Buruh PT So Good Food Menolak PHK Melawan Pemberangusan Serikat Buruh.
PERS RELEASE Buruh PT So Good Food Menolak PHK Melawan Pemberangusan Serikat Buruh PT. So Good Food adalah merupakan perusahaa...
https://www.infogsbi.or.id/2013/03/buruh-pt-so-good-food-menolak-phk.html
PERS RELEASE
Buruh PT So Good Food Menolak PHK Melawan Pemberangusan
Serikat Buruh
PT. So Good Food adalah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang
makanan dengan Produk “SOSIS” dengan bahan dasar (utama) adalah daging, baik
daging Sapi maupun daging ayam. Salah satu Perusahaan PT. So Good Food terletak
Jl. Lewi Nanggung, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten
Sukabumi (So Good Food – Sukabumi).
PT. So
Good Food berdiri di Kab. Sukabumi pada tahun 2010 yang sebelum-nya PT. Prima Tama Karya Persada yang berdiri
pada bulan Agustus 2008 yang selanjutnya kami sebut pihak Pengusaha ini mempekerjakan sekitar 200 (dua
ratus) dan hampir seluruh Pekerja/Buruh-nya adalah Laki-laki.
PT. So
Good Food – Sukabumi
ini mempekerjakan Pekerja/Buruh-nya dengan hubungan kerja PKWT (kontrak) dan
pihak Pengusaha juga menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya terhadap
Perusahaan lain (Outsourcing) yaitu terhadap PT. Cipta Karya Darma Utama yang berkedudukan (kantor pusat) di
Jakarta, padahal jenis pekerjaan yang dilakukan tidak memperbolehkan
mempekerjakan pekerja/Buruh-nya dengan syistem Kontrak apalagi menggunakan
system outsourcing, mengingat pekerjaan yang dilakukan para karyawan PT. So
Good Food adalah jenis pekerjaan yang terus menerus, tidak sekali selesai
atau bukan pekerjaan yang sementara sifatnya, Jenis pekerjaaan tidak akan selesai dalam
waktu 3 (tiga) tahun, Jenis
pekerjaan juga tidak bersifat musiman dan Jenis pekerjaan yang dilakukan tidak berhubungan dengan produk baru,
kegiatan baru, atau bukan produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan.
Selain daripada itu, pekerjaan yang
di Outsorcing-kan oleh pihak So Good Food juga adalah Pekerjaan
yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang diatur dalam peraturan
per-undang-undangan, karena Jenis pekerjaannya adalah bagian dari kegiatan
proses produksi atau pekerjaan utama dan bukan suatu kegiatan penunjang karena
apabila tidak ada kegiatan akan menghambat atau bahkan tidak bisa produksi.
Pekerjaan-pekerjaan yang dialihkan
ke perusahaan PT. Cipta Karya Darma Utama (di outsourcingkan) adalah pada
bagian HANGINK, yatu pekerjaannya melakukan membongkar, menimbang, dan proses
pemotongan ayam. Bagian PLAKER dan EVIS, yaitu pekerjaannya yang melakukan
membersihkan bulu dengan mesin, memisahkan bagian-bagian yang tidak di gunakan
seperti Leher/kepala, kaki, ati, ampela, tembolok, usus dan bagian PACKING
yaitu jenis pekerjaan yang melakukan perendaman ayam dengan air Es, dan di
Packing (pemisahan ukuran).
Sementara pekerjaan-pekerjaan yang
tidak di outsourcingkan atau hubungan kerjanya dengan pihak So Good Food adalah
bagian-bagian BONLESS, GUDANG, BYPRODAK, LIMBAH, yaitu pekerjaan yang melakukan
proses pemisahan daging dengan tulang dan pemisahan bagian-bagian daging
(BUNLESS), proses pembekuan dan penyimpanan untuk di kirim ke perusahaan lain
(GUDANG), proses peyortiran dan pembersihan bagian Lehar/kepala, kaki, ati,
ampela untuk di jual (BYPRODAK) serta proses penanggulangan/ membersihkan bulu,
darah dan kotoran (LIMBAH);
Sehingga kami berpendapat pihak
pengusaha telah melakukan pelanggaran dari ketentuan sebagaimana yang diatur
dalam ketentuan :
- UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN;
- KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU;
- KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : KEP. 220/MEN/X/2004 TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN; dan
- PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 19 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN.
