Muhaimin Iskandar (Menakertrans RI) Harus Turun Tangan Menyelesaikan Permasalahan Buruh PT Panarub Dwikarya.
PERNYATAAN SIKAP : GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN (GSBI) Serikat Buruh Bangkit (SB-Bangkit) Pekerjakan Kembali 1.300 Buruh PT P...
https://www.infogsbi.or.id/2012/08/muhaimin-iskandar-menakertrans-ri-harus.html
PERNYATAAN SIKAP:
GABUNGAN
SERIKAT BURUH INDEPENDEN (GSBI)
Serikat
Buruh Bangkit (SB-Bangkit)
Pekerjakan Kembali 1.300 Buruh PT Panarub
Dwikarya.
Muhaimin Iskandar (Menakertrans RI) Harus
Turun Tangan Menyelesaikan Permasalahan Buruh PT Panarub Dwikarya.
Bayarkan Upah/Gaji dan Tunjangan Hari Raya
(THR) Buruh.
Salam
solidaritas..!!!
Karena melakukan pemogokan spontan, sejak tanggal
18 Juli 2012 lalu sebanyak 1.300 buruh PT. Panarub Dwikarya yang tergabung dalam SBGTS – GSBI
dinyatakan PHK Sepihak.
PT. Panarub Dwikarya beralamat di Jl. Raya Benua Kel. Pabuaran Tumpeng, Kec. Karawaci, Kota. Tangerang, 15113 Banten Indonesia. Adalah perusahaan yang memproduksi alas
kaki (sepatu) yang merupakan salah satu perusahaan dari PT. Panarub Group milik
pengusaha Hendrik Sasmito. PT. Panarub Dwikarya Benua mempekerjakan buruh tidak kurang dari
2.560 orang dan sekitar 90% nya adalah perempuan. PT. Panarub Dwikarya
memulai produksinya sejak tahun 2007. Dengan memproduksi sepatu untuk
merk/brand : Specs, Adidas dan Mizuno.
Sampai
saat ini ke 1.300 buruh masih terus bertahan dan berjuang menuntut untuk
dipekerjakan kembali serta dibayarkan hak-hak nya yaitu Gaji/Upah dan Tunjangan
Hari Raya (THR) ke agamaan. Dimana hingga hari ini pihak perusahaan masih belum
bersedia mempekerjakan kembali dan membayarkan Upah/Gaji dan THR nya buruh.
Aksi pemogokan Spontan yang dilakukan oleh 2.000 buruh PT. Panarub Dwikarya pada Kamis,
12 Juli 2012 lalu, dilatar belakangi oleh kondisi syarat-syarat kerja yang semakin buruk
di lingkungan produksi, dengan perubahan sistem produksi line sistem (one
piece flow), membuat buruh sulit meninggalkan produksi meski hanya sekedar ke kamar kecil, mengambil air minum, atau menjalankan ibadah sholat.
System tersebut
juga menghilangkan cuti tahunan buruh,
yang secara otomatis sulit menggunakan hak cuti karena tidak ada pengganti.
System ini juga mengakibatkan pekerjaan yang biasa dilakukan dua orang harus
dikerjakan satu orang dengan target produksi hingga
140-150 pasang sepatu/jam.
Jika buruh tidak mencapai
target produksi tak jarang buruh menjadi sasaran amarah dari pimpinan kerjanya, bahkan tak jarang pimpinan kerja melakukan kekerasan
verbal (hardikan dan caci-maki) sambil melempar barang,
buruh sering harus mengikuti meeting di luar jam kerja 10-15 menit sebelum jam
masuk kerja, dan 10-20 menit setelah bel jam pulang kerja dengan tanpa dihitung lembur.
Selain
itu, buruh juga mengalami intimidasi, diskriminasi, larangan dan
penghalang-halangan secara langsng melalui pimpinan
kerjanya untuk buruh tidak memilih dan masuk menjadi anggota
serikat buruh SBGTS-GSBI serta penghalang-halangan
bagi pengurus/pimpinan SBGTS-GSBI dalam menjalankan kegiatan dan aktivitas
organisasi.
Upaya pemberangusan serikat ini dilakukan sejak organisasi SBGTS ini dideklarasikan pada 23 Pebuari 2012 lalu dengan melakukan PHK
terhadap 9 orang dari 11 pengurus SBGTS-GSBI yang
saat ini tinggal 2 orang yang terus bertahan meneruskan
perjuangan. Perusahan juga melakukan diskriminasi terhadap SBGTS
dengan tidak memberikan ijin (dispensasi) untuk melakukan kegitan organisasi baik didalam ataupun lingkungan perusahaan dan tidak diberikannya
fasilitas organisasi, seperti pemotongan iuran, dan fasilitas kantor serikat. Sebagaimana yang diterima oleh serikat PSP. SPN yang ada dilingkungan kerja PT.
Panarub Dwikarya.
