SIARAN PERS : Mendesak PT. Medco E&P SSE Soka agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap Vendor (Perusahaan Outsourcing) Agar Buruh Tidak Lagi Dirugikan
Salam Solidaritas..!! Bahwa Serikat Buruh Tambang Independen (SBTI) adal...
https://www.infogsbi.or.id/2013/02/siaran-pers.html
Salam Solidaritas..!!
Bahwa Serikat Buruh Tambang Independen (SBTI) adalah merupakan
Serikat Pekerja yang menghimpun pekerja/buruh
dilingkungan kerja PT. Medco E&P Indonesia yang sudah tercatat resmi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Musi Rawas dengan nomor bukti pencatatan No: 560/37/Nakertrans/SP/2012, Tanggal
23 Oktober 2012 dan telah memberitahukan keberadaannya kepada Management PT.
Medco E&P SSE pada Tanggal 13 Desember 2012 sesuai dengan Peraturan
Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Serikat
Buruh Tambang Independen (SBTI) memiliki Asas, Tujuan, Fungsi, Usaha-usaha dan
Kedaulatan serta Tanggung Jawab dalam penjelasan mengenai persoalan-persoalan
masalah hubungan kerja dilingkungan PT. Medco E&P Indonesia. Serikat Buruh
Tambang Independen (SBTI) hadir akibat dari lemahnya pengawasan ketenagakerjaan
dilingkungan kerja PT. Medco E&P Indonesia sehingga menjadi penyebab utama
terjadinya pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan dalam praktik outsourcing (Alih Daya) dan kepincangan
sistem hukum ketenagakerjaan baik substansi, struktur maupun kulturnya terhadap
pekerja/buruh. Akhirnya melalui surat ini Serikat Buruh Tambang Independen
(SBTI) Memberikan masukan yang bermanfaat kepada PT. Medco E&P Indonesia dan Pegawai
Pengawas Ketenagakerjaan serta mungkin bagi pekerja/buruh dan semua pemangku kepentingan
(Stakeholders).
Lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh,
terutama pekerja kontrak yang bekerja pada perusahaan outsourcing ini dapat dilihat dari banyaknya penyimpangan
dan/atau pelanggaran terhadap norma kerja dan norma Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) yang dilakukan oleh pengusaha dalam menjalankan bisnis outsourcing. Penyimpangan dan
pelanggaran tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut :
- Perusahaan tidak melakukan klasifikasi terhadap Pekerjaan Utama (Core Business) dan pekerjaan Penunjang Perusahaan (Non Core Bussiness) yang merupakan dasar dari pelaksanaan outsourcing (Alih Daya). Sehingga dalam praktiknya yang di Outsourcing adalah sifat dan jenis pekerjaan utama perusahaan tidak adanya klasifikasi terhadap sifat dan jenis pekerjaan yang di Outsourcing (Alih Daya) mengakibatkan pekerja/buruh dipekerjakan untuk jenis-jenis pekerjaan pokok atau pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, bukan kegiatan penunjang sebagaimana yang dikehendaki oleh undang-undang.
- Pelaksanaan atau Praktek hubungan kerja Dengan pekerja pihak ke tiga (Pekerja Kontrak) yang sangat keluar dari aturan Undang-undang ketenagakerjaan mengenai masalah syarat-syarat Perjanjian kerja kontrak waktu tertentu (PKWT).
- Perusahaan yang menyerahkan Pekerjaan (Principal) menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan lain atau perusahaan penerima pekerjaan (Vendor) yang tidak Terdaftar Di Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi.
- Perlindungan kerja bagi pekerja/buruh outsourcing sangat minim jika dibandingkan dengan pekerja/buruh lainnya yang bekerja langsung pada perusahaan Principal dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Fakta dan peristiwa yang sering terjadi berupa :
a. Vendor membayar upah murah
yang tidak sesuai dengan standar upah minimum dan kebutuhan hidup layak bagi
pekerja/buruh.
b. Perhitungan upah kerja
lembur yang tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
No.KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
c. Vendor membayar Uang
Perdiem dan Tunjangan Perumahan yang Tidak sama dengan Pekerja/buruh yang
bekerja langsung pada perusahaan principal (PT Medco E&P Indonesia) secara
objektif, sedangkan kebutuhan hidup primer sama saja di lingkungan kerja PT.
