Aksi Mogok Kerja Buruh PT. Mega Indotex Raya Akan Berlanjut.

Tangerang, 20 /9/13. Pada Selasa (10/9) sampai dengan kamis (12/9) lalu buruh yang tergabung dalam SBGTS . GSBI unit PT. Mega Indotex R...


Tangerang, 20/9/13. Pada Selasa (10/9) sampai dengan kamis (12/9) lalu buruh yang tergabung dalam SBGTS. GSBI unit PT. Mega Indotex Raya yang beralamat di Cibadak, Cikupa Kabupaten Tangerang Banten melakukan mogok kerja menuntut hak-hak normative yang sudah lama di langgar oleh pihak perusahaan.

Pelanggaran hak buruh yang dilakukan perusahaan diantaranya, pelanggaran diskriminasi upah dan tidak sesuai dengan UMSK Kabupaten Tangerang tahun 2013. Upah untuk buruh kontrak sebesar Rp 1.900.000,- per bulan, sedangkan buruh yang berstatus tetap upahnya sebesar Rp 2.200.000,- perbulan, sementara UMSK Kabupaten Tangerang untuk golongan III (sektor jasa) sebesar Rp 2.310.000,-.  Kebijakan perusahaan ini jelas melanggar Pasal 90 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 yang menyatakan bahwa, “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. Dan ini adalah perbuatan pelanggaran pidana jika mengacu kepada Pasal 185 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan No, 13 yang menyatakan bahwa: (1). Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).  (2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pihak perusahaan juga tidak memberikan hak pensiun kepada buruh yang telah memasuki usia pensiun, pelanggaran
atas penerapan sistem kerja kontrak (PKWT) yang telah lama dilakukan sejak tahun 2000. Padahal atas masalah penerapan salah system kerja kontrak/PKWT yang di lakukan perusahaan pihak Disnaker Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan nota pemeriksaan tertanggal 30 Juli 2013 yang menetapkan bahwa atas pelanggaran tersebut (kontrak/PKWT) pihak perusahaan harus segera mengangkat buruh yang berstatus  kontrak (PKWT) menjadi buruh tetap (PKWTT),  namun sampai dengan aksi dilakukan perusahaan belum mau melaksanakan nota hasil pemeriksaan Dinas Tenagakerja Kabupaten Tangerang.  

Selain pelanggaran sebagaimana disebutkan diatas pihak perusahaan juga melakukan tindakan pemberangusan serikat buruh SBGTS.GSBI (union busting) dengan tindakan sewenang-wenang mem-PHK sepihak terhadap 6 (enam) orang pengurus/pimpinan dan anggota SBGTS-GSBI unit PT. Mega Indotex Raya.  hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang No 21 tahun 2000 dan Undang - Undang Dasar 1945.

Pemogokan yang sudah berlangsung tiga hari, masih belum membuahkan hasil sebagai mana harapan buruh, karena pihak perusahaan hanya berjanji bersedia merubah kondisi dan syarat-syarat kerja yang ada dan bersedia melaksanakan amanat UUK 13 tahun 2003 dan  perundang-undangan yang berlaku.

Justru  malah buah dari pemogokan ini pihak perusahaan melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan SBGTS.GSBI unit PT Mega Indotex Raya, yaitu dengan melaporkan Sdr. APRIANTO kepada pihak kepolisian sector Cikupa Tangerang Banten dalam perkara tindak pidana perbuatan tidak  menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP.

Kasus ini terkuat setelah pada hari Senin (16/9/13) pihak Kepolisian Sektor Cikupa Tangerang memanggil Sdr. APRIANTO melalui surat panggilan dengan Nomor : Spgl/284/IX/2013 Reskrim.

Eko Prasojo wakil ketua umum SBGTS.GSBI unit PT Mega Indotex Raya menjelaskan, bahwa perudingan pasca pemogokan terus mengalami kegagalan yaitu perundingan kemarin Kamis (19/9/13) dimana tuntutan kami tidak dipenuhi, dan malah adanya upaya union busting, kriminalisasi dari pihak perusahaan terhadap pimpinan dan anggota SBGTS.GSBI unit PT. Mega Indotex Raya, maka sebagai bentuk perlawanan dan tanggung jawab kami pada buruh demi kesejahteraan kami akan melakukan aksi mogok kerja lagi pada tanggal 25 sampai dengan 27 September 2013. Untuk itu mohon dukungannya dari seluruh buruh dan juga organsiasi yang tergabung dalam GSBI.

PT. Mega Indotex Raya adalah perusahaan yang bergerak dalam usaha pewarnaan dan pencelupan kain/tekstil, miliki pengusaha bernama Juan Soetanto. Perusahaan ini beralamat di Jl. Serang Km. 21  Cikupa, Kabupaten TangerangBanten, mempekerjakan 180 buruh dengan mayoritas buruh  laki-laki. (Djm&rd,si/13)#

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar dan jangan meninggalkan komentar spam.

emo-but-icon

Terbaru

Populer

Arsip Blog

item