Aksi Mogok Kerja Buruh PT. Mega Indotex Raya Akan Berlanjut.
Tangerang, 20 /9/13. Pada Selasa (10/9) sampai dengan kamis (12/9) lalu buruh yang tergabung dalam SBGTS . GSBI unit PT. Mega Indotex R...
https://www.infogsbi.or.id/2013/09/aksi-mogok-kerja-buruh-pt-mega-indotex.html?m=0
Tangerang, 20/9/13. Pada Selasa (10/9) sampai dengan kamis (12/9) lalu buruh yang tergabung dalam SBGTS. GSBI unit PT. Mega Indotex Raya yang beralamat di Cibadak, Cikupa Kabupaten Tangerang Banten melakukan mogok kerja menuntut hak-hak normative yang sudah lama di langgar oleh pihak perusahaan.
Pelanggaran hak buruh yang
dilakukan perusahaan diantaranya, pelanggaran diskriminasi upah dan tidak sesuai dengan UMSK Kabupaten Tangerang
tahun 2013. Upah untuk buruh kontrak sebesar Rp 1.900.000,- per bulan, sedangkan buruh yang berstatus tetap upahnya sebesar Rp 2.200.000,- perbulan, sementara
UMSK Kabupaten Tangerang untuk golongan III (sektor jasa) sebesar Rp 2.310.000,-. Kebijakan
perusahaan ini jelas melanggar Pasal 90 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 yang menyatakan
bahwa, “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum" sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89. Dan ini adalah perbuatan pelanggaran pidana jika mengacu kepada Pasal 185 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Ketenagakerjaan No, 13 yang menyatakan bahwa: (1). Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat
(1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). (2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak
pidana kejahatan.
Pihak perusahaan juga tidak memberikan hak pensiun kepada buruh yang telah memasuki usia pensiun, pelanggaran atas penerapan sistem kerja kontrak (PKWT) yang telah lama dilakukan sejak tahun 2000. Padahal atas masalah penerapan salah system kerja kontrak/PKWT yang di lakukan perusahaan pihak Disnaker Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan nota pemeriksaan tertanggal 30 Juli 2013 yang menetapkan bahwa atas pelanggaran tersebut (kontrak/PKWT) pihak perusahaan harus segera mengangkat buruh yang berstatus kontrak (PKWT) menjadi buruh tetap (PKWTT), namun sampai dengan aksi dilakukan perusahaan belum mau melaksanakan nota hasil pemeriksaan Dinas Tenagakerja Kabupaten Tangerang.
Pihak perusahaan juga tidak memberikan hak pensiun kepada buruh yang telah memasuki usia pensiun, pelanggaran atas penerapan sistem kerja kontrak (PKWT) yang telah lama dilakukan sejak tahun 2000. Padahal atas masalah penerapan salah system kerja kontrak/PKWT yang di lakukan perusahaan pihak Disnaker Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan nota pemeriksaan tertanggal 30 Juli 2013 yang menetapkan bahwa atas pelanggaran tersebut (kontrak/PKWT) pihak perusahaan harus segera mengangkat buruh yang berstatus kontrak (PKWT) menjadi buruh tetap (PKWTT), namun sampai dengan aksi dilakukan perusahaan belum mau melaksanakan nota hasil pemeriksaan Dinas Tenagakerja Kabupaten Tangerang.
Selain pelanggaran
sebagaimana disebutkan diatas pihak perusahaan juga melakukan tindakan pemberangusan serikat buruh SBGTS.GSBI (union busting) dengan tindakan sewenang-wenang mem-PHK sepihak terhadap 6 (enam) orang pengurus/pimpinan dan
anggota SBGTS-GSBI unit PT. Mega Indotex
Raya. hal ini sangat
bertentangan dengan Undang-Undang No 21 tahun 2000 dan Undang - Undang Dasar
1945.
Pemogokan yang sudah berlangsung tiga hari, masih belum membuahkan hasil
sebagai mana harapan buruh, karena pihak perusahaan hanya berjanji bersedia merubah kondisi dan syarat-syarat kerja yang ada dan bersedia melaksanakan amanat UUK 13 tahun 2003 dan perundang-undangan yang berlaku.
Justru malah buah dari pemogokan
ini pihak perusahaan melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan SBGTS.GSBI unit PT Mega Indotex Raya, yaitu dengan melaporkan Sdr. APRIANTO kepada pihak kepolisian sector Cikupa Tangerang Banten
dalam perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP.
Kasus ini terkuat setelah pada hari Senin (16/9/13) pihak Kepolisian Sektor Cikupa Tangerang memanggil Sdr. APRIANTO
melalui surat panggilan dengan Nomor : Spgl/284/IX/2013 Reskrim.
Eko
Prasojo wakil ketua umum SBGTS.GSBI unit PT Mega Indotex Raya menjelaskan,
bahwa perudingan pasca pemogokan terus mengalami kegagalan yaitu perundingan kemarin Kamis (19/9/13) dimana tuntutan kami tidak
dipenuhi, dan malah adanya upaya union busting, kriminalisasi dari pihak
perusahaan terhadap pimpinan dan anggota SBGTS.GSBI unit PT. Mega Indotex Raya,
maka sebagai bentuk perlawanan dan tanggung jawab kami pada buruh demi kesejahteraan
kami akan melakukan aksi mogok
kerja lagi pada
tanggal 25 sampai dengan 27
September
2013. Untuk
itu mohon dukungannya dari seluruh buruh dan juga organsiasi yang tergabung
dalam GSBI.
PT. Mega Indotex Raya adalah
perusahaan yang
bergerak dalam usaha pewarnaan dan pencelupan kain/tekstil, miliki pengusaha bernama Juan Soetanto. Perusahaan ini beralamat di Jl. Serang Km. 21 Cikupa, Kabupaten TangerangBanten, mempekerjakan
180 buruh dengan mayoritas buruh
laki-laki. (Djm&rd,si/13)#