Release GSBI dan SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya pada 24 Oktober 2012 dalam RDP dengan Komisi IX DPR-RI.
Omih Belum Dibebaskan! Rapelan UMK Januari-Maret 2012 dan Upah/Gaji 1300 buruh belum Dibayarkan! Aksi Damai Buruh 18 Oktober 2012 Dipuk...
https://www.infogsbi.or.id/2012/10/release-gsbi-dan-sbgts-gsbi-pt-panarub.html?m=0
Omih Belum Dibebaskan!
Rapelan UMK Januari-Maret 2012 dan Upah/Gaji 1300
buruh belum Dibayarkan!
Aksi Damai Buruh 18 Oktober 2012 Dipukul dan direpresif!
Sepatu Adidas dan Mizuno di buat
dengan Berlumuran Darah dan Pelanggaran HAM!
Salam juang
!!
Sudah tiga
bulan lebih 1300 buruh pabrik sepatu Adidas dan Mizuno PT. Panarub Dwikarya
terkatung-katung nasibnya tanpa penyelesaian yang jelas akibat ke angkuhan, keserakahan dan kepala batunya PT Panarub Dwikarya. 1300
buruh dinyatakan PHK sepihak (dianggap mengundurkan diri) sejak 19 Juli 2012
hanya karena pada 12 Juli 2012, akibat
buruknya kondisi kerja dan syarat-syarat kerja ribuan buruh di PT Panarub
Dwikarya melakukan protes spontan dengan cara menghentikan proses produksi.
Bahwa sejak bulan Juli 2012 sampai saat ini
pengusahan PT Panarub Dwikarya tidak membayarkan upah buruh, padahal belum ada
keputusan yang bersifat tetap dan mengingat atas permasalahan ini.
Tindakan sewenang-wenang managemen PT. Panarub
Dwikarya tidak saja berhenti sampai disitu. Pada 14 September 2012 juga
mengkriminalkan buruhnya yaitu Omih Binti Saanen (perempuan 28 thn) dengan di
jebloskan ke Penjara, dimana sejak tanggal 29 September 2012 Omih Binti Saanen
resmi menjadi tahanan Polres Metro Kota Tangerang dan sejak 1 Oktober 2012
dititipkan di tahanan LP Wanita Tangerang. Dimana Omih binti Saanen hanya
karena mengirimkan SMS akibat marah dan kesal dengan kebijakan managemen PT.
Panarub Dwikarya yang berlaku sewenang-wenang terhadap buruhnya.
Bahwa pada tanggal 19 September 2012 KOMNAS
HAM RI telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pihak pimpinan PT Panarub
Dwikarya dengan nomor: 1.867/K/PMT/2012 Perihal Desakan pembayaran hak dan penghentian
tindakan intimidasi. Yang mana point-point dari surat tersebut adalah :
Anggota Komisi IX DPR-RI memberikan dukungan dalam aksi buruh PT. PDK |
- Memberikan
hak-hak buruh yang belum diberikan dari bulan Juli 2012 sehingga ada putusan
hukum yang tetap, terkait status ketenagakerjaan dan membayarkan
rapelan upah bulan January sampai Maret 2012 yang belum dibayarkan.
- Menghentikan
segala bentuk intimidasi terhadap para pekerja yang melakukan aksi menuntut
haknya, baik intimidasi yang dilakukan melalui pimpinan/petugas keamanan
PT.Panarub Dwikarya, maupun intimidasi yang dilakukan dengan memanfaatkan warga
sekitar pabrik.
- Menyampaikan
hasil tindaklanjut surat ini kepada Komnas HAM paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja terhitung saat saudara menerima surat ini.
Bahwa pada 10 Oktober 2012 Komisi IX DPR RI
melakukan kunjungan spesifik (sidak) ke perusahaan PT Panarub Dwikarya untuk
meminta pihak perusahaan : Mempekerjakan kembali 1300 buruh yang di PHK
sepihak; membayarkan upah dan juga sisa rapelan upah UMK 2012 untuk bulan
Januari – Maret 2012 (sesuai surat rekomendasi KOMNASHAM RI); mencabut laporan
dan tuntutan kriminalisasi terhadap Omih Binti Saanen dan membebaskan Omih
Binti Saanen dari segala jeratan hukum.
Bahwa atas desakan Komisi IX DPR-RI pihak perusahaan
meminta waktu satu minggu hari kerja untuk menjawab dan atau menjalankan
desakan dari Komisi IX DPR-RI.
Bahwa atas surat Komnas HAM RI ber Nomor :
1.867/K/PMT/2012 Perihal Desakan pembayaran hak dan penghentian tindakan
intimidasi. Dan juga desakan dari Komisi IX DPR-RI satu point pun tidak ada yang dijalankan/dipenuhi oleh pihak
perusahaan.
