Release Tim Advokasi Upah 2014 KBS Tentang Perjuangan Upah 2014 Sebesar Rp. 2.290.961,-
TEAM ADVOKASI UPAH 2014 KOALISI BURUH SUKABUMI. Hal: Releas Perjuangan Upah 2014 (Aksi tanggal 23 september 2013 ke DPRD Kab. Sukabumi...
https://www.infogsbi.or.id/2013/09/release-tim-advokasi-upah-2014-kbs.html
TEAM ADVOKASI UPAH 2014 KOALISI BURUH SUKABUMI.
Hal: Releas Perjuangan Upah 2014
(Aksi tanggal 23 september 2013 ke DPRD Kab. Sukabumi)
Salam solidaritas......
Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2014 yang
dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi sudah dimulai. Namun
pada perjalanannya lembaga yang di SK kan oleh bupati tersebut dinilai
lamban dan ada indikasi tidak baik dari pihak-pihak tertentu yang hanya
mengedepankan kepentingan pribadi, kelompok dan kepentingan para kaum
pemodal saja, sehingga UMK Sukabumi dikondisikan untuk selalu rendah.
Menyikapi hal tersebut, kami Serikat Pekerja/Serikat Buruh (GSBI, OPSI,
SPDAG, F-SPMI dan F-HUKATAN dan K-SBSI) yang tergabung dalam Koalisi
Buruh Sukabumi (KBS) selalu mengawal proses jalannya sidang Dewan
Pengupahan Kabupaten Sukabumi dan menganggap harus memperjuangkan
sendiri untuk mendapatkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi yang
layak sesuai dengan Kebutuhan Hidup riil buruh di Kabupaten Sukabumi.
Maka untuk mewujudkan hal tersebut, kami telah melakukan Aksi Damai ke
kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sukabumi di Palabuhan
Ratu, tanggal 23 September 2013 dan tidak kurang dari 1000 buruh turun
dalam aksi pemanasan perjuangan upah 2014 ini. Dalam aksi damai
tersebut, pihak DPRD Kab. Sukabumi telah menandatangani surat pernyataan
yang isinya sebagai berikut :
1. Ikut berperan aktif mengawal dan mengawasi kinerja agar serius dalam menjalankan amanatnya sesuaidengan SK Bupati;
2. Merekomendasikan nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi untuk
tahun 2014 sebesar Rp. 2.290.961,- (dua juta dua ratus Sembilan puluh
ribu Sembilan ratus enam puluh satu rupiah);
3. Akan membuat
suratrekomendasi terhadap Bupati Sukabumi tentang besaran upah Minimum
Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2014 sebesar Rp. 2.290.961,- (dua juta
dua ratus Sembilan puluh ribu Sembilan ratus enam puluh satu rupiah)
paling lambat 7 (tujuh) hari sejak di tandatanganinya surat pernyataan
ini;
4. Menolak Intruksi Presiden (INPRES) tentang ketentuan
kenaikan upah 2014 dan menolak tegas politik upah murah di Kabupaten
sukabumi;
5. Ikut mengawasi dan mendorong pemerintah untuk
memberikan sanksi hukum serta menindak tegas kepada pengusaha yang tidak
memberikan upah minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Ikut mendorong pemerintah dalam upaya penghapusan sistem kerja kontrak dan out shorching;
7. Ikut menjaminan kebebasan berserikat bagiseluruhburuh di KabupatenSukabumi.
Untuk itu, Puji syukur yang tiada terhingga kepada Allah SWT dan ucapan
terima kasih kepada semua pihak terutama DPRD, TNI, POLRI dan pihak
terkait yang telah mengawal dan bekerja sama sehingga aksi damai
tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.
Dalam hal ini kami
sadar bahwa pencapaian aksi tanggal 23 september 2013 tersebut belum
menjamin terwujudnya harapan dan tuntutan kami. Akan tetapi saat ini
kami telah mendapatkan dukungan nyata dari DPRD untuk terus kami
perjuangkan tentu dalam konsep aksi yang lebih besar lagi seperti “Mogok
Daerah (MODAR)” yang akan kami lakukan pada pertengahan bulan Oktober
2013 nanti.
Hidup buruh, Hidup buruh Sukabumi...
Sukabumi, 24 september 2013
TEAM ADVOKASI UPAH 2014
KOALISI BURUH SUKABUMI
HASAN NUR ARIF
ketua
Diposting oleh
Gabungan Serikat Buruh Indonesia