT Panarub Industry khususnya sdri. Depi Yusipa (Manager Plant Cemikal Factory PT Panarub Industri) untuk Segera mencabut Gugatannya dan menuntut pihak Kejaksaan Negeri Tangerang membebaskan Sartono Bin Karsopawiro tanpa syarat dan menghentikan tindakan
sewenang-wenang dalam setiap penanganan kasus rakyat.
Untuk itu kami DPP.GSBI
mengajak kepada seluruh serikat buruh/serikat pekerja dan organisasi pro demokrasi untuk secara bersama-sama melakukan perlawanan
terhadap upaya-upaya kriminalisasi terhadap buruh dan rakyat Indonesia pada
umumnya dan melawan segala praktek
pemberangusan serikat buruh (union busting) sebagaimana yang terjadi pada Sdr. Sartono Bin Karsopawiro buruh PT Panarub Industri.
Demikian siaran pers ini
kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Jakarta 10 Juli
2012
Hormat kami
Dewan Pimpinan
Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP-GSBI)
Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Jakarta (Kuasa Hukum Sartono Bin Karsopawiro)
Kontak Person :
Rudi HB Daman (GSBI) : 0818-08974078
Nurkholis (LBH Jakarta ) :
0858-83699373