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2012 perusahaan
langsung mengeluarkan pengumuman yang menyatakan tidak akan mempekerjakan
kembali 1300 buruh dan juga tidak akan membayar upah buruh karena buruh telah
dianggap mengundurkan diri.
Bahwa pada 17 Oktober 2012 juga dilangsungkan
perundingan yang dihadiri oleh pihak: Disnaker Kota Tangerang, Disnaker
propinsi Banten, Anggota DPR-D Kota Tangerang dan Anggota DPR-D Propinsi
Banten, Apindo. Namuan perundinganpun nihil tidak menghasilkan apa-apa karena
perusahaan tetap pada pendiriaannya dan tidak adanya ketegasan dari pihak
pemerintah dalam hal ini Disnaker Kota dan Propinsi.
Bahwa atas hal tersebut diatas pada Kamis
tanggal 18 Oktober 2012, 1300 buruh PT.Panarub Dwikarya yang di dukung oleh
berbagai organisasi SP/SB di Tangerang, organisasi kepemudaan, mahasiswa dan
masyarakat serta keluarganya melakukan aksi di depan perusahaan.
Bahwa
aksi damai yang dijalankan oleh 1300 buruh dihadang oleh pihak perusahaan
dengan menggunakan buruh-buruh yang masih bekerja (ada didalam pabrik)-pimpinan
kerja (menejemen) dan juga orang-orang bayaran perusahaan dengan cara melakukan
provokasi- melemparkan batu dan menyemprotkan air dari dalam pabrik (balik
pintu gerbang) sehingga terjadi gesekan antara masa aksi yang di luar dan masa
aksi dari perusahaan.
Bahwa
dari dokumen yang kami himpun pihak perusahaan telah dengan sengaja
mempersiapkan viva besi dan batu untuk menghadang massa aksi 1300 buruh yang
ada diluar pabrik.
Bahwa
atas insiden tersebut telah mengakibatkan 14 orang menjadi korban luka-luka
akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh menejemen PT.Panarub Dwikarya, 3
orang mengalami patah tulang dan luka sehingga harus di operasi.
Dalam aksi ini
juga (18 Okt) setelah dipaksa akhirnya terjadi kembali perundingan dan hasil
tetap perusahaan tidka mau memenuhi tuntutan buruh. Malah buruh di pukul dan di
represif.
Berdasarkan pada
pasal 151 dan pasal 155 UUK No 13/2003 yang berbunyi :
- Pemutusan
hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3)
batal demi hukum.
- Selama
putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan,
baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala
kewajibannya.
- Pengusaha
dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses
pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak
lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Maka atas dasar tersebut jelas bahwa PT Panarub Dwikarya telah melakukan
perbuatan melawan hukum-melakukan tindakan pelanggaran hukum serta melecehkan
lembaga-lembaga terhormat seperti Komnas-HAM, DPR-RI (Komisi IX) dan juga
pemerintah Itu sendiri.
Untuk
dari DPP.GSBI selaku Induk organisasi dari SBGTS-GSBI PT.Pananrub Dwikarya dan
juga SBGTS PT Panarub Dwikarya tetap menuntut:
- Dipekerjakan
kembali 1300 buruh Pabrik Sepatu Adidas dan Mizuno PT Pananrub Dwikarya.
- Bayarkan
Upah Rapelan (UMK 2012) untuk bula Januari – Maret 2012 (dimana buruh yang
lain/yang ada didalam perusahaan dan juga buruh PT PDK Cikupa juga sudah
menerima pembayaran rapelan ini.
- Bayarkan
Upah bulan Agustus dan seterusnya (selama proses) sebagaimana ketentuan pasal
155 UUK No. 13/2003 dan juga surat KomnasHAM.
- Bebaskan
Omih binti Saanen dari segala jeratan hukum (hentikan kriminalisasi dan cabut
laporan polisi terhadap Omih binti Saanen)
- Mendesak
Adidas dan Mizuno untuk turun tangan dan mendesak PT Panarub Dwikarya untuk
segera menghormati hak-hak buruh dan memenuhi semua tuntutan buruh. (Adidas dan
Mizuno jangan hanya mengambil keuntungan saja yang berlimpah-limpah tapi
mengabaikan hak-hak buruhnya, dan dalam kasus ini sangat jelas
bahwa produski sepatu Adidas dan Mizuno adalah produksi sepatu yang berlumuran
dengan darah buruh dan pelanggaran hak azasi manusia).
- Hentikan
segala bentuk intimidasi dan refresitifitas kepada buruh
Demikian
release ini kami sampaikan. Atas perhatiannya di ucapkan terimakasih.
Jakarta,
24 Oktober 2012
Hormat
kami
DPP.
GSBI dan PTP.SBGTS-GSBI PT Pananrub Dwikarya
Kontak Person :
Rudi HB Daman /DPP. GSBI : (+6281808974078)
Kokom Komalawati/PTP.SBGTS-GSBI PT PDK : (+6281228870192)