Selain daripada itu tindakan pihak Pengusaha
yang telah mem-PHK terhadap 25 (dua puluh lima) orang karyawannya secara
sepihak dengan tanpa dasar alasan yang dapat di pertanggungjawabkan secara
hukum bahkan ada beberapa karyawan yang di paksa untuk menandatangni surat
pemunduran diri.
Sesuai dengan ketentuan :
1. Pasal
151 ayat (1) Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “Pengusaha,
pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala
upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja”;
2. Pasal 151 ayat (3) Undang-undang 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan yang “Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja
dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial”;
dan
3. Pasal
155 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) Undang-undang 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan menyatakan “Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.
Apalagi hampir seluruh karyawan yang di PHK tersebut adalah
sebagai Pengurus dan anggota Serikat (PTP. SBMM – GSBI PT. So Good Food) bahkan
ketua serikat pekerjanyapun di PHK juga, melihat hal tersebut di sinyalir pihak
pengusaha telah melakukan PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA/BURUH atau menghalang-halangi
adanya Serikat atau di sinyalir pihak pengusaha melakukan gerakan anti serikat.
Sementara sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan menyatakan bahwa “Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh”, dalam
penjelasannya dinyatakan bahwa “Kebebasan
untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh”. Hal tersebut juga
senada dengan ketentuan yang terkandung dalam Pasal 28 huruf (E) poin (3)
Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen ke-4) yang menyata “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat” yang di perkuat dalam ketentuan Pasal
2 Konvensi ILO No.
87 Tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi yang
menyatakan “Para pekerja dan pengusaha, tanpa perbedaan apapun, berhak untuk
mendirikan dan menurut aturan organisasi masing-masing, bergabung dengan
organisasi-organisasi lain atas pilihan mereka
sendiri tanpa pengaruh pihak lain” dan ketentuan Pasal 20 ayat (1) DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI
MANUSIA resolusi 217 A (III) yang menyatakan “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat
tanpa kekerasan”;
Selain ketentuan-ketentuan
tersebut, diatur juga dalam ketentuan Pasal
5 Undang-Undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang
menyatakan “Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh”. Dan
dalam ketentuan Pasal
28-nya dinyatakan ”Siapapun dilarang
menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak
membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau
tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan
serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a. melakukan pemutusan hubungan
kerja, memberhentikan
sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.
tidak
membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.
melakukan intimidasi dalam bentuk apapun ;
d.
melakukan kampanye anti pembentukan serikat
pekerja/serikat buruh”.
Bahkan
dalam Pasal 43 Undang-Undang No 21
Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dinyatakan :
a. Barang
siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah);
b. Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Berdasarkan hal–hal tersebut, kami menuntut terhadap pihak
pengungasa (PT. So Good Food) untuk :
- MEMBATALKAN RENCANA MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP 25 ORANG/ HARUS DI PEKERJAKAN LAGI;
- MENGANGKAT SELURUH KARYAWANNYA MENJADI KARYAWAN TETAP TERMASUK YANG DI OUTSOURCING;
- MENGHAPUS SYSTEM KONTRAK DAN OUTSOURCING;
- MEMBERLAKUKAN UPAH SEKTOR MAKANAN MIMUMAN YAITU Rp. 1.499.510,-.
Apabila hal tersebut tidak di penuhi maka kami akan terus
melakukan AKSI dan kami juga akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
Sukabumi, 09 Maret 2013
Hormat Kami,
PIMPINAN TINGKAT PERUSAHAAN
SERIKAT BURUH MAKANAN
DAN MINUMAN
GABUNGAN SERIKAT BURUH INDEPENDEN
PT. SO
GOOD FOOD
ROSELANI FERYANDI
IQBAL
MUNTAHA
Ketua Umum Sekretaris
Umum
Cc:
- Koordinator
KP GSBI Kab. Sukabumi;
- Ketua
Umum DPP. GSBI,
di Jakarta;
- Koalisi
Buruh Sukabumi (KBS);
- Media
Cetak dan Elektronik.
- Arsip.