RDPU KOMISI IX DPR RI MENGHADIRKAN 1,300 BURUH ADIDAS DAN MIZUNO KORBAN PHK SEPIHAK PT. PANARUB DWIKARYA

Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah ketenagakerjaan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kemarin (8/10) untuk menyerap aspir...


Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah ketenagakerjaan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kemarin (8/10) untuk menyerap aspirasi atas berbagai masalah perburuhan. Selain dihadiri oleh anggota Komisi IX, rapat yang digelar diruang rapat Komisi IX DPR RI tersebut menghadirkan perwakilan dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Sedangkan dari pihak pemerintah diwakili oleh Direktur Jendral Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Kementerian Ketenagakerjaan.

Dari tiga organisasi serikat buruh yang terlibat dalam RDPU tersebut, isu tentang pemberangusan serikat buruh (union busting) dan PHK sepihak oleh perusahaan menjadi tema yang paling mengemuka. GSBI dalam paparannya mengangkat soal pemberangusan serikat buruh dan PHK yang dialami 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya karena melakukan aksi pemogokan serta usaha kriminalisasi terhadap anggota serikat. Pun demikian, OPSI menyampaikan hal serupa yang terjadi di PT. ASKES, dan SPSI menyampaikan kasus yang dialami di PT. PAS, Bekasi.

“Sejak dinyatakan PHK oleh perusahaan sejak bulan Juli silam, 1,300 orang buruh PT. Panarub Dwikarya tidak lagi mendapatkan upah yang seharusnya mereka dapatkan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan pada tanggal 19 September 2012 menegaskan, bahwa pihak perusahaan harus membayarkan upah buruh sampai ada keputusan final yang bersifat mengikat”, terang Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI.

GSBI juga menyesalkan tindakan perusahaan yang berusaha mengkriminalisasikan Omih binti Saanen atas dugaan terorisme karena mengancam pihak perusahaan melalui pesan SMS. Apa yang dilakukan oleh Omih saat itu adalah puncak dari kekesalan dan kekecewaannya atas tindakan perusahaan yang terus menerus melakukan intimidasi terhadap buruh. Kecaman juga ditujukan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang yang dianggap tidak professional dalam menangani masalah Omih.

Menanggapi masalah yang menimpa Omih, Rieke Dyah Pitaloka, anggota Komisi IX DPR RI menyampaikan,“Saya turut berduka cita atas masalah yang dihadapi oleh Omih, ini tidak bisa didiamkan, kalau seperti ini pengusahanya yang harus dikenai sanksi, jangan gara-gara buruh bargaining-nya lemah terus kemudian dia yang dipenjara, saya mengusulkan agar pihak manajemen perusahaan dipanggil kesini”.

Setelah melakukan pembahasan hingga pukul 20.30 WIB, Ribka Tjiptaning, Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus pimpinan sidang hari itu membacakan kesimpulan yang berisi tiga poin utama, Pertama atas masalah yang terjadi di PT. ASKES, Komisi IX DPR RI akan memanggil jajaran direksi PT. ASKES untuk dimintai keterangan atas masalah yang terjadi. Kedua, atas masalah PHK yang terjadi di. PT. ASKES, PT. Panarub Dwikarya dan PT. PAS, maka Komisi IX DPR RI akan mengirimkan surat kepada manajemen perusahaan tersebut agar membayarkan upah buruh hingga ada keputusan yang bersifat mengikat. Ketiga, secara khusus terhadap PT. Panarub Dwikarya dan PT. PAS Bekasi, dalam waktu dekat Komisi IX DPR RI akan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan.

Dimintai keterangan setelah RDPU ditutup, Rudi HB Daman menyatakan, ”Kami menyambut baik kesimpulan yang dihasilkan dalam RDPU hari ini. Namun kami berharap ini tidak hanya sekedar menjadi kesimpulan di Komisi IX DPR RI yang dituangkan dalam selembar kertas lalu masuk ke laci meja kerja saja, kita menunggu aksi kongkret dari hasil rapat hari ini terutama soal janji untuk berkunjung langsung ke PT. Panarub Dwikarya”.

Kami sangat berharap bahwa seluruh anggota Komisi IX DPR-RI serius dalam membela buruh, bukan hanya garang dan berkata manis di ruang rapat saja demi menyenangkan kaum buruh yang hadir, tapi benar-benar turun kelapangan dan menuntaskan persoalan yang di alami oleh 1.300 buruh PT Panarub Dwikarya yang sudah tiga bulan naibnya terkatung-katung akibat keserakawan dan kesewenang-wenangan perusahaan. Anggota DPR perlu melakukan gebrakan-gebrakan politik yang konkrit untuk menyelamatkan rakyat kecil yang tertindas.  Tegas Rudi. #


Kontak person :
Rudi HB Daman (DPP.GSBI) : +6281808974078

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item