Pernyataan Pers LBH Jakarta dan GSBI: “Konspirasi Hakim Ad-Hoc (BR) dengan Adidas, Mizuno dan Specs”
Pernyataan Pers: “ Konspirasi Hakim A d-Hoc (BR) dengan Adidas, Mizuno dan Specs ” Siapa sangka kasus yang menimpa Omih, buruh...
https://www.infogsbi.or.id/2012/11/pernyataan-pers-lbh-jakarta-dan-gsbi.html
Pernyataan Pers:
“Konspirasi Hakim Ad-Hoc (BR) dengan Adidas, Mizuno
dan Specs”
Siapa sangka kasus yang menimpa
Omih, buruh pabrik sepatu Adidas Mizuno Specs (PT Panarub Dwikarya), yang
sempat mendekam di jeruji besi selama 6 (enam) hari karena dianggap mengirimkan
sms teror dan PHK terhadap 1300 buruh Adidas Mizuno Specs karena memperjuangkan kebebasan berserikat dan
pemenuhan hak-hak normatif, diduga terkait erat dengan seorang Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung dengan inisial (BR). Adapun dugaan tersebut didasarkan pada peristiwa sbb:
- Januari 2012, Hakim (BR) mempertemukan serikat buruh yang ada di pabrik sepatu Adidas Mizuno dan Specs. Pada saat itu serikat buruh meminta pemberlakuan Upah Minimum Sektoral (UMS). Hakim (BR) memberikan saran agar upah yang diterapkan adalah Upah Minimum Kota Tangerang yang jelas-jelas nilainya lebih rendah dari UMS, dengan kata lain Hakim (BR) diduga telah memihak dan melakukan mediasi untuk pemberlakuan upah di pabrik Adidas Mizuno Specs, yang pada saat itu juga dihadiri oleh pihak perusahaan (Erik Teo)
- 10 Februari 2012, Hakim (BR) menemui Kokom Komalawati di pabrik sepatu Adidas Mizuno Specs pada saat jam kerja sedang berlangsung, yang pada intinya melarang berdirinya Serikat Buruh Garmen Tekstil Sepatu Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS GSBI) PT Panarub Dwikarya dan menjanjikan akan memberikan pekerjaan yang lebih baik kepada Kokom Komalawati.
- 23 Februari 2012 pukul 11.30 wib, Hakim (BR) menelpon Kokom Komalawati untuk menganjurkan bergabung di kepengurusan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan dalam pembicaraan telpon Hakim (BR) menanyakan kepastian akan adanya SBGTS-GSBI PT Panarub Dwikarya, yang dibenarkan oleh Kokom Komalawati.
- 24 Februari 2012 pukul 07.00 wib pimpinan SBGTSGSBI PT Panarub Dwikarya yang diwakili oleh Kokom Komalawati menyampaikan surat pemberitahuan tentang keberadaan SBGTS GSBI PT Panarub Dwikarya kepada pihak managemen. Pukul 13.00 wib, Kokom Komalawati dipanggil oleh Edy Suyono (HRD) untuk menandatangani surat PHK, tetapi ditolak oleh Kokom Komalawati sehingga diberikan surat skorsing. Akhirnya pihak PT Panarub Dwikarya mendaftarkan perselisihan dengan Kokom Komalawati pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang. Dalam proses jawab menjawab di PHI, terutama dalam Replik (PT. Panarub Dwikarya) mengakui Hakim (BR) bertemu dengan Kokom Komalawati.
- Pada tahun 2006, Hakim (BR) diangkat menjadi Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung dari unsur organisasi pengusaha. Sebelumnya Hakim (BR) pernah menjabat sebagai HRD di pabrik Adidas Mizuno dan Specs, bahkan ketika posisinya menjadi HRD juga terjadi kriminalisasi buruh yang bernama Ngadinah, yang sempat mendekam di tahanan. Modus kriminalisasi buruh saat ini kembali terulang di pabrik Adidas Mizuno Specs, dengan adanya peristiwa Omih.
Berdasarkan rangkaian peristiwa diatas, kami menduga Hakim (BR) menjadi
konsultan dari pabrik Adidas Mizuno Specs dalam melakukan kriminalisasi Omih
dan tindakan PHK terhadap 1300 orang buruh. Bahkan diduga terlibat aktif dalam
proses penghalang-halangan pembentukan Serikat Buruh yang merupakan hak
fundamental bagi buruh. Selain itu, Hakim (BR) juga jelas-jelas melakukan
mediasi dalam pemberlakuan upah di pabrik Adidas Mizuno Specs.
Serangkaian tindakan Hakim (BR) patut diduga telah melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim karena telah : (1) menyalahgunakan jabatan untuk
kepentingan pribadi atau pihak lain; (2) bertindak sebagai arbiter
atau mediator dalam kapasitas pribadi;
(3) bersikap dan mengeluarkan perkataan atau melakukan tindakan yang memihak; (4) melakukan perbuatan tercela; (5) gagal memastikan bahwa sikap, tingkah
laku dan tindakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selalu menjaga
dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para
pihak berperkara, sehingga tercermin sikap ketidakberpihakan Hakim
dan lembaga peradilan (impartiality).
Bersama dengan ini kami meminta, Komisi Yudisial RI segera memeriksa
perkara ini dengan serius karena menyangkut nasib 1300 buruh Adidas Mizuno
Specs dan memberikan sanksi kepada Hakim (BR) karena telah melakukan konspirasi
dengan pabrik Adidas Mizuno Specs. Kami juga mendorong Komisi Yudisial RI untuk
menertibkan hakim-hakim nakal lain, yang berada di balik perusahaan dalam
melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum.
Jakarta, 8 November 2012
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Kontak Person: Sudiyanti LBH Jakarta (0817 730150), Ismett Inoni GSBI
(0813 8349 3575)