HENTIKAN KRIMINALISASI PIMPINAN SERIKAT BURUH PT. AFIXKOGYO INDONESIA

Jakarta, Rabu, 31 oktober 2012// sidang pembacaan eksepsi kasus kriminalisasi pimpinan serikat buruh PT Afixkogyo Indonesia di peng...


Jakarta, Rabu, 31 oktober 2012// sidang pembacaan eksepsi kasus kriminalisasi pimpinan serikat buruh PT Afixkogyo Indonesia di pengadilan negeri Sukabumi, kasus kriminalisasi pimpinan serikat ini mendapat dukungan untuk perjuangannya makin luas khususnya dari para buruh sehingga sidang kasus ini cukup dihadiri banyak orang setelah pembacaan eksepsi kuasa hukum buruh yaitu dari LBH Jakarta selesai majelis hakim memutuskan untuk memindahkan lokasi sidang berikutnya di PN Kabupaten Sukabumi di Pelabuhan Ratu bukan di Cibadak yaitu mulai Selasa, 6 Nopember 2012.

Koordinator Koalisi Buruh (KBS) Sukabumi, Dadeng Nazarudin mengatakan bahwa pemindahan lokasi persidangan ini dilakukan sepertinya untuk menghindari perhatian publik mengingat lokasi PN di Pelabuhan Ratu yang sangat jauh dari akses masyarakat umum mengingat lokasinya yang cukup jauh.

Di sekretariat KBS, Dadeng mengatakan bahwa para buruh Sukabumi tetap akan mengawal kasus ini meskipun lokasi persidangan dipindahkan di PN Sukabumi di Pelabuhan Ratu demi tegaknya hak dan keadilan dijalankan oleh majelis hakim.

Sahrudin, Ketua SPTP PT. Afixkogyo Indonesia
Sejak kasus ini bergulir dan disidangkan oleh PN Sukabumi hingga sidang kemarin Dadeng Koordinator KBS terus di tekan oleh pihak kepolisian baik polsek Cicurug maupun polres Kab Sukabumi untuk tidak melakukan aksi dalam melakukan dukungan kepada perjuangan kasus kriminalisasi ini. bahkan hingga acara sidang dilakukan polisi sektor cicurug memanggil Dadeng di kantor Polsek hingga terlambat untuk mengikuti sidang tersebut lanjut Dadeng.

Sementara itu Ismett Inoni Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen menyesalkan dan menyayangkan sikap pihak kepolisian yang patut diduga telah melakukan penghalang-halangan hak warga Negara dalam hal ini buruh untuk menggunakan haknya dalam hal ini menghadir dan menyaksikan proses persidangan di pengadilan sebagaimana di atur oleh hukum yang berlaku bahwa persidangan terbuka untuk umum, yang artinya siapapun dapat menghadiri dan menyaksikan proses persidangan, termasuk persidangan kasus kriminalisasi Sdr. Sahrudin ketua SPTP PT Afixkogyo Indonesia. 

 

Hal yang tidak kalah tragis adalah dalam dua kali proses persidangan jaksa penuntut umum baik pada pembacaan dakwan hingga eksepsi atas dakwaan  jaksa  penuntut umum, dalam salah satu kesempatan jaksa menyatakan keberatannya atas kehadiran para buruh yang mendukung dan menghadir proses persidangan ini, hal ini berulang pada pembacaan eksepsi jaksa menyatakan keberatannya atas kehadiran para buruh yang mendukung dan menghadiri persidangan ini yang sempat disampaikan kepada kuasa hukum Sdr. Sahrudin pada waktu setelah selesainya proses persidangan.

Atas sikap tersebut Ismett juga sangat menyesalkan sikap dan tindakan jaksa penutut umum tersebut meskipun itu dilakukan diluar persidangan ini semakin menunjukkan bahwa jaksa penuntut umum tidak prosfesional dalam kasus kriminalisasi ini dan lebih dalam lagi patut di duga bahwa ada dugaan kuat pihak jaksa penuntut umum memang menjadi bagian terpenting dalam proses kriminalisasi ini. Atas dugaan tidak profesionalnya pihak jaksa penuntut umum dan adanya dugaan tersebut ini GSBI sebagai Serikat Buruh dimana SPTP PT Afixkogyo Indonesia dan sdr. Sahrudin menjadi anggotanya akan mempertimbangkan untuk membuat dan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan juga pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan lanjut Ismett.  

Proses pembacaan eksepsi yang diberi judul “Hentikan Kriminalisasi terhadap kaum buruh” yang dibacakan langsung oleh Maruli Tua Rajagukguk tim pengacara publik dari LBH Jakarta yang menjadi kuasa hukum Sdr. Sahrudin berjalan lancar, dalam eksepsinya kuasa hukum sdr. Sahrudin menyatakan bahwa dakwan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, kedua dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum mengingat adanya pertentangan antara hasil visum dengan fakta, adanya pertentangan dengan hasil visum dengan pasal yang didakwakan, dakwaan tidak jelas dan tidak terang, selanjutnya adalah bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan hasil penyidikan. Dalam persidangan tersebut pihak jaksa penuntut umum menyatakan akan memberikan jawabannya secara tertulis pada sidang selanjutnya yang akan dilakukan pada hari Selasa, 6 Nopeber 2012.

PT Afixkogyo Indonesia adalah sebuah perusahaan yang memproduksi stiker/stiping kendaraan bermotor untuk merek Honda atau AHM yang mempekerjakan buruh tidak kurang dari 400 orang buruh. PT Afixkogyo Indonesia berkedudukan di Jl. Tenjoayu No. 47 Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat 43359. Perusahaan ini dipimpin oleh bapak Josep Aswan sebagai direktur.###

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item