GERAKAN BURUH MELAWAN POLITIK UPAH MURAH DAN PENANGGUHAN KENAIKAN UPAH 2013
1. Pengantar; Sejak zaman kolonialisme Belanda hingga sekarang politik upah murah masih tetap dipertahankan oleh rezim. Kenaikan U...
https://www.infogsbi.or.id/2012/12/gerakan-buruh-melawan-politik-upah_7172.html?m=0
1. Pengantar;
##
Sejak zaman kolonialisme
Belanda hingga sekarang politik upah murah masih tetap dipertahankan oleh
rezim. sama sekali tidak membawa perubahan terhadap
peningkatan atau perbaikan kesejahteraan kaum buruh Indonesia. Hal ini karena
perubahan peraturan pengupahan tersebut tidak menyentuh substansi, dan hanya
bersifat formal semata. Sehingga u
2. Pandangan GSBI Tentang Pengupahan
di Indonesia
umum
dasar pengupahan di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang
terdapat dalam pasal 88 dan pasal 89, serta Peraturan Menteri Tenagakerja No.
13 tahun 2012 tentang Komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan
hidup layak dan dijadikan landasan dalam menentukan upah, Peraturan Menteri
nomor 13 tahun 2012 ini adalah merupakan penyempurnaan dari peraturan
sebelumnya yaitu Peraturan Menteri nomor 17 tahun 2005 yang dinilai sudah tidak
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hidup buruh saat ini. Perubahan,
penyesuaian, dan peningkatan kebutuhan hidup layak yang diatur dalam Permen 13
tahun 2012 ini di katakan telah memperhatikan saran dan pertimbangan Dewan
Pengupahan nasional dan LKS Tripartit Nasional. (Baca; Brosur Propaganda
GSBI tentang “Membongkar Politik Upah Murah Rezim SBY-Budiono Maret 2012”)
Dikeluarkannya
Permen 13 tahun 2012 sebagai pengganti permen 17 tahun 2005 ini tentu saja
bukanlah merupakan kebaikan dari pemerintah SBY, akan tetapi karena dari hasil perjuangan gerakan buruh
Indonesia menuntut pencabutan Permen 17 tahun 2005 yang dinilai sudah tidak
layak lagi digunakan sebagai dasar penentuan upah minimum. Akan tetapi meskipun
ada penambahan 14 komponen yang di masukkan dalam permen yang baru tersebut
kita tidak bisa berpuas diri karena masih sangat jauh dari apa yang menjadi
tuntutan buruh Indonesia tentang pemenuhan kebutuhan hidup layak, dan apabila
kita periksa lebih mendalam secara substansi tidak ada perbedaan mendasar
antara Permen 17 tahun 2003 dengan Permen 13 tahun 2012.
a. Permenaker 13 Tahun 2012 Lebih
Buruk Dari Permen 17 Tahun 2005
Dasar
penetapan upah minimum di Indonesia adalah Kebutuhan Hidup Layak, yang nilainya
diperoleh melalui Survei Harga. Secara normatif, yang dimaksud dengan Hidup
Layak adalah standar kebutuhan hidup seorang buruh baik secara fisik,
non-fisik, maupun sosial untuk satu bulan.
Namun
dalam Permen 13 tahun 2012 dasar penetapannya masih tetap sama dengan Permen 17
tahun 2005, dimana kebutuhan hidup yang menjadi dasar survei harga hanyalah
untuk Kebutuhan Hidup Buruh Lajang. Artinya, kebutuhan hidup bagi para buruh
yang sudah berkeluarga, sampai sejauh ini tidak masuk dalam hitungan. Bahkan
didalam permen nomor 13 Tahun 2012 yang di maksud dengan Kebutuhan hidup layak
adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak
secara fisik semata tanpa memperhatikan lagi kebutuhan non-Fisisk maupun sosial
untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
Lihat
perbedaan pengertian antara Permen 13 tahun 2012 dengan permen 17 tahun 2005.
