Hakim Ad-Hoc (BR) Dilaporkan Ke Mahkamah Agung

Pernyataan Pers: “Hakim Ad-Hoc (BR) Dilaporkan Ke Mahkamah Agung” Setelah melaporkan dugaan keterlibatan Hakim (BR) dalam kasus bu...


Pernyataan Pers:
“Hakim Ad-Hoc (BR) Dilaporkan Ke Mahkamah Agung”

Setelah melaporkan dugaan keterlibatan Hakim (BR) dalam kasus buruh Adidas Mizuno Specs ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, kali ini buruh Adidas Mizuno Specs kembali melaporkan Hakim (BR) di kantornya sendiri yaitu Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun dugaan keterlibatan Hakim (BR) didasarkan pada peristiwa sebagai berikut:
  1. Januari 2012, Hakim (BR) mempertemukan serikat buruh yang ada di pabrik sepatu Adidas Mizuno dan Specs. Pada saat itu serikat buruh meminta pemberlakuan Upah Minimum Sektoral (UMS). Hakim (BR) memberikan saran agar upah yang diterapkan adalah Upah Minimum Kota Tangerang yang jelas-jelas nilainya lebih rendah dari UMS, dengan kata lain Hakim (BR) diduga telah memihak dan melakukan mediasi untuk pemberlakuan upah di pabrik Adidas Mizuno Specs, yang pada saat itu juga dihadiri oleh pihak perusahaan (Erik Teo)
  2. 10 Februari 2012, Hakim (BR) menemui Kokom Komalawati di pabrik sepatu Adidas Mizuno Specs pada saat jam kerja sedang berlangsung, yang pada intinya melarang berdirinya Serikat Buruh Garmen Tekstil Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS GSBI) PT Panarub Dwikarya dan menjanjikan akan memberikan pekerjaan yang lebih baik kepada Kokom Komalawati.
  3. 23 Februari 2012 pukul 11.30 wib, Hakim (BR) menelpon Kokom Komalawati untuk menganjurkan bergabung di kepengurusan Serikat Pekerja lain dan dalam pembicaraan telpon Hakim (BR) menanyakan kepastian akan adanya SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya, yang dibenarkan oleh Kokom Komalawati.
  4. 24 Februari 2012 pukul 07.00 wib pimpinan SBGTSGSBI PT Panarub Dwikarya yang diwakili oleh Kokom Komalawati menyampaikan surat pemberitahuan tentang keberadaan SBGTS GSBI PT Panarub Dwikarya kepada pihak managemen. Pukul 13.00 wib, Kokom Komalawati dipanggil oleh Edy Suyono (HRD) untuk menandatangani surat PHK, tetapi ditolak oleh Kokom Komalawati sehingga diberikan surat skorsing. Akhirnya pihak PT Panarub Dwikarya mendaftarkan perselisihan dengan Kokom Komalawati pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang. Dalam proses jawab menjawab di PHI, terutama dalam Replik (PT. Panarub Dwikarya) mengakui Hakim (BR) bertemu dengan Kokom Komalawati.
  5. Pada tahun 2006, Hakim (BR) diangkat menjadi Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung dari unsur organisasi pengusaha. Sebelumnya Hakim (BR) pernah menjabat sebagai HRD di pabrik Adidas Mizuno dan Specs, bahkan ketika posisinya menjadi HRD juga terjadi kriminalisasi buruh yang bernama Ngadinah, yang sempat mendekam di tahanan. Modus kriminalisasi buruh saat ini kembali terulang di pabrik Adidas Mizuno Specs, dengan adanya peristiwa Omih.

     

Berdasarkan rangkaian peristiwa diatas, kami menduga Hakim (BR) menjadi konsultan dari pabrik Adidas Mizuno Specs dalam melakukan kriminalisasi Omih dan tindakan PHK terhadap 1300 orang buruh. Bahkan diduga terlibat aktif dalam proses penghalang-halangan pembentukan Serikat Buruh yang merupakan hak fundamental bagi buruh. Selain itu, Hakim (BR) juga jelas-jelas melakukan mediasi dalam pemberlakuan upah di pabrik Adidas Mizuno Specs.

Serangkaian tindakan Hakim (BR) patut diduga telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena telah : (1) menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain; (2) bertindak sebagai arbiter atau mediator dalam kapasitas pribadi; (3) bersikap dan mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan yang memihak; (4) melakukan perbuatan tercela; (5) gagal memastikan bahwa sikap, tingkah laku dan tindakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak berperkara, sehingga tercermin sikap ketidakberpihakan Hakim dan lembaga peradilan (impartiality).

Dugaan pelanggaran sebagaimana disebutkan diatas dibuktikan dengan: (1) foto Hakim (BR) yang ikut dalam penentuan upah di PT Panarub yang dikuatkan dengan saksi; (2) email dari pihak manajemen yang menunjukan keterlibatan Hakim (BR) dalam PHK 1300 orang buruh dan Omih; (3) Replik PT Panarub yang membuktikan keterlibatan hakim (BR) dalam penghalang-halangan serikat buruh dan bukti lain yang terkait. Dengan adanya bukti yang kuat sebagaimana yang disebutkan diatas, Komisi Yudisial RI berjanji akan menangani dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Komisi Yudisial Republik Indonesia melakukan fungsi pengawasan eksternal, sedangkan Mahkamah Agung RI melakukan pengawasan internal. Oleh karena itu, Mahkamah Agung RI harus lebih serius dalam menangani perkara ini mengingat Hakim (BR) saat ini menjabat di Mahkamah Agung RI dan fungsinya sebagai pengawasan internal bagi para hakim. Bersama dengan ini kami juga meminta Mahkamah Agung RI, dapat memberhentikan Hakim (BR) untuk sementara waktu sampai dengan dugaan laporan ini menemukan titik terang. Sekaligus mengeluarkan surat edaran yang menyatakan hakim tidak boleh menjadi konsultan perusahaan, sekalipun kedudukan sebagai hakim ad-hoc dari unsur organisasi pengusaha, karena hal tersebut menunjukkan keberpihakan hakim dan lembaga peradilan, yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.

Jakarta, 14 November 2012
Tim Advokasi 1300 Buruh Sepatu Adidas, Specs dan Mizuno
(Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan SBGTS-GSBI)

CP: Sudiyanti LBH Jakarta (0817 730150), Rudi GSBI (0818 08974078)














Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item