Medco E&P Indonesia dan keterlambatan dalam pembayaran upah terhadap
pekerja/buruh dari waktu yang telah ditentukan.
d. Kurangnya pelatihan-pelatihan
yang menyeluruh terhadap pekerja/buruh oleh vendor sementara pekerja di tuntut
berkompetensi untuk kemajuan perusahaan principal (PT Medco E&P Indonesia).
e. Fasilitas yang diberikan
vendor mengenai keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi : Jaminan
Jamsostek dan Jaminan Kesehatan yang belum sesuai menurut Undang-undang yang
berlaku.
f. Tidak adanya uang bonus
pertahun yang dapat di nikmati oleh pekerja/buruh seperti pekerja yang bekerja
pada perusahaan pemberi kerja (Principal) padahal semua buruh yang bekerja di
lingkungan PT. Medco E&P Indonesia baik secara langsung maupun tidak
langsung bahu membahu memberikan kemajuan dan keuntungan dari hubungan proses
kerja antara Perusahaan pemberi kerja (Principal) dengan perusahaan penyedia
jasa pekerja (Vendor) dan pekerja/buruh
sebagai peran utama dari pelaku peroses produksi.
g. Vendor melarang
pekerja/buruh untuk berorganisasi ataupun mengikuti kegiatan organisasi secara
tertulis melalui Perjanjian Kerja kontrak Waktu Tertentu (PKWT) apabila
melakukan hal tersebut diatas maka vendor akan melakukan sangsi atau Surat
Peringatan (SP) secara sepihak.
h. Perusahaan pemberi kerja
(PT Medco E&P Indonesia) dan perusahaan penyedia jasa pekerja (Vendor)
tidak melibatkan terlebih dahulu kepada pekerja atau serikat pekerja dari peraturan-peraturan
dan keputusan yang di terapkan perusahaan kepada pekerja/buruh.
i. Perusahaan pemberi kerja
(PT Medco E&P Indonesia) dan Perusahaan Penyedia jasa pekerja (Vendor) Tidak
memberikan informasi yang transparan mengenai lowongan kerja atau penambahan
pekerja/buruh yang ada di PT. Medco E&P Indonesia kepada Dinas Ketenagakerjaan
wilayah yang bersangkutan.
Signifikansi dari
peristiwa-peristiwa seperti di atas memperlihatkan adanya peningkatan
resistensi dan militansi pekerja/buruh yang selama ini selalu termarjinalkan
dan mengalami berbagai ketertindasan baik secara ekonomi maupun sosial dari
pengusaha sebelum, selama dan setelah mereka bekerja sehingga tidak bisa di
pungkiri bahwa perkembangan dunia usaha sangat dipengaruhi oleh situasi dan
kondisi hubungan industrial, utamanya peranan pihak-pihak yang berkepentingan
dalam dunia usaha tersebut (Stake Holders). Semakin baik hubungan industrial maka semakin
baik perkembangan dunia usaha jadi keharmonisan dalam hubungan industrial
tergantung bagaimana para pihak memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain
sehingga pihak yang lain itu mendapatkan hak-haknya. Berangkat dari pemikiran dan
kondisi objektif tersebut maka Serikat Buruh Tambang Independen (SBTI) mengambil tindakan secara tertulis Kepada Perusahaan
Pemberi kerja (PT Medco E&P Indonesia) dan Perusahaan Penyedia Jasa
(Vendor) sehingga :
- Perusahaan Pemberi kerja harus mengklarifikasikan pekerjaan terhadap Pekerjaan Utama (Core Business) dan pekerjaan Penunjang Perusahaan (Non Core Bussiness) yang merupakan dasar dari pelaksanaan Outsourcing (Alih Daya). Hal ini terjadi kejanggalan terhadap pekerja yang dipekerjakan berhubungan langsung dengan proses produksi.