Permen 17 Tahun 2005
|
Permen 13 tahun 2012
|
Kebutuhan
Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang
harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik
secara fisik, non fisik
dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.
|
Kebutuhan
hidup layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan seorang
pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik untuk kebutuhan 1
(satu) bulan.
|
Di dalam Permen
No 13 Tahun 2012 pemerintah hanya menambahkan 14 komponen Kebutuhan Hidup sehingga
menjadi 60 komponen, tambahan komponen meliputi : 1) Ikat
pinggang, 2) Kaos kaki, 3) Deodorant 4) Seterika 250 watt, 5) Rice
cooker ukuran 1/2 liter, 6) Celana pendek, 7) Pisau dapur 8)
Semir dan sikat sepatu, 9) Rak piring portable plastik,
10) Sabun cuci piring (colek) 11) Gayung plastik ukuran sedang, 12)
Sisir, 13) Ballpoint/pensil, 14) Cermin 30 x 50 cm, tentu saja tambahan komponen
ini jauh dari kebutuhan hidup buruh riil buruh dan keluarganya. Sedangkan standar barang dan jasanya serta
kualitasnya masih tetap sama dengan Permen 17 tahun 2005, didalam Permen 13 thn
2012 sangat jelas mengatakan bahwa buruh Indonesia, tidak boleh berkeluarga,
buruh Indonesia tidak boleh tinggal ditempat yang lebih baik dan buruh di
Indonesia juga tidak boleh memiliki rumah dan lain sebagainya, semua barang dan
jasa yang menjadi dasar perhitungan adalah barang dan jasa kelas 3 atau dalam
lampiran tersebut disebutkan kualitas sedang.
KHL
juga tidak bersandar pada standar kualitas hidup yang baik melainkan hanya
berfungsi sebagai jaring pengaman sementara. Penetapan KHL tidak memasukkan
aspek lonjakan kenaikan harga tiap bulan sampai akhir tahun.
hal itu sama sekali tidak membawa perubahan terhadap
peningkatan atau perbaikan kesejahteraan kaum buruh dan keluarganya. Ini karena
perubahan tersebut tidak menyentuh substansi, tetapi hanya menambahkan 14
komponen kebutuhan yang nilainya sangat kecil dan tidak sesuai dengan kebutuhan
riil buruh serta jauh dari tuntutan sejati klas buruh Indonesia.
b. Didalam Permen 13 tahun 2012
posisi tawar buruh justru semakin rendah di hadapan pengusaha.
3. Tentang Kenaikan Upah 2013
Esensi
dari perjuangan Upah yang terpenting bagi GSBI adalah: Konsep Penetapan Upah minimum yang harus mendasarkan pada kebutuhan
hidup riil buruh beserta keluarganya; pada tahun 2012 pemerintah telah
mengeluarkan kebijakan pengupahan yang baru yaitu Permen 13 Tahun 2012 yaitu
peraturan penyempurna dari peraturan sebelumnya Permen 17 Tahun 2005, akan
tetapi Permen 13 tahun 2012 yang mengatur tentang pengupahan di Indonesia yang
baru saja di keluarkan oleh pemerintah tersebut adalah masih sama dengan permen
17 tahun 2005. Kebijakan pengupahan yang tetap mendasarkan pada skema politik
upah murah yang tetap di pertahankan oleh rezim sejak era kolonialisme Belanda
hingga sekarang.
Tujuan
dari perjuangan upah bagi GSBI adalah untuk mengurangi beban penindasan dan derajat
pengisapan bagi klas buruh, selain menurangi devisit/kekurangan biaya kebutuhan
hidup buruh beserta keluarganya di tengah himpitan ekonomi yang semakin meningkat
akibat dari kenaikan harga-harga kebutuhan pokok buruh yang dari tahun ketahun
semakin tinggi
Dari
tahun ke tahun, aksi massa buruh semakin besar dan luas dalam menuntut kenaikan
upah, terutama di daerah-daerah industri (urban
center) seperti Jabodetabek, Batam, Medan, Gerbangkertasusilo (Jawa Timur),
dll. Tuntutan atas UMP (Upah Minimum Propinsi) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten
(UMK) buruh bervariasi di tiap daerah, mulai satu hingga 2,8 juta rupiah per
bulan.
Menanggapi tuntutan kenaikan buruh, pengusaha melalui KADIN (Kamar
Dagang dan Industri) bersikap sinis atas tuntutan buruh dan mengusulkan tingkat
kenaikan upah pantas dicatatkan ke MURI (Museum Rekor Indonesia) karena
kenaikan upah yang paling tinggi. Sikapnya ini terkait ketetapan Dewan
Pengupahan DKI sebesar Rp 2.216.243 atau naik 44,9% dari UMP tahun sebelumnya
Rp 1.529.150. Lanjutnya, kenaikan upah ini sangat tinggi dan tak wajar jika
dibandingkan sejak 2008 merangkak dari 8% sampai angka tertinggi pada 2012
sebesar 18,5%.