Permasalahan
tersebut telah berulang kali diajukan ke perusahaan untuk dirundinkan namun
tidak ditanggapi oleh perusahaan. Surat-surat yang dikirmkan juga tidak pernah mendapat
respon. Pelaporan juga dilakukan kepada Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tangerang, namun tidak ditindak lanjuti
hingga saat ini.
Sikap Dinas Kota
Tangerang yang abai ternyata tidak hanya terjadi pada buruh PT. Panarub Dwikarya saja. Hal ini juga terjadi dan ditemukan terhadap
buruh di PT. Universal Footwear Utama
Indonesia, PT. SM Global, PT. Starnesia Garmen, dan PT. Spectrum Group yang tergabung dalam
Serikat Buruh Bangkit yang akibat tidak
adanya tindakan hukum dari isntansi terkait, perusahaan tersebut menelantarkan
sebanyak 44 buruh
anggota dan pengurus serikat yang tergabung di Serikat Buruh Bangkit. Selain
berbagai pelanggaran normative yang dibiarkan hingga lebih dari 5 tahun
lamanya.
Namun
sangat ironis tuntutan buruh tersebut malah di jawab dengan PHK sepihak dan
saat ini melalui menejemen dan pimpinan kerja (supervesor), pengusaha PT Panarub
Dwikarya (Hendrik Sasmito) terus melakukan intimidasi dan teror kepada buruh agar bersedia
menandatangani surat pengunduran diri apabila buruh ingin mendapatkan uang THR dan upah/gaji bulan Juli yang belum
dibayarkan.
Untuk menjalankan niat
jahatnya tersebut perusahaan melalui
pimpinan kerja (superveser dllnya) datang ke kampung-kampung tempat
tingal buruh, mendatangi rumah-rumah buruh dan memaksa buruh
agar bersedia menandatangani surat pengunduran diri dari perusahaan.
Saat
ini akibat tidak di bayar nya Upah/Gaji dan THR sudah banyak buruh yang terusir
dari rumah kontrakan karena tidak bisa lagi membayar uang sewa dan anak-anak
mereka pun terancam putus sekolah.
Adapun
yang menjadi tuntutan dan keinginan buruh saat ini adalah pihak manajemen PT.
Panarub Dwikarya Mempekerjakan kembali ke 1.300 buruh
dan segera membayarkan hak-haknya dalam hal ini Gaji/Upah dan THR.
Selain
itu buruh juga menuntut untuk Perusahaan segera membayarkan rapelan (back
payment) atas penangguhan pelaksanaan UMK dan UMSK tahun2012 selama 3 bulan, yakni Januari s.d Maret 2012. Tuntutan ini didasarkan pada kebijakan PT. Panarub Industry yang membayarkan
rapelan (back payment) kepada buruhnya, sehingga menjadi wajar kemudian jika
para buruh di lingkungan kerja PT. Panarub Dwikarya yang merupakan perusahaan
cabang menuntut hal yang sama.
Saat
ini buruh juga menuntut perusahaan menghentikan teror, intimidasi dan membujuk
buruh untuk mengundurkan diri dengan cara datang kekampung dan rumah-rumah
buruh.
Maka
atas masalah tersebut kami dari Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP GSBI) selaku induk organisasi dari PTP.SBGTS-GSBI
PT Panarub Dwikarya dan juga Pimpinan Pusat Serikat Buruh Bangkit Menuntut dan mendesak Bapak Muhaimin Iskandar (Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi RI) untuk turun tangan
langsung mengambil tindakan dan
langkah-langkah nyata untuk menyelesaikan kasus
yang terjadi di PT Panarub Dwikarya. Yaitu
dengan cara menindak, menuntut dan memastikan :
1. Pemilik PT. Panarub Dwikarya mempekerjakan kembali 1300
Buruh seperti biasa tanpa syarat;
- Di Bayarkan THR dan Upah Bulan Juli 2012;
- Di Bayarkan Rapelan Upah bulan Januari s/d Maret 2012;
- Hentikan segala bentuk intimidasi, teror dan pemaksaan terhadap buruh agar bersedia mengundurkan diri dari perusahaan;
- Berikan Jaminan Kebebasan Berserikat;
- Hentikan segala bentuk kerja paksa dan kekerasan verbal terhadap buruh.
- Memastikan pengusaha ke 44 buruh yang tergabung dalam SB-Bangkit di Bayarkan Upah/gaji selama proses dan THRnya.
Melalui
ini juga kami menyerukan kepada seluruh buruh dan rakyat Indonesia untuk terus menjaga persatuan dan solidaritas
serta terus melakukan perjuangan untuk menuntut hak-hak buruh yang selama ini
terampas.
Demikian
pernyataan sikap ini kami buat untuk di ketahui oleh khalayak umum dan dilaksanakan
oleh pihak-pihak terkait.
Jakarta, 09 Agustus 2012
Hidup Buruh...!!!
Hidup Rakyat
Indonesia.....!!!
Dewan
Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen (DPP-GSBI)
Pimpinan Pusat
Serikat Buruh Bangkit (PP. SB-Bangkit)
Galang Solidaritas, Lawan Penindasan dan
Penghisapan..!!