- Perusahaan pemberi kerja harus memahami konsep syarat-syarat Perjanjian Kerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT), dari aplikasi atau Praktek dilapangan yang diterapkan oleh perusahaan pemberi kerja (PT Medco E&P Indonesia) telah melanggar Syarat-syarat PKWT Terhadap Pekerja/buruh, demi hukum maka Perjanjian Kerja kontrak waktu (PKWT) beralih ke Perjanjian Kerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Upah harus mengacu kepada Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) dan berkaitan langsung dengan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) yang berlaku di sektor pertambangan.
- Adanya kenaikan upah pertahun sesuai dengan bertambahnya pengalaman dan masa kerja pekerja yang merujuk kepada perubahan-perubahan dalam keputusan-keputusan Pemerintah yang merubah Kenaikan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) dan pembayaran upah pekerja tidak boleh terlambat sesuai dengan batas terakhir yang telah disepakati.
- Adanya upah lembur sesuai dengan (Kep102/Men/VI/2004).
- Uang perdiem dan Tunjangan Perumahan disamakan dengan Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Adanya pelatihan-pelatihan yang menyeluruh terhadap pekerja sehingga melahirkan pekerja-pekerja yang berkompentensi yang sehingga dapat menguntungkan kerja sama yang baik antara pekerja dan perusahaan yang nantinya nilai jual yang dihasilkan oleh perusahaan terkait bertambah.
- Fasilitas yang diberikan perusahaan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi : Jaminan Jamsostek dan jaminan Kesehatan Yang sesuai dengan Undang-undang.
- Diadakan uang bonus pertahun terhadap pekerja/buruh seiring dengan meningkatnya keuntungan perusahaan pemberi kerja (PT. Medco E&P Indonesia) dan perusahaan penyedia jasa pekerja (Vendor).
- Penjelasan Yang Rinci secara mendetail Mengenai Job Description yang sesuai dengan Pekerjaan sehingga tidak ada Pekerjaan di luar job description yang dibebankan kepada pekerja.
- Memperbolehkan pekerja untuk berorganisasi ataupun mengikuti segala aktivitas organisasi baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja PT. Medco E&P Indonesia.
- Semua peraturan dan keputusan-keputusan harus melibatkan terlebih dahulu kepada Serikat Pekerja yang menjadi wadah bagi pekerja/buruh di lingkungan PT. Medco E&P Indonesia.
- Semua informasi penambahan tenaga kerja harus ada pemberitahuan kepada Dinas Tenaga Kerja maupun masyarakat wilayah kerja PT. Medco E&P Indonesia.
Bahwa pada tanggal 04
Januari 2013 kami telah melayangkan surat tuntutan Ke PT Mecdo E&P
Indonesia untuk berdialog tentang Permasalahan yang terjadi pada pekerja
kontrak dan sampai saat ini belum ada respon untuk berkomunikasi, menyikapi
dari tidak adanya dialog dan melalui mekanisme organisasi yang panjang dan alot
sehingga memutuskan untuk melakukan aksi
unjuk rasa terhadap PT Medco E&P Indonesia.
Adapun rencana aksi akan di lakukan besok pada Hari
Minggu s/d Selasa, Tanggal 03 s/d 05 Februari 2013,
dimulai pada pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB, bertempat di depan Kantor
PT. Medco E&P SSE Soka dengan alamat Jl.Raya Bungamas Desa Mulyo Harjo Kec.
BTS Ulu Kab. Musi Rawas Sumatera selatan, Titik Kumpul Didepan Pos1 (satu) dan Titik Kumpul Didepan Pintu
Gerbang Kantor Managemen, Jumlah peserta diperkirakan sekitar 500 (Lima Ratus)
Orang. Tuntutan yang akan di ajukan kepada pihak Managenen adalah Mendesak PT.
Medco E&P SSE Soka agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap Vendor (Perusahaan Outsourcing) Agar Buruh Tidak
Lagi Dirugikan.
Demikian Siaran Pers ini kami buat, atas perhatian
dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami
Pimpinan Tingkat
Perusahaan SBTI-GSBI Area PT Medco E&P SSE
A.HUSAINI
Ketua
Kontak Person :
A. Husaini
(082182333945/082179794005)
Diansyah (081271277078)