Sedangkan ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofyan Wanandi,
menuduh buruh mengada-ada karena menuntut kenaikan upah terlalu tinggi,
mematikan pelaku industri, dan tak peka krisis. Mereka berkilah, idealnya kenaikan
upah di kisaran antara 8-10% agar dapat melindungi 70% dari 130 juta pekerja di
Indonesia yang berada di sektor industri menengah dan kecil. Memang, rata-rata
kenaikan UMP seluruh wilayah di tahun 2012 sebesar 10,27% dan 8,69% di tahun
sebelumnya.
Apindo mengancam, tuntutan buruh dapat menjadikan calon investor
mengalihkan rencana investasi bahkan
pengusaha akan merelokasi usaha ke luar negeri. Sebaliknya, Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) mengakui upah buruh Indonesia sangat murah, yakni hanya
0,6 dollar AS (USD) per jam jika dibandikan India yang mencapai 1,03 USD,
Filipina 1,04 USD, Thailand 1,63 USD, China 2,11USD, dan Malaysia 2,88 USD.
Perusahaan-perusahaan besar sebetulnya tidak bermasalah atas kenaikan UMP
asalkan tidak naik sampai dua kali lipat.
Kemampuan perusahaan sangat terkait dengan kebijakan upah murah yang
selalu diandalkan dan dipromosikan, seperti yang disampaikan BKPM dalam
promosinya yang bertajuk Invest in Remarkable Indonesia: “Labor cost
is relatively low, even as compared to investment magnets China and India.” (Upah
buruh di Indonesia relatif rendah, dibandingkan dengan daya tarik yang
ditawarkan China dan India sekali pun--ed). Jelas sekali, gendang perang
borjuasi besar itu jadi gertak untuk menakuti-nakuti buruh agar upah tetap
ditekan serendah-rendahnya. Di sisi lain, beberapa kepala daerah (gubernur dan
bupati) menggunakan kenaikan aksi massa buruh sebagai bargain (tawar-menawar)
dengan pengusaha melalui retorika pro kesejahteraan buruh atau sikap
populisnya.
Di balik itu, ia sesungguhnya telah bersepakat sebelumnya dengan para
pengusaha besar tentang penyesuaian-penyesuaian yang kompromis dan saling
menguntungkan buat pengusaha dan gubernur. Jadi, bukan keuntungan buat buruh. Seperti
Joko Widodo (Jokowi), ia butuh mempertahankan citra populisnya tanpa merugikan
para pengusaha besar yang telah banyak membantu dirinya berkuasa. Para pengusaha
besar komperador telah banyak diuntungkan oleh pemerintah lewat regulasi
pengurangan dan pembebasan pajak, insentif kapital, pengurangan bea, dan sistem
upah murah.
Beda halnya dengan nasib pengusaha kecil dan menengah. Kelompok ini
sangat minim sekali dan sulit mendapatkan bantuan dan perlindungan dari
pemerintah dalam mengembangkan produksi dan akses pasar. Para pengusaha
nasional inilah yang paling babak belur menanggung beban krisis dibandingan pengusaha
besar komprador. Kebijakan pemerintah justru pro dominasi kapital imperialis
dan menguntungkan pengusaha komprador meraih akses kucuran bantuan modal asing,
penguasaan pasar dalam negeri, dan perluasan ekspor. Artinya, selama ini
ketidakberdayaan pengusaha nasional (Pengusaha kecil dan menengah) hanya dimanfaatkan
pengusaha-pengusaha besar komprador sebagai tameng atas tuntutan kenaikan upah,
agar kenaikan upah yang di tetapkan oleh gubernur tidak terlalu tinggi.
Menanggapi ancaman efisiensi dan relokasi perusahaan
oleh Apindo akibat kenaikan upah yang di nilai terlalu tinggi, pemerintah kembali
mengorbankan nasib buruh, mereka justru akan memberikan kemudaan kepada
pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai dengan UMK/UMP yang di tetapkan
untuk melakukan penangguhan pelaksanaan upah sebagaimana di atur dalam Kepmen
no 231 tahun 2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah. Hal ini
semakin membuktikan bahwa pemerintah lepas tanggung jawab didalam memberikan
perlindungan upah bagi buruh, sehari paska pengumuman kenaikan upah di DKI
jakarta sudah ada 60 pengusaha yang
mengajukan penangguhan.
Padahal jika kita mencermati perusahaan-perusahaan
yang lolos mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah justru perusahaan-perusahaan
besar komperador, sedangkan perusahaan-perusahaan kecil justru mereka tidak
bisa mengajukan penangguhan kenaikan upah karena tidak memiliki biaya yang
cukup untuk menyuap birokrasi agar ajuan penangguhannya dapat diloloskan atau
disetujui oleh Gubernur.
Upah minimum adalah upah terendah bagi buruh yang masa
kerjanya dibawah 1 (satu) tahun, sehingga sudah menjadi keharusan bagi
pemerintah untuk memastikan pelaksanaannya. Bagi pengusaha yang secara objektif
tidak mampu membayarkan upah sesuai dengan UMK/UMP yang berlaku maka pemerintah
harus memberikan subsidi agar buruh tetap mendapatkan upah sesuai dengan
UMK/UMP. Sedangkan bagi pengusaha yang tidak mengajukan penangguhan pelaksanaan
upah dan tidak membayar upah buruhnya maka wajib bagi pemerintah untuk
mengambil tindakan tegas dan dan memberikan snksi kepada pengusaha yang
terbukti tidak membayar upah buruhnya sesuai dengan UMK/UMP yang berlaku.
4. Sikap dan Tuntutan GSBI Tentang Kenaikan Upah Minimum 2013
Mendasarkan pada pandangan dan penilaian tentang persoalan
upah yang sudah kita jelaskan diatas maka penting bagi klas buruh dan rakyat
tertindas lainnya untuk menyatukan pendirian dan sikap bersama agar dapat menyatukan
kekuatan sehingga apa yang menjadi tuntutan perjuangan buruh dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi beban penderitaan hidup bagi klas
buruh Indonesia.
Sikap dan tuntutan GSBI tentang kenaikan upah minimum 2013 akan
kita uraikan sebagai berikut:
Pertama; Kenaikan upah 2013 yang rata-rata
diatas 100% KHL, maka tugas mendesak bagi GSBI adalah seluruh jajaran
organisasi harus dapat menggunakan dan memaksimalkan kemampuannya untuk
memastikan ketetapan upah 2013 dapat dijalankan dan menolak rencana penangguhan
yang mungkin saja dilakukan oleh pengusaha, tugas tersebut tentu saja akan
dapat kita laksanakan dengan baik apabila seluruh pimpinan dan anggota dapat
bersatu dan berjuang bersama-sama, karena dengan begitu posisi serikat akan kuat
dalam melakukan perundingan di perusahaan. Selain itu kita juga harus
mempererat persatuan dan kerja sama agar terbangun solidaritas yang kuat sesama buruh meskipun bukan anggota GSBI
serta membantu apabila upah mereka bermasalah atau upah mereka tidak naik
karena pengusahanya melakukan penangguhan. Kita harus membantu mereka karena
nasib mereka adalah merupakan bagian dari masa depan hidup kita.
Kedua; Tentang adanya perubahan Permen
17/2005 menjadi Permen 13/2012 yang mengatur tentang komponen pencapaian
kebutuhan hidup layak maka GSBI secara tegas menolak dan menuntut kepada
pemerintah agar segera mencabut dan merevisi kembali, karena tuntutan kita
sejatinya adalah bukan sekedar penambahan komponen semata, akan tetapi upah
Minimum yang di tentukan berdasarkan kebutuhan riil buruh dan keluarganya,
karena sesungguhnya penambahan komponen tersebut hanyalah tipu daya. Yang
esensial dari parameter untuk menentukan upah adalah kebutuhan dasar manusia
Indonesia secara “wajar”. Contoh sederhana, kalau pengusaha yang orang
Indonesia boleh memakai sepatu dengan harga Rp. Rp 500.000,- kenapa upah buruh
untuk komponen sepatu tidak sama harganya dengan yang dipakai oleh pengusaha?
Menghitung upah minimum sebenarnya bisa dilakukan dengan sederhana, berapa
jumlah pendapatan per kapita rakyat Indonesia sesuai dengan kampanye Presiden
SBY selama ini. SBY mengatakan bahwa pendapatan per kapita penduduk Indonesia
adalah US $ 2,900, artinya jika benar sesuai dengan apa yang dikatakan SBY,
maka seluruh penduduk Indonesia seharusnya rata-rata berpendapatan minimum 2,1
juta/bulan.
Ketiga; Kepmen 231/2003 yang mengatur
tentang mekanisme penangguhan pelaksanaan upah harus segera di cabut. Karena
Kepmen tersebut adalah merupakan peraturan yang secara terang dan jelas telah merampas
setiap kenaikan upah buruh di Indonesia. Dengan adanya Kepmen ini, seluruh
pengusaha di Indonesia diberikan hak konstitusional untuk mengajukan proses
penangguhan upah dengan berbagai bentuknya. Dan untuk tahun ini, pemerintah
telah dengan terang meminta kepada pejabat diseluruh daerah untuk memberikan
kemudahan dalam proses penangguhan upah. Maka tidak ada jalan lain bagi
organisasi selain menuntut agar Kepmen 231/2003 segera dicabut.
Kelima; Tentang penaikkan upah 2013 yang
mencapai 45%. Maka kita mendesak pemerintah harus bertanggung jawab dalam
menjamin agar upah tidak sekedar naik, namun pemerintah harus memberikan
jaminan agar ketetapan upah 2013 dapat dijalankan, karena UMK/UMP merupakan
upah terendah yang bertujuan sebagai jaring pengaman agar penghidupan buruh
tidak semakin terperosok kejurang yang paling rendah, maka semestinya UMK/UMP
tidak boleh ditawar-tawar lagi. Jika kemudian terdapat perusahaan yang
menangguhkan upah dan disetujui oleh pemerintah, maka pemerintah berkewajiban
untuk memberikan subsidi kepada buruh. selain juga memberikan sanksi tegas bagi
pengusaha-pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai dengan ketentuan.
Keenam; menghadapi kenaikan harga-harga
kebutuhan rakyat yang terus melambung tinggi, maka GSBI menuntut pemerintah
agar dapat menurunkan harga-harga kebutuhan pokok rakyat, sebab jika tidak maka
kenaikan upah buruh yang sebenarnya tidak signifikan tersebut tidak akan ada
artinya sama sekali karena terampas akibat nilai tukar rupiah yang semakin
rendah.
5. Penutup
Demikian
tulisan ini dibuat dalam rangka memberikan penjelasan mengenai pandangan,
sikap dan tuntutan GSBI dalam rangka
perjuangan buruh untuk kenaikan Upah 2013 serta melawan politik upah murah yang
masih tetap di pertahankan oleh rezim SBY. Agar dapat menjadi pedoman bagi
seluruh pimpinan dan anggota GSBI dalam melawan dan membelejeti politik upah
murah, serta memperhebat perjuangan ditengah kebangkitan gerakan buruh yang
semakin besar dan meluas; Dimana momentum ini oleh GSBI telah didudukkan sebagai
momentum bagi seluruh jajaran organisasi GSBI (kaum buruh serta seluruh rakyat
Indonesia) untuk kembali meneguhkan perlawanannya terhadap rezim SBY-Budiono
yang terbukti gagal meningkatkan kesejahteraan bagi buruh beserta keluarganya
serta tidak mampu memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak demokratis
kaum buruh dan rakyat Indonesia. SBY terbukti gagal membawa bangsa dan negara
keluar dari himpitan ekonomi akibat krisis yang semakin hari semakin parah,
bahkan SBY-Budiono justru menggadaikan kedaulatan Bangsa dan Negara Indonesia
jatuh ketangan Imperialis.
GSBI menyerukan kepada
seluruh jajaran pimpinan dan anggota agar terus memperkuat pekerjaan propaganda
ditengah-tengah massa, meningkatkan persatuan dan kesolidan diantara buruh, agar
dapat memperhebat perjuangan massa. Melawan rencana penangguhan pelaksanaan
upah 2013 dan mendesak pemerintah agar memastikan pelaksanaan upah 2013 dengan
menjalankan fungsi pengawasan sebagai tugas dan tanggung jawabnya, serta
memberikan perlindungan upah terhadap buruh dengan cara menurunkan harga-harga
kebutuhan rakyat.
Karena sudah saatnya klas
buruh mengakhiri penindasan. Dan sudah saatnya kaum buruh mendapatkan upah
kerja yang sesuai dan mencukupi kebutuhan hidupnya, upah kerja yang dapat
memberikan jaminan atas kesejahteraan hidup bagi kaum buruh dan juga
keluarganya. Karena hanya dengan persatuan dan perjuanganlah kesejahteraan
buruh akan dapat kita raih.
##
Jakarta, Desember 2012