Siaran Pers: Batalkan Surat Keputusan Gubernur tentang Penangguhan Upah Minimum

Pasca penetapan Upah Minimim Kota/provinsi (UMK/P), banyak perusahaan mengajukan permohanan penangguhan UMK/P, dan sebagian lagi disinya...


Pasca penetapan Upah Minimim Kota/provinsi (UMK/P), banyak perusahaan mengajukan permohanan penangguhan UMK/P, dan sebagian lagi disinyalir tidak mengajukan permohonan penangguhan UMP tapi tidak melaksanakan pembayaran upah sesuai UMK/P yang berlaku.

Menurut  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, terdapat 941 perusahaan yang meminta penangguhan UMP 2013, 80 persen atau sekitar 600 perusahaan dikabulkan. Sampai saat ini terbentuk opini yang dibangun oleh pihak pengusaha terutama yang tergabung dalam APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia)  dan pemerintah, bahwa kenaikan upah buruh akan menjadi penghalang investasi, dan memperburuk iklim usaha.

Upah buruh yang meningkat bahkan sering dijadikan sebagai alat ancaman pemodal untuk memindahkan usahanya. Opini tersebut saja tidak dapat dibenarkan begitu saja. Hal ini terbukti bahwa sampai saat ini belum ada laporan bahwa ada perusahaan yang hengkang dari Indonesia. Bahkan beberapa isu pindahnya perusahaan asing seperti perusahaan Korea, dibantah langsung oleh Menteri Koordinator Ekonomi, Hatta Rajasa kepada pers pada akhir Januari 2013.


Merespon dikabulkannya permohonan penundaan UMK/UMP yang sarat dengan kecurangan, Masyarakat Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang merupakan organisasi payung dari tiga Konfederasi Serikat Buruh terbesar di Indonesia, yakni, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI – 9 federasi serikat pekerja anggota), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI – 9 federasi serikat pekerja anggota), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI – 11 federasi serikat pekerja anggota) dan berbagai Federasi Serikat Pekerja non-Konfederasi nasional, yang mewakili sekitar lima juta anggota pekerja formal terorganisir di seluruh provinsi di Indonesia, telah melayangkan somasi kepada Gubernur 8 provinsi di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan tertanggal 6 Februari 2013. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan yang berarti dari para gubernur tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh MPBI, GSBI, Sekber Buruh dari berbagi daerah, terdapat praktek-praktek kecurangan yang dilakukan dalam proses pengajuan penangguhan UMK/UMP. Pola-pola kecurangan diantaranya: tidak dilibatkannya serikat pekerja untuk mengajukan proses penangguhan pembayaran upah minimum, tidak adanya Audit oleh akuntan publik terhadap perusahaan yang berbadan hokum, adanya manipulasi kesepakatan penundaan pembayatan UMK, adanya intimidasi terhadap pekerja yang tidak sepakat terhadap penundaan dan lain-lain.

Untuk itu, MPBI, Gabungan Serikat Buruh Independen ( GSBI), Serta Sekber Buruh bertekad akan melanjutkan perjuangan untuk menolak adanya penangguhan UMK/UMP dengan jalur hukum dan non hukum. Para pimpinan MPBI,  GSBI serta Sekber Buruh telah memberikan kuasa kepada para Advokat/ Pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak ( TAB-UL) yang terdiri dari LBH Jakarta, YLBHI, TURC, LBH Bandung, LBH Aspek, dll untuk menggugat para Gubernur di 8 Provinsi.

Pada minggu ini direncakan gugatan akan dilayangkan kepada 2 Gubernur melalui Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu : Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten. yang memberikan izin penangguhan UMP/UMK kepada pengusaha tanpa melakukan check, re-check dan cross check.

Oleh karenanya kami dari Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak (TAB-UL) bersama MPBI, GSBI, Sekber Buruh, akan melakukan tindakan untuk menolak penangguhan UMK/UMP sebagai berikut;

  1.  Kami akan  Menggugat para Gubernur diantaranya; Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Banten, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kepulauan Riau, serta Gubernur Sulawesi Selatan di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila tidak membatalkan SK penanguhan UMP yang sarat dengan rekayasa dan kecurangan
  2. Kami dari MPBI,  GSBI, serta Sekber Buruh tidak menutup kemungkinan akan melakukan mogok nasional Jilid II apabila para gubernur tidak memenuhi Somasi yang kami kirimkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Banten, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kepulauan Riau, serta Gubernur Sulawesi Selatan tertanggal 6 Februari 2013.
Demikianlah Siaran pers ini kami buat sebagai bentuk pernyataan sikap kami, untuk diberitakan rekan-rekan Jurnalis kepada masyarakat umum.


Jakarta, 18 Februari 2013

Hormat kami

Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak
MPBI, GSBI, Sekber Buruh, LBH Jakarta, YLBHI, TURC



Kontak;

MPBI: 08128904100 (Rusdi); 085216252467 (Subi); 081311498737 (Togar)

GSBI:081808974078 (Rudi); 081383493575 (Ismett).

Sekber Buruh: 087888226159 (Sultoni).

LBH Jakarta; Resta (085695630844) Maruli (0813 69350 396),  

TURC   : Surya Tjandra (08128804072), Dina (085777437652).

YLBHI   ; Alvon (08126707217), Bahrain (081361697197).

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item