Saksi Nampak Tertekan Dalam Memberikan Keterangan pada Kasus Kriminalisasi Pimpinan Serikat PT Afixkogyo Indonesia.
Sukabumi, Selasa, 11 Desember 2012. Hari ini kembali digelar sidang pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas ka...
https://www.infogsbi.or.id/2012/12/saksi-nampak-tertekan-dalam-memberikan.html
Sukabumi, Selasa, 11 Desember
2012. Hari ini kembali digelar sidang pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) atas kasus kriminalisasi Sdr. Sahrudin, pimpinan serikat buruh PT.
Afixkogyo Indonesia di Pengadilan Negeri Sukabumi dengan menghadirkan dua
orang saksi. Menurut JPU, yang diundang untuk memberikan
keterangan sebagai saksi sebenarnya berjumlah 4 (empat) orang, tetapi yang
bisa datang hanya 2 (dua) orang saksi. Saksi-saksi yang diundang adalah yang juga
menjadi buruh di PT. Afixkogyo Indonesia. Saksi pertama Sdri. Melly, diajukan karena menerima pesan singkat yang dikirimkan oleh
Yani Yuliani, dimana dalam pesan singkatnya Yani Yuliani menyatakan bahwa dia
dipukul oleh terdakwa, tetapi dalam pemeriksaan keterangan saksi tersebut tidak
sedikitpun baik majelis hakim maupun JPU mempertanyakan tentang adanya pesan singkat yang dikirimkan oleh Yani Yuliani
tersebut. Saksi kedua adalah Asep Saepudin, buruh bagian kebersihan yang
diajukan karena dianggap mengetahui kejadian tanggal 2 Maret 2012, tetapi saksi
Asep Saepudin juga banyak menyatakan bahwa dia tidak mengetahui persis
kejadian tanggal 2 Maret 2012 tersebut.
Yang menarik dalam sidang
pemeriksaan saksi ini adalah sikap dari JPU sendiri yang mengajukan pertanyaan dengan suara
yang sangat pelan dan sulit terdengar, sehingga JPU terkesan seperti orang yang sedang
kumur-kumur, terlebih pada saat saksi sedang ditanya oleh kuasa hukum
terdakwa, JPU justeru menerima atau menelpon dengan ponselnya dan tidak ada
tindakan sama sekali dari majelis hakim atas tindakan dan prilaku JPU tersebut pada
sidang ini.
Sementara itu, ketua majelis
hakim sering sekali melontarkan sikap yang menunjukkan kemarahan baik kepada
saksi yang memberikan keterangan sehingga nampak bahwa saksi tidak terbuka dalam
memberikan keterangan, padahal seharusnya saksi sangat diberi keleluasan untuk memberikan keterangan tanpa tekanan
bahkan oleh majelis hakim sekalipun. Demikian juga ketika kuasa hukum pekerja
bertanya kepada saksi, majelis hakim nampak sekali sikap emosionalnya. Menurut
kuasa hukum terdakwa, sepertinya sejak kasus ini masuk di pengadilan, tindakan arogansi
majelis hakim dalam hal ini hakim ketua bukan sekali ini terjadi, tetapi sering
dilakukan. "Majelis hakim seperti sering kali marah-marah", jelas Sudiyanti, dari LBH Jakarta sebagai kuasa
hukum terdakwa.
Sementara itu Ismett Inoni, Kepala
Departemen Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Independen
yang juga turut hadir dalam persidangan tersebut menyesalkan dan menyayangkan
sikap majelis hakim, dalam hal ini hakim ketua yang patut diduga telah melakukan
pembatasan kepada saksi untuk memberikan keterangan, dan hal ini dapat
mengakibatkan saksi ragu memberikan keterangan.
Hal yang tidak kalah tragis misalkan
tidak ada tindakan dari majelis hakim atas sikap dan tindakan JPU yang menerima
atau menelpon seseorang dalam proses persidangan. Padahal ini adalah sidang
yang sangat mentukan nasib seseorang, dalam hal ini terdakwa Sdr.
Sahrudin.
Atas sikap tersebut Ismett
menyatakan, "sangat menyesalkan sikap dan tindakan JPU yang tidak
menghargai dan tentu tidak profesional dalam persidangan, yang semakin menunjukkan
bahwa JPU memang tidak profesional dalam kasus kriminalisasi
ini dan lebih dalam lagi patut diduga bahwa pihak JPU memang menjadi bagian terpenting dalam proses kriminalisasi ini", lanjut
Ismett.
Sebagai tambahan informasi, PT. Afixkogyo Indonesia adalah
sebuah perusahaan yang memproduksi stiker/stripping kendaraan bermotor untuk merek Honda
atau AHM, mempekerjakan tidak kurang dari 400 orang buruh. PT
Afixkogyo Indonesia berkedudukan di Jl.
Tenjoayu No. 47 Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jawa Barat 43359.
Perusahaan ini dipimpin oleh bapak Josep Aswan sebagai direktur. ##