RDP Komisi IX DPR-RI dengan PT. Panarub Dwikarya Ditunda.
Jakarta; Rabu 24 Oktober 2012 pukul 10.00 WIB Komisi IX DPR-RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan manejemen PT. ASD...
https://www.infogsbi.or.id/2012/10/rdp-komisi-ix-dpr-ri-dengan-ptpanarub.html?m=0
Jakarta; Rabu 24 Oktober 2012 pukul 10.00 WIB Komisi IX DPR-RI
menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan manejemen PT. ASDP
Jakarta; PT. Indocemen Cibinong Bogor, Manejemen PT. Panarub Dwikarya,
serikat pekerja ASDP, serikat pekerja PT Indocemen, SBGTS-GSBI PT Panarub
Dwikarya. RDP ini juga menghadirkan Pejabat di Dinas Tenagakerja Jakarta Utara,
Kab. Bogor,
Kota Tangerang dan Dirjen PHI Depnakertrans RI beserta jajarannya.
RDP ini dimaksudkan untuk mencari solusi atas persoalan yang
terjadi di tiga perusahaan tersebut. Namuan karena yang hadir dari pihak
perusahaan bukan direksi dan pejabat yang bisa mengambil keputusan akhirnya RDP
ini di tunda dan akan di jadwal ulang.
Seluruh anggota Komisi IX DPR RI bersepakat bahwa yang hadir
harus Direksi. Sementara yang hadir saat ini adalah bukan direksi sehingga RDP
ini di tunda dan akan kita panggil lagi seluruh direksinya. Ini adalah sudah
bentuk arogansi dari para pengusaha dengan tidak mengundahkan panggilan dari
DPR. Sehingga jika direksi sudah dipanggil oleh DPR 3 kali tidak hadir maka DPR
punya hak untuk memanggil paksa. Tegas Ibu Ribka Tjiptaning selaku Ketua Komisi
IX .
Untuk menejemen PT Panarub Dwikarya dalam RDP ini dihadiri
oleh Subroto dan Pramuji dan buruh buruh yang di mobilisasi oleh pihak
perusahaan.
Sebagai informasi tambahan, bahwa pada 10 Oktober 2012
lalu Komisi IX DPR-RI telah mendatangi langsung PT Panarub Dwikarya dan
mendesak PT Panarub Dwikarya mempekerjakan kembali 1300 buruh,
membayar upah dna rapelan yang menjadi hakl buruh, mencabut laporan
kriminalisasi terhadap Omih. Dan atas tuntutan Komisi IX ini tidak ada satupun
yang di penuhi oleh pihak perusahaan. Bahkan pada tanggal 10 Oktober 2012 itu
juga pihak perusahaan mengeluarkan pengumuman yang menyatakan tidak akan
mempekerjakan kembali 1300 buruh serta tidak akan mau memenuhi dan melaksanakan
satupun apa yang di mintakan oleh Komisi IX DPR RI walaupun pabrik harus tutup.
#