RDPU KOMISI IX DPR RI MENGHADIRKAN 1,300 BURUH ADIDAS DAN MIZUNO KORBAN PHK SEPIHAK PT. PANARUB DWIKARYA
Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah ketenagakerjaan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kemarin (8/10) untuk menyerap aspir...
https://www.infogsbi.or.id/2012/10/rdpu-komisi-ix-dpr-ri-menghadirkan-1300.html
Komisi
IX DPR RI yang membidangi masalah ketenagakerjaan menggelar Rapat Dengar
Pendapat Umum (RDPU) kemarin (8/10) untuk menyerap aspirasi atas berbagai
masalah perburuhan. Selain dihadiri oleh anggota Komisi IX, rapat yang digelar
diruang rapat Komisi IX DPR RI tersebut menghadirkan perwakilan dari Gabungan
Serikat Buruh Independen (GSBI), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI)
dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Sedangkan dari pihak pemerintah
diwakili oleh Direktur Jendral Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari
tiga organisasi serikat buruh yang terlibat dalam RDPU tersebut, isu tentang
pemberangusan serikat buruh (union
busting) dan PHK sepihak oleh perusahaan menjadi tema yang paling
mengemuka. GSBI dalam paparannya mengangkat soal pemberangusan serikat buruh
dan PHK yang dialami 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya karena melakukan
aksi pemogokan serta usaha kriminalisasi terhadap anggota serikat. Pun
demikian, OPSI menyampaikan hal serupa yang terjadi di PT. ASKES, dan SPSI
menyampaikan kasus yang dialami di PT. PAS, Bekasi.
“Sejak
dinyatakan PHK oleh perusahaan sejak bulan Juli silam, 1,300 orang buruh PT.
Panarub Dwikarya tidak lagi mendapatkan upah yang seharusnya mereka dapatkan. Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam surat rekomendasi yang
dikeluarkan pada tanggal 19 September 2012 menegaskan, bahwa pihak perusahaan
harus membayarkan upah buruh sampai ada keputusan final yang bersifat
mengikat”, terang Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI.
GSBI
juga menyesalkan tindakan perusahaan yang berusaha mengkriminalisasikan Omih
binti Saanen atas dugaan terorisme karena mengancam pihak perusahaan melalui
pesan SMS. Apa yang dilakukan oleh Omih saat itu adalah puncak dari kekesalan
dan kekecewaannya atas tindakan perusahaan yang terus menerus melakukan
intimidasi terhadap buruh. Kecaman juga ditujukan kepada pihak Kepolisian
Resort Kota Tangerang yang dianggap tidak professional dalam menangani masalah
Omih.
Menanggapi
masalah yang menimpa Omih, Rieke Dyah Pitaloka, anggota Komisi IX DPR RI
menyampaikan,“Saya turut berduka cita atas masalah yang dihadapi oleh Omih, ini
tidak bisa didiamkan, kalau seperti ini pengusahanya yang harus dikenai sanksi,
jangan gara-gara buruh bargaining-nya
lemah terus kemudian dia yang dipenjara, saya mengusulkan agar pihak manajemen
perusahaan dipanggil kesini”.
Setelah
melakukan pembahasan hingga pukul 20.30 WIB, Ribka Tjiptaning, Ketua Komisi IX
DPR RI sekaligus pimpinan sidang hari itu membacakan kesimpulan yang berisi
tiga poin utama, Pertama atas masalah
yang terjadi di PT. ASKES, Komisi IX DPR RI akan memanggil jajaran direksi PT.
ASKES untuk dimintai keterangan atas masalah yang terjadi. Kedua, atas masalah PHK yang terjadi di. PT. ASKES, PT. Panarub
Dwikarya dan PT. PAS, maka Komisi IX DPR RI akan mengirimkan surat kepada
manajemen perusahaan tersebut agar membayarkan upah buruh hingga ada keputusan
yang bersifat mengikat. Ketiga,
secara khusus terhadap PT. Panarub Dwikarya dan PT. PAS Bekasi, dalam waktu
dekat Komisi IX DPR RI akan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan.
Dimintai
keterangan setelah RDPU ditutup, Rudi HB Daman menyatakan, ”Kami menyambut baik
kesimpulan yang dihasilkan dalam RDPU hari ini. Namun kami berharap ini tidak
hanya sekedar menjadi kesimpulan di Komisi IX DPR RI yang dituangkan dalam
selembar kertas lalu masuk ke laci meja kerja saja, kita menunggu aksi kongkret
dari hasil rapat hari ini terutama soal janji untuk berkunjung langsung ke PT.
Panarub Dwikarya”.
Kami
sangat berharap bahwa seluruh anggota Komisi IX DPR-RI serius dalam membela
buruh, bukan hanya garang dan berkata manis di ruang rapat
saja demi menyenangkan kaum buruh yang hadir, tapi
benar-benar turun kelapangan dan menuntaskan persoalan yang di alami oleh 1.300
buruh PT Panarub Dwikarya yang sudah tiga bulan naibnya terkatung-katung akibat
keserakawan dan kesewenang-wenangan perusahaan. Anggota DPR perlu melakukan
gebrakan-gebrakan politik yang konkrit untuk menyelamatkan rakyat kecil yang
tertindas. Tegas Rudi. #
Kontak
person :
Rudi
HB Daman (DPP.GSBI) : +